Juklak Bantuan Pengembangan SMK Pertanian Pendukung Ketahanan Pangan Tahun 2018
Juklak Bantuan Pengembangan SMK Pertanian Pendukung Ketahanan Pangan Tahun 2018 Merupakan file contohformat.net yang bisa digunakan untuk melengkapi semua keperluan administrasi di sekolah yang berhubungan dengan Download, Juknis, Kemdikbud, microsoft Word, PDF, SMK bisa juga di gunakan sebagai bahan perbandingan atau referensi sesuai keperluan sekolah agar lebih mudah dalam membuat dan mengelola semua kelengkapan Administrasi Guru di sekolah, Untuk lebih jelasnya silahkan disimak Ulasan dan referensi tentang file Juklak Bantuan Pengembangan SMK Pertanian Pendukung Ketahanan Pangan Tahun 2018 dibawah ini:
Juklak Bantuan Pengembangan SMK Pertanian Pendukung Ketahanan Pangan Tahun 2018
- Mendorong SMK mewujudkan pembelajaran intrakurikuler, kokurikuler, atau ekstrakurikuler yang kontekstual dengan Pertanian pendukung ketahanan pangan;
- Meningkatkan kualitas pengelolaan pembelajaran di SMK sesuai tuntutan standar industri;
- Membangun pola kemitraan dengan institusi/industri/asosiasi dalam rangka mengatasi kesenjangan kebutuhan tenaga guru, fasilitas praktik, dan keterserapan lulusan di dunia kerja di bidang Pertanian Pendukung Ketahanan Pangan;
- Menyelenggarakan model pembelajaran yang dirancang bersama institusi/industri/asosiasi untuk pemenuhan kompetensi khusus lulusan yang diminta oleh industri di bidang Pertanian Pendukung Ketahanan Pangan;
- Memberdayakan SMK untuk peningkatkan peran-serta dalam pertumbuhan ekonomi masyarakat bidang Pertanian Pendukung Ketahanan Pangan.
- Menyediakan wahana eksplorasi pembelajaran berwirausaha untuk pembekalan kerja mandiri di bidang Pertanian Pendukung Ketahanan Pangan.
- SMK yang telah terdata dalam data pokok pendidikan dasar dan menengah (DAPODIKDASMEN);
- SMK yang sudah melakukan verifikasi data melalui aplikasi Takola SMK;
- SMK yang telah memiliki program bersama (joint program) dengan institusi/industri/asosiasi;
- Diprioritaskan SMK yang memiliki: a. Paket keahlian sesuai joint program atau menyelenggarakan ekstrakurikuler sesuai joint program dengan institusi/industri/asosiasi; b. Bagi SMK swasta memiliki akta Pendirian Yayasan. Pembina, Pengurus dan Pengawas Yayasan tidak boleh merangkap sebagai Kepala Sekolah; c. Ijin operasional/ijin pendirian/akreditasi sekolah dari pihak yang berwenang di bidang keahlian perikanan dan kelautan; d. Memiliki surat keputusan pengangkatan Kepala SMK.
- Mengajukan pernyataan minat dan/atau rencana penggunaan dana yang disetujui dan/atau diusulkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi;
- Direktorat Pembinaan SMK melalui Subdit Penyelarasan kejuruan dan Kerjasama Industri melakukan seleksi dan menetapkan SMK calon penerima bantuan dari aplikasi Takola SMK;
- Direktorat pembinaan SMK menyampaikan Undangan Bimbingan Teknis ke Dinas Pendidikan Propinsi tembusan kepada kepada SMK calon penerima bantuan;
- Bagi SMK yang ditetapkan sebagai calon penerima bantuan wajib menyampaikan persyaratan sebagai penerima bantuan;
- Direktorat Pembinaan SMK menetapkan SMK penerima bantuan dengan surat keputusan setelah dinyatakan memenuhi persyaratan;
- Kepala Sekolah dan Pejabat Pembuat Komitmen menandatangani Surat Perjanjian pemberian bantuan.
- Dana bantuan digunakan untuk Pengembangan SMK Pertanian Pendukung Ketahanan Pangan, yang meliputi kegiatan antara lain: a. Penyusunan rencana program bersama dengan institusi/industri/asosiasi; b. Analisa kebutuhan pembelajaran (teaching needs analysis) sesuai dengan pengembangan SMK Pertanian Pendukung Ketahanan Pangan dan atau kebutuhan industri; c. Penyusunan perangkat pembelajaran, asesmen, dan sertifikasi kompetensi; d. Pengadaan bahan dan peralatan praktik pendukung yang relevan dengan program; e. Perbaikan peralatan praktik, pengadaan spare part, kalibrasi alat, dan pemeliharaan sarana lainnya yang relevan; f. Pelaksanaan joint programs dengan institusi/industri/asosiasi; g. Peningkatan kualitas tenaga pengajar untuk mendukung keberhasilan program; h. Koordinasi dengan Direktorat Pembinaan SMK/Supervisi dan penyusunan laporan.
- Dana bantuan ini digunakan sesuai dengan Rencana Penggunaan Dana yang telah disetujui oleh Direktorat Pembinaan SMK.
- Metode pengadaan dan standar biaya kegiatan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
- Setiap penggunaan dana bantuan harus dapat dipertanggungjawabkan dan didukung oleh bukti fisik, administrasi, dan keuangan;
- Sekolah melaporkan dan mempertanggungjawabkan hasil kegiatan secara fisik, administrasi, dan keuangan kepada Direktorat Pembinaan SMK dengan tembusan kepada Dinas Pendidikan Propinsi dengan mengacu pada Pedoman Penyusunan Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan;
- Dana bantuan yang diterima harus selesai dipertanggungjawabkan selama maksimal 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sejak dana diterima di rekening sekolah dan/atau akhir tahun anggaran 2018;
- Apabila terjadi penyimpangan terhadap penggunaan dana bantuan, maka sepenuhnya menjadi tanggung jawab sekolah dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan.
- Apabila sampai pada batas waktu yang ditentukan 180 (seratus delapan puluh) hari kalender dan/atau akhir Desember 2018 masih terdapat sisa dana bantuan yang belum dipergunakan/terserap, sekolah wajib menyetorkannya ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku.
- Lampiran 1 Pakta Integritas
- Lampiran 2 Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
- Lampiran 3 Pelaporan; Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja, Format Laporan Kemajuan Penyelesaian Pekerjaan, Format Berita Acara Serah Terima Asset, Format Rekapitulasi Penggunaan Dana.
Download Juklak Bantuan Pengembangan SMK Pertanian Pendukung Ketahanan Pangan Tahun 2018
Juklak Bantuan Pengembangan SMK Pertanian Pendukung Ketahanan Pangan Tahun 2018
Juklak Bantuan Pengembangan SMK Pertanian Pendukung Ketahanan Pangan Tahun 2018.pdf
Lampiran - Juklak Bantuan Pengembangan SMK Pertanian Pendukung Ketahanan Pangan Tahun 2018.docx
Sumber: http://psmk.kemdikbud.go.id
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juklak Bantuan Pengembangan SMK Pertanian Pendukung Ketahanan Pangan Tahun 2018. Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 053/D5.6/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Pengembangan SMK Pertanian Pendukung Ketahanan Pangan Tahun 2018. Semoga bisa bermanfaat.
Download Aplikasi Admnistrasi Guru :
Semoga dengan adanya file Tentang Juklak Bantuan Pengembangan SMK Pertanian Pendukung Ketahanan Pangan Tahun 2018 yang Admin bagikan/Share di atas bisa membantu dan memenuhi Semua Kelengakapan Administrasi Sekolahnya masing-masing demi peningkatan mutu pendidikan dalam menghadapi era globlisai dan modernisasi.
0 Response to "Juklak Bantuan Pengembangan SMK Pertanian Pendukung Ketahanan Pangan Tahun 2018"
Post a Comment