Struktur kurikulum merupakan sekelompok matapelajaran yang dapat diikuti dan diambil selama peserta didik menempuh pendidikan seperti tertuang dalam PP No. 32 tahun 2013, Pasal 77B ayat(1) Struktur Kurikulum merupakan pengorganisasian Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, muatan Pembelajaran, matapelajaran, dan beban belajar pada setiap satuan pendidikan dan program pendidikan, dalam ayat (4) Struktur Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengorganisasian matapelajaran untuk setiap satuan pendidikan dan/atau program pendidikan, serta ayat (7) Struktur Kurikulum untuk satuan pendidikan menengah terdiri atas: a. muatan umum; b. muatan peminatan akademik; c. muatan akademik kejuruan; dan d. muatan pilihan lintas minat/peminatan.
Demikian juga struktur kurikulum SMA sebagaimana tercantum dalam Permendikbud nomor 69 tahun 2013 matapelajaran yang dapat diikuti dan diambil terdiri atas Kelompok Matapelajaran Wajib dan Matapelajaran Pilihan. Matapelajaran pilihan terdiri atas pilihan akademik untuk Sekolah Menengah Atas. Matapelajaran pilihan ini memberi corak kepada fungsi satuan pendidikan, dan didalamnya terdapat pilihan sesuai dengan minat peserta didik. Struktur ini menerapkan prinsip bahwa peserta didik merupakan subjek dalam belajar yang memiliki hak untuk memilih matapelajaran sesuai dengan minatnya.
Pengertian Lintas Minat
Dalam Kurikulum 2013, peserta didik selain memilih kelompok matapelajaran (peminatan), mereka diberi kesempatan untuk mengambil matapelajaran dari kelompok peminatan lain. Hal ini memberi peluang kepada peserta didik untuk mempelajari matapelajaran yang diminati namun tidak terdapat pada kelompok mataplajaran peminatan.
Pengertian Pendalaman Minat
Peserta didik yang memiliki kemampuan akademik di atas peserta didik lain diberi kesempatan untuk mendalami matapelajaran-matapelajaran pada kelompok peminatannya. Hal ini memberi kesempatan bagi peserta didik yang pada matapelajaran tertentu di kelompok peminatannya memiliki kemampuan dan prestasi tertentu sehingga penguasaan terhadap substansi matapelajaran bersangkutan menjadi tumpuan bagi kelangsungan pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi.
Konsep Peminatan, Lintas Minat, dan Pendalaman Minat
Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional nomor 20 tahun 2003 pasal 12 ayat (1) butir b, menyatakan bahwa peserta didik berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya.
Agar bakat, minat, dan kemampuan peserta didik terlayani maka salah satu kebijakan penting dalam Kurikulum 2013 adalah memberi kesempatan kepada peserta didik untuk memilih kelompok matapelajaran (peminatan) yang diminati.
Pemilihan kelompok matapelajaran tersebut dipilih peserta didik semenjak masuk ke SMA atau kelas X semester pertama. Seperti tertuang dalam tabel 3 di atas, peserta didik boleh memilih kelompok matapelajaran, yakni peminatan Matematika dan Ilmu Alam, atau Ilmu-ilmu Sosial, atau Ilmu Bahasa dan Budaya.
Sebagai contoh pertama, apabila seorang peserta didik X, sesuai minat dan bakatnya, rekomendasi dari guru BK SMP/MTs, dan angket dari guru BK SMA, serta didukung oleh data prestasi, baik nilai rapor SMP/MTs dan nilai UN SMP/MTs memilih peminatan Matematika dan Ilmu Alam, maka peserta didik ini selama duduk di bangku SMA wajib untuk mempelajari matapelajaran Matematika, Biologi, Fisika, dan Kimia disamping matapelajaran-matapelajaran yang ada di kelompok wajib A dan B.Contoh kedua, peserta didk Y memilih peminatan Ilmu-ilmu Sosial maka dia wajib untuk mempelajari matapelajaran Geografi, Sejarah, Sosiologi, dan Ekonomi beserta matapelajaran-matapelajaran yang ada di kelompok wajib A dan B. Demikian pula peserta didik Z memilih peminatan Ilmu Bahasa dan Budaya maka dia wajib mempelajari matapelajaran Bahasa dan Sastra Indonesia, Bahasa dan Sastra Inggris, Bahasa dan Sastra Arab (misalnya sebuah SMA menetapkan Bahasa dan Sastra Arab sebagai bahasa asing lain wajib pada peminatan Ilmu Bahasa dan Budaya), dan Antropologi.
Untuk lintas minat, peserta didik kelas X memilih matapelajaran di luar matapelajaran-matapelajaran wajib A dan B serta di luar kelompok peminatan yang telah dipilihnya. Peserta didik tersebut harus memilih dua matapelajaran dari kelompok peminatan yang lain. Misalnya peserta didik X di atas dapat memilih geografi dan ekonomi; atau geografi dan antropologi; atau bahasa dan sastra inggris dengan bahasa dan sastra arab. Peserta didik Y dapat memilih matematika dan biologi; atau matematika dengan bahasa dan sastra inggris; atau bahasa dan sastra inggris dengan bahasa dan sastra arab. Peserta didik Z bisa memilih biologi dan kimia; atau sejarah dan ekonomi; atau biologi dan sejarah.
Khusus untuk kelompok peminatan Ilmu Bahasa dan Budaya, satuan pendidikan boleh membuka matapelajaran bahasa dan sastra asing lainnya, misalnya Bahasa dan Sastra Jepang dengan Bahasa dan Sastra Korea. Selain itu, peserta didik yang memilih peminatan ilmu Bahasa dan Budaya dapat memilih lintas minat di peminatan Ilmu Bahasa dan Budaya juga. Sebagai contoh peserta didik di peminatan Ilmu Bahasa dan Budaya selain dapat memilih lintas minat di peminatan Matematika dan Ilmu Alam atau Ilmu-ilmu Sosial, juga dapat memilih bahasa Asing yang disediakan sekolah selain bahasa asing yang telah dipilihnya sebagai peminatan.Dengan demikian peserta didik yang telah memilih peminatan Ilmu Bahasa dan Budaya dengan matapelajaran Bahasa dan Satra Prancis, dapat pula memilih matapelajaranBiologi danBahasa dan Sastra Korea nat, atau matapelajaran Sejarah dan Bahasa dan Sastra Jepang; sebagai matapelajaran lintas minat. Satuan pendidikan sebaiknya menyarankan peserta didik untuk mempertahankan matapelajaran lintas minat, salah satu pilihannya sampai di kelas XII. Peserta didik di kelas X mengikuti dua matapelajaran lintas minat sebanyak 6 jam pelajaran, dan di kelas XI dan kelas XII mengikuti satu matapelajaran lintas minat sebanyak 4 jam pelajaran sesuai dengan Permendikbud No. 69 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum.
Pemilihan matapelajaran lintas minat dan pendalaman minat bersifat opsional, artinya seorang peserta didik dapat mengambil dua matapelajaran lintas minat; atau satu matapelajaran lintas minat dan satu pendalaman minat; atau dua matapelajaran pendalaman minat
Pada saat kelas XI, peserta didik dapat melanjutkan salah satu matapelajaran lintas minat atau mengambil matapelajaran untuk pendalaman minat.
Pendalaman minat dapat dilakukan mulai dari kelas X, akan tetapi karena peserta didik baru mengenal dan mempelajari beberapa matapelajaran maka dalam menentukan pendalaman minat sebaiknya diperhatikan hal-hal seperti; 1) dilakukan mulai kelas XI; 2) mendapat rekomendasi dari guru matapelajaran yang akan dipilih dan disetujui oleh guru bimbingan konseling; 3) bagi satuan pendidikan yang telah memiliki kerja sama dengan perguruan tinggi,bentuk dan pelaksanaan kerja sama diatur dengan perguruan tinggi bersangkutan;dan 4) memiliki peserta didik yang memang mempunyai potensi lebih untuk matapelajaran tertentu yang terdapat pada perguruan tinggi tersebut dapat mengikutsertakan pembelajaran peserta didiknya pada perguruan tinggi tersebut.
Download Model Pengembangan Peminatan, Lintas Minat, dan Pendalaman Minat Siswa SMA MA Kurikulum 2013
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Model Pengembangan Peminatan, Lintas Minat, dan Pendalaman Minat Siswa SMA MA Kurikulum 2013 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:
Model Pengembangan Peminatan, Lintas Minat, dan Pendalaman Minat Siswa SMA MA Kurikulum 2013
Download File:
Model Pengembangan Peminatan, Lintas Minat, dan Pendalaman Minat Siswa SMA MA Kurikulum 2013.docx
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Model Pengembangan Peminatan, Lintas Minat, dan Pendalaman Minat Siswa SMA/MA Kurikulum 2013. Semoga bisa bermanfaat.
0 Response to "Model Pengembangan Peminatan, Lintas Minat, dan Pendalaman Minat Siswa SMA MA Kurikulum 2013"
Post a Comment