Panduan Penggunaan E-Raport SMK Bisa Versi 4.0 Tahun 2018
Panduan Penggunaan E-Raport SMK Bisa Versi 4.0 Tahun 2018 Merupakan file contohformat.net yang bisa digunakan untuk melengkapi semua keperluan administrasi di sekolah yang berhubungan dengan Download, Kemdikbud, Panduan, PDF, raport, SMK bisa juga di gunakan sebagai bahan perbandingan atau referensi sesuai keperluan sekolah agar lebih mudah dalam membuat dan mengelola semua kelengkapan Administrasi Guru di sekolah, Untuk lebih jelasnya silahkan disimak Ulasan dan referensi tentang file Panduan Penggunaan E-Raport SMK Bisa Versi 4.0 Tahun 2018 dibawah ini:
Panduan Penggunaan E-Raport SMK Bisa Versi 4.0 Tahun 2018 |
Panduan Penggunaan E-Raport SMK Bisa Versi 4.0 Tahun 2018
- Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria minimum mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, instrumen, bentuk, mekanisme, prosedur, dan pelaporan penilaian hasil belajar peserta didik pada PMK.
- Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur capaian hasil belajar peserta didik.
- Pembelajaran adalah proses interaksi antar peserta didik, antara peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
- Penilaian pembelajaran adalah kegiatan untuk mengetahui proses dan kemajuan pembelajaran secara berkesinambungan.
- Penilaian kinerja merupakan penilaian yang dilakukan secara komprehensif untuk menilai mulai dari masukan (input), proses, dan keluaran (output) pembelajaran.
- Penilaian diri merupakan penilaian yang dilakukan sendiri oleh peserta didik secara reflektif untuk membandingkan posisi relatifnya dengan kriteria yang telah ditetapakan.
- Penilaian berbasis portofolio merupakan penilaian yang dilaksanakan untuk menilai keseluruhan entitas proses belajar peserta didik termasuk penugasan perseorangan dan/atau kelompok di dalam dan/atau di luar kelas khususnya pada sikap/perilaku dan keterampilan.
- Penilaian Harian (PH) merupakan kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk menilai kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
- Ujian Tengah Semester (UTS) merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8-9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan penilaian tengah semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.
- Ujian Akhir Semester (UAS) merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik diakhir semester. Cakupan penilaian meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.
- Ujian Tingkat Kompetensi (UTK) merupakan kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi. Cakupan UTK meliputi sejumlah Kompetensi Dasar yang merepresentasikan Kompetensi Inti pada tingkat kompetensi tersebut.
- Ujian Mutu Tingkat Kompetensi (UMTK) merupakan kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi. Cakupan UMTK meliputi sejumlah Kompetensi Dasar yang merepresentasikan Kompetensi Inti pada tingkat kompetensi tersebut.
- Unit Kompetensi terdiri atas beberapa Kompetensi Dasar (KD) untuk mencapai kemampuan melaksanakan satu bidang pekerjaan spesifik.
- Kriteria Ketuntasan Minimal yang selanjutnya disebut KB adalah kriteria ketuntasan belajar untuk mata pelajaran muatan umum ditentukan oleh satuan pendidikan dan mata pelajaran muatan kejuruan ditentukan oleh satuan pendidikan bersama dengan DUDI dan/atau lembaga terkait.
- Praktik Kerja Lapangan yang selanjutnya disebut PKL adalah kegiatan pembelajaran yang dilakukan di DUDI dan/atau lapangan kerja lain untuk penerapan, pemantapan, dan peningkatan kompetensi.
- Menjadikan sebagai bagian dari hasil representasi evaluasi terhadap proses pendidikan yang di terapkan melalui proses perencanaan, penilaian dan pelaporan hasil evaluasi belajar siswa pada satuan pendidikan oleh guru mata pelajaran sebagaimana ketentuan yang telah ditetapkan dalam pedoman penilaian dan standar penilaian;
- Mengakomodir kepentingan satuan pendidikan serta stakeholder dalam Proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik mencakup: penilaian kinerja, penilaian diri, penilaian berbasis portofolio, penilaian harian, penilaian tengah semester, penilaian akhir semester, ujian tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, ujian nasional, ujian sekolah berstandar nasional, dan ujian sekolah/madrasah;
- Menerapkan penilaian otentik oleh guru berdasarkan standar kompetensi dan kompetensi dasar setiap mata pelajaran dan tahapan penilaian pembelajaran di rombongan belajar pada satuan pendidikan;
- Memfasilitasi dalam kompilasi nilai yang dijadikan sebagai nilai akhir rapor yang merupakan bagian tugas wali kelas untuk memberikan laporan hasil belajar siswa kepada stakeholder dan orang tua/wali siswa pada setiap semester mencakup sikap, kehadiran, prestasi, nilai angka, predikat, deskripsi dan capaian hasil belajar lainnya dalam kurun waktu satu semester;
- Memudahkan proses penilaian secara online berbasis internet dan intranet dengan dukungan aplikasi berbasis web sehingga bisa dilakukan proses penilaian dan pelaporan secara terintegrasi.
- Antarmuka; Antarmuka Aplikasi e-Rapor SMK Bisa Versi 4.0 menggunakan web html 5.0, CSS Bootstrap, FrameWork AJAX, JavaScript yang umum dan banyak digunakan dan bersifat opensource, secara umum halaman utama aplikasi e-Rapor SMK Bisa untuk publik.
- Backend; Aplikasi e-Rapor SMK Bisa versi 4.0 secara umum dari sisi server dan aplikasi itu sendiri menggunakan PHP sebagai bahasa pemrograman, MySQL basis data, Apache Web Server, dan API Web Service.
- Administrator/Tata Usaha; Administrator/Tata Usaha adalah entitas yang bertugas dan bertanggung jawab atas semua ketersediaan, validitas dan reabilitas sistem mencakup semua fungsi kerja sistem baik perangkat keras, perangkat lunak dan pengguna lainnya. Selain dari itu menyiapkan dan sumber data termasuk referensi basis data master seperti guru, siswa, mata pelajaran, rombongan belajar, profil sekolah, kop surat, kompetensi keahlian, pembelajaran, ekstrakurikuler, teknik penilaian dan sikap untuk kebutuhan transaksi penilaian dan pelaporan dalam aplikasi.
- Guru Mata Pelajaran; Guru mata pelajaran memiliki peranan sebagai perencana penilaian dalam aplikasi yang menentukan aktivitas penilaian seperti Penilaian Harian, PTS, PAS dan lainnya baik aspek pengetahuan maupun keterampilan dengan teknik penilaian dan Kompetensi Dasar yang disediakan langsung atau ditambahkan sesuai kebutuhan. Perencanaan tersebut dilakukan penilaian sebagai mana mestinya berdasarkan perencanaan yang telah dibuat.
- Wali Kelas; Wali Kelas menginput absensi, ekstrakurikuler sikap, prestasi, PPK dan pencetakan rapor.
- Wakasek Bidang Kurikulum; Wakasek Bidang Kurikulum melakukan monitoring dan memvalidasi seluruh aktivitas penilaian agar sesuai dengan kaidah-kaidah penilaian.
- Peserta Didik; Peserta didik melihat perkembangan hasil penilaian dari Satuan Pendidikan sebagai hasil proses pembelajaran yang dilakukan dalam kurun satu semester aktif.
Panduan Penggunaan E-Raport SMK Bisa Versi 4.0 Tahun 2018
PANDUAN ERAPOR SMK 2018 revisi 06-02-2018.pdf
Lihat selengkapnya di http://psmk.kemdikbud.go.id/konten/3756/launching-e-rapor-versi-40
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Panduan Penggunaan E-Raport SMK Bisa Versi 4.0 Tahun 2018. Semoga bisa bermanfaat.
Download Aplikasi Admnistrasi Guru :
Semoga dengan adanya file Tentang Panduan Penggunaan E-Raport SMK Bisa Versi 4.0 Tahun 2018 yang Admin bagikan/Share di atas bisa membantu dan memenuhi Semua Kelengakapan Administrasi Sekolahnya masing-masing demi peningkatan mutu pendidikan dalam menghadapi era globlisai dan modernisasi.
0 Response to "Panduan Penggunaan E-Raport SMK Bisa Versi 4.0 Tahun 2018"
Post a Comment