Juknis Penyelenggaraan POS PAUD

Merupakan file contohformat.net yang bisa digunakan untuk melengkapi semua keperluan administrasi di sekolah yang berhubungan dengan Download, Juknis, KB, Kemdikbud, PAUD, PDF, RA, TK bisa juga di gunakan sebagai bahan perbandingan atau referensi sesuai keperluan sekolah agar lebih mudah dalam membuat dan mengelola semua kelengkapan Administrasi Guru di sekolah, Untuk lebih jelasnya silahkan disimak Ulasan dan referensi tentang file Juknis Penyelenggaraan POS PAUD dibawah ini:

Berikut ini adalah berkas Juknis Penyelenggaraan POS PAUD. Download file format PDF.

Juknis Penyelenggaraan POS PAUD
Juknis Penyelenggaraan POS PAUD

Juknis Penyelenggaraan POS PAUD

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Juknis Penyelenggaraan POS PAUD:

Pendidikan anak usia dini dari tahun ke tahun mengalami perkembangan yang sangat pesat setidaknya jika dilihat dari perkembangan jumlah lembaga PAUD yang diprakarsai oleh masyarakat. Pos PAUD merupakan salah satu contoh PAUD yang dikelola oleh masyarakat.

Pos PAUD merupakan bentuk layanan PAUD yang menyelenggaraannya dapat terintegrasi dengan layanan Bina Keluarga Balita (BKB) dan/atau posyandu bagi anak sejak lahir sampai dengan usia 4 tahun. Pos PAUD merupakan salah satu model PAUD yang dikembangkan melalui pendekatan holistik-integratif yang setidaknya menekankan aspek pendidikan, kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, kesehjahteraan dan pelindungan.

Sebagai upaya peningkatan mutu layanan dan pengelolaan Pos PAUD, pemerintah menerbitkan “Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pos PAUD”. Petunjuk ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi masyarakat, apa, mengapa, dan bagaimana menyelenggarakan Taman Penitipan Anak.

Petunjuk teknis ini berisikan; pertama Pendahuluan yang mencakup latar belakang, landasan, pengertian, tujuan dan ruang lingkup; kedua pendirian Pos PAUD yang mencakup pendiri, syarat pendirian, tata cara pendirian, masa berlaku izin, rujukan pendirian; ketiga penyelenggaraan taman kanak-kanak mencakup prinsip penyelenggaraan Pos PAUD, komponen penyelenggaraan, deteksi dini tumbuh kembang anak, dan keempat evaluasi program, pelaporan dan pembinaan.

Pengertian
  1. Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut (UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas).
  2. Satuan PAUD Sejenis yang selanjutnya disebut SPS adalah salah satu bentuk Satuan PAUD jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak sejak lahir sampai dengan 6 (enam) tahun secara mandiri atau terintegrasi dengan berbagai layanan kesehatan, gizi, keagamaan, dan atau kesejahteraan sosial.
  3. Posyandu adalah pusat kegiatan masyarakat dimana masyarakat dapat sekaligus memperoleh layanan keluarga berencana, kesehatan ibu dan anak, gizi, imunisasi, dan penanggulangan diare.
  4. Bina Keluarga Balita (BKB) adalah pembinaan yang ditujukan kepada orangtua dan anggota keluarga lainnya yang mempunyai anak balita tentang bagaimana membina tumbuh kembang anak balita secara terarah.
  5. Pos PAUD adalah bentuk layanan PAUD yang penyelenggaraannya dapat diintegrasikan dengan layanan Bina Keluarga Balita (BKB) dan Posyandu bagi anak sejak lahir sampai dengan usia 4 (empat) tahun dan dapat melayani anak hingga usia 6 (enam) tahun jika di lokasi yang sama belum tersedia layanan TK/RA /BA, yang pengelolaannya di bawah pembinaan pemerintah desa/kelurahan.

Tujuan Petunjuk Teknis
  1. Sebagai petunjuk bagi pengampu kebijakan PAUD baik ditingkat pusat, propinsi, dan kabupaten/kota khususnya dalam melakukan pembinaan program POS PAUD 
  2. Sebagai standar acuan bagi penyelenggara dan/atau pengelola POS PAUD dalam pelayanan pendidikan.

Sasaran
1. Sasaran Pengguna
a. UPTD BPKB/SKB
b. Pengelola dan Kader posyandu
c. PKK Desa/Kecamatan/ Kabupaten/Kota 
d. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
e. Dinas Kesehatan/Puskesmas
f. Organisasi masyarakat/LSM yang peduli terhadap PAUD

2. Sasaran Peserta Didik
Sasaran peserta didik POS PAUD adalah anak usia dini, terutama usia 3 bulan – 2 tahun atau usia 3-6 tahun yang belum mendapatkan stimulasi pendidikan pada program Pos PAUD (KB), Taman Kanak-Kanak (TK), atau Satuan PAUD Sejenis (SPS) lainnya.

Ruang Lingkup
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan POS PAUD ini meliputi: Pendahuluan; Pendirian Pos PAUD ; Penyelenggaraan program; dan Evaluasi, Pelaporan, dan Pembinaan.

    Download Juknis Penyelenggaraan POS PAUD

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juknis Penyelenggaraan POS PAUD ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Juknis Penyelenggaraan POS PAUD



    Download File:
    Juknis Penyelenggaraan POS PAUD.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juknis Penyelenggaraan POS PAUD. Semoga bisa bermanfaat.

    Download Aplikasi Admnistrasi Guru :

      Semoga dengan adanya file Tentang yang Admin bagikan/Share di atas bisa membantu dan memenuhi Semua Kelengakapan Administrasi Sekolahnya masing-masing demi peningkatan mutu pendidikan dalam menghadapi era globlisai dan modernisasi.

      Subscribe to receive free email updates:

      0 Response to "Juknis Penyelenggaraan POS PAUD"

      Post a Comment