Kalender Pendidikan Madrasah Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2018-2019
Kalender Pendidikan Madrasah Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2018-2019 Merupakan file contohformat.net yang bisa digunakan untuk melengkapi semua keperluan administrasi di sekolah yang berhubungan dengan Download, Informasi, Kemenag, MA, Madrasah, MAK, MI, MTs, PDF, RA bisa juga di gunakan sebagai bahan perbandingan atau referensi sesuai keperluan sekolah agar lebih mudah dalam membuat dan mengelola semua kelengkapan Administrasi Guru di sekolah, Untuk lebih jelasnya silahkan disimak Ulasan dan referensi tentang file Kalender Pendidikan Madrasah Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2018-2019 dibawah ini:
Kalender Pendidikan Madrasah Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2018/2019
- Kalender pendidikan yang selanjutnya disingkat Kaldik adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
- Madrasah adalah satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang mencakup Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan.
- Raudhatul Athfal yang selanjutnya disingkat RA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan dengan kekhasan agama Islam bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
- Madrasah Ibtidaiyah yang selanjutnya disingkat MI adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam yang terdiri dari 6 (enam) tingkat pada jenjang pendidikan dasar.
- Madrasah Tsanawiyah yang selanjutnya disingkat MTs adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam yang terdiri dari 3 (tiga) tingkat pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari Sekolah Dasar, MI, atau bentuk lain yang sederajat, diakui sama atau setara Sekolah Dasar atau MI.
- Madrasah Aliyah yang selanjutnya disingkat MA adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari Sekolah Menengah Pertama, MTs, atau bentuk lain yang sederajat, diakui sama atau setara Sekolah Menengah Pertama atau MTs.
- Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB adalah penerimaan peserta didik Madrasah yang dilaksanakan pada tahun ajaran baru.
- Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
- Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah yang selanjutnya disingkat MPLS adalah kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur sekolah.
- Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
- Minggu efektif pembelajaran adalah jumlah minggu yang digunakan untuk proses pembelajaran pada setiap satuan pendidikan dalam waktu satu tahun pelajaran.
- Jeda tengah semester adalah penggalan paruh waktu yang ada pada setiap semester.
- Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disingkat SNP adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Ulangan Tengah Semester/Penilaian Tengah Semester adalah ulangan/penilaian yang dilakukan oleh pendidik secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8-9 minggu kegiatan pembelajaran.
- Ulangan Akhir Semester/Penilaian Akhir Semester adalah ulangan/penilaian yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik diakhir semester gasal.
- Ulangan Kenaikan Kelas/Penilaian Akhit Tahun adalah ulangan/penilaian yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap.
- Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional yang selanjutnya disebut UAMBN adalah kegiatan pengukuran dan penilaian pencapaian standar kompetensi lulusan MTs, MA secara nasional meliputi mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab.
- Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya disingkat USBN adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh satuan pendidikan dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar.
- Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.
- Libur umum adalah libur yang diadakan untuk memperingati peristiwa nasional atau keagamaan, yang ditetapkan oleh Pemerintah.
- Menteri adalah Menteri Agama.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.
- Kepala Kantor Kementerian Agama adalah Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.
- Kelas I dan II : 31 jam pembelajaran
- Kelas III : 33 jam pembelajaran
- Kelas IV, V, dan VI : 39 jam pembelajaran
- Kelas X : 46 jam pembelajaran
- Kelas XI dan XII : 45 jam pembelajaran
- Kelas I : 34 jam pembelajaran
- Kelas II : 36 jam pembelajaran
- Kelas III : 40 jam pembelajaran
- Kelas IV, V dan VI : 43 jam pembelajaran
Download Kalender Pendidikan Madrasah Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2018-2019
Kalender Pendidikan Madrasah Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2018/2019
Kaldik Madrasah Jateng 2018/2019.pdf
SK Dirjen Pendis Nomor 2941 Tahun 2018 tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2018/2019
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Kalender Pendidikan Madrasah Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2018/2019. Semoga bisa bermanfaat.
Download Aplikasi Admnistrasi Guru :
- Buku Panduan Pelaksanaan Hari Kesiapsiagaan Bencana 26 April 2019
- Peraturan Pemilu 2019
- PERPRES Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Penyesuaian Gaji Pokok PNS Menurut PP Nomor 30 Tahun 2015 ke Dalam Gaji Pokok PNS Menurut PP Nomor 15 Tahun 2019
- Juknis Bantuan Beasiswa Santri Berprestasi Tahun 2019
- Juknis Program Peningkatan Sarana Prasarana Madrasah Melalui SBSN 2019
Semoga dengan adanya file Tentang Kalender Pendidikan Madrasah Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2018-2019 yang Admin bagikan/Share di atas bisa membantu dan memenuhi Semua Kelengakapan Administrasi Sekolahnya masing-masing demi peningkatan mutu pendidikan dalam menghadapi era globlisai dan modernisasi.
0 Response to "Kalender Pendidikan Madrasah Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2018-2019"
Post a Comment