Kalender Pendidikan Madrasah Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2018-2019

Merupakan file contohformat.net yang bisa digunakan untuk melengkapi semua keperluan administrasi di sekolah yang berhubungan dengan Download, Informasi, Kemenag, MA, Madrasah, MAK, MI, MTs, PDF, RA bisa juga di gunakan sebagai bahan perbandingan atau referensi sesuai keperluan sekolah agar lebih mudah dalam membuat dan mengelola semua kelengkapan Administrasi Guru di sekolah, Untuk lebih jelasnya silahkan disimak Ulasan dan referensi tentang file Kalender Pendidikan Madrasah Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2018-2019 dibawah ini:

Berikut ini adalah berkas Kalender Pendidikan Madrasah Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2018-2019. Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian  Agama Provinsi Jawa Tengah Nomor 1701 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan  Kalender  Pendidikan  Madrasah Tahun Pelajaran  2018/2019. Download file format PDF.

Kalender Pendidikan Madrasah Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2018-2019
Kalender Pendidikan Madrasah Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2018/2019

Kalender Pendidikan Madrasah Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2018/2019

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Kalender Pendidikan Madrasah Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2018/2019:

KEPUTUSAN KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI JAWA TENGAH TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN KALENDER PENDIDIKAN MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2018/2019. 

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan :
  1. Kalender pendidikan yang selanjutnya disingkat Kaldik adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
  2. Madrasah adalah satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang mencakup Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan.
  3. Raudhatul Athfal yang selanjutnya disingkat RA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan dengan kekhasan agama Islam bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
  4. Madrasah Ibtidaiyah yang selanjutnya disingkat MI adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam yang terdiri dari 6 (enam) tingkat pada jenjang pendidikan dasar.
  5. Madrasah Tsanawiyah yang selanjutnya disingkat MTs adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam yang terdiri dari 3 (tiga) tingkat pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari Sekolah Dasar, MI, atau bentuk lain yang sederajat, diakui sama atau setara Sekolah Dasar atau MI.
  6. Madrasah Aliyah yang selanjutnya disingkat MA adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari Sekolah Menengah Pertama, MTs, atau bentuk lain yang sederajat, diakui sama atau setara Sekolah Menengah Pertama atau MTs.
  7. Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB adalah penerimaan peserta didik Madrasah yang dilaksanakan pada tahun ajaran baru.
  8. Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
  9. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah yang selanjutnya disingkat MPLS adalah kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur sekolah.
  10. Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
  11. Minggu efektif pembelajaran adalah jumlah minggu yang digunakan untuk proses pembelajaran pada setiap satuan pendidikan dalam waktu satu tahun pelajaran.
  12. Jeda tengah semester adalah penggalan paruh waktu yang ada pada setiap semester.
  13. Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disingkat SNP adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  14. Ulangan Tengah Semester/Penilaian Tengah Semester adalah ulangan/penilaian yang dilakukan oleh pendidik secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8-9 minggu kegiatan pembelajaran.
  15. Ulangan Akhir Semester/Penilaian Akhir Semester adalah ulangan/penilaian yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik diakhir semester gasal.
  16. Ulangan Kenaikan Kelas/Penilaian Akhit Tahun adalah ulangan/penilaian yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap.
  17. Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional yang selanjutnya disebut UAMBN adalah kegiatan pengukuran dan penilaian pencapaian standar kompetensi lulusan MTs, MA secara nasional meliputi mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab.
  18. Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya disingkat USBN adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh satuan pendidikan dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar.
  19. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.
  20. Libur umum adalah libur yang diadakan untuk memperingati peristiwa nasional atau keagamaan, yang ditetapkan oleh Pemerintah.
  21. Menteri adalah Menteri Agama.
  22. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
  23. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.
  24. Kepala Kantor Kementerian Agama adalah Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.

BAB II PERSIAPAN TAHUN PELAJARAN

Pasal 2
Pendaftaran PPDB di Madrasah dapat dilaksanakan sampai dengan bulan Juli 2018.

Pasal 3
Perencanaan pengaturan kelas dan penyusunan jadwal pelajaran harus sudah selesai tang 18 dan dilaporkan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama. 

Pasal 4
(1) Kepala Madrasah pada awal tahun pelajaran baru berkewajiban membuat program:
a. Rencana Kerja Madrasah;
b. Kalender pendidikan/akademik;
c. Perencanaan pembelajaran;
d. Pelaksanaan proses pembelajaran;
e. Penilaian hasil pembelajaran;
f. Pengawasan proses pembelajaran; dan
g. Pedoman pelaksanaan penyelenggaraan Madrasah.

(2) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, terdiri atas:
a. Kurikulum tingkat satuan pendidikan;
b. Struktur organisasi Madrasah;
c. Pembagian tugas pendidik dan tenaga kependidikan;
d. Peraturan akademik;
e. Tata tertib Madrasah;
f. Tata tertib pengaturan penggunaan dan pemeliharaan sarana prasarana; dan
g. Kode etik (tata krama) hubungan antara sesama warga di dalam lingkungan Madrasah dan hubungan antara warga satuan pendidikan dengan masyarakat.

BAB III PERMULAAN TAHUN PELAJARAN

Pasal 5
Permulaan tahun pelajaran 2018/2019 adalah tanggal 16 Juli 2018.

Pasal 6
(1) Hari-hari pertama masuk Madrasah merupakan serangkaian kegiatan pada permulaan tahun pelajaran baru dan dimulai dengan kegiatan MPLS.

(2) MPLS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimulai tanggal 16-18 Juli 2018.

(3) MPLS wajib berisi kegiatan untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur sekolah.

BAB IV WAKTU PEMBELAJARAN EFEKTIF

Pasal 7
(1) Minggu efektif belajar bagi Madrasah Kurikulum 2006 dalam 1 tahun pelajaran paling sedikit 34 minggu dan paling banyak 38 minggu.

(2) Minggu efektif belajar bagi Madrasah Kurikulum 2013 dalam 1 tahun pelajaran paling sedikit 36 minggu dan paling banyak 40 minggu.

Pasal 8
(1) Beban belajar kegiatan tatap muka keseluruhan sesuai waktu pembelajaran efektif : 
a. Alokasi waktu setiap jam pembelajaran :
1) RA : 30 menit
2) MI : 35 menit
3) MTs : 40 menit
4) MA : 45 menit

b. Alokasi waktu pembelajaran minimum per minggu untuk Kurikulum 2006 :
1) RA : 30 jam pembelajaran
2) MI
  • Kelas I dan II : 31 jam pembelajaran
  • Kelas III : 33 jam pembelajaran
  • Kelas IV, V, dan VI : 39 jam pembelajaran
3) MTs Kelas VII,VIII, dan IX : 42 jam pembelajaran

4) MA
  • Kelas X : 46 jam pembelajaran
  • Kelas XI dan XII : 45 jam pembelajaran
c. Alokasi waktu pembelajaran minimum per minggu untuk Kurikulum 2013 :
1) MI
  • Kelas I : 34 jam pembelajaran
  • Kelas II : 36 jam pembelajaran
  • Kelas III : 40 jam pembelajaran
  • Kelas IV, V dan VI : 43 jam pembelajaran
2) MTs Kelas VII, VIII, dan IX : 46 jam pembelajaran

3) MA Kelas X, XI dan XII : 51 jam pembelajaran

BAB V KEGIATAN PEMBELAJARAN

Pasal 9
(1) Kegiatan pembelajaran di Madrasah menggunakan kurikulum satuan pendidikan yang mengacu pada SNP.

(2) Kurikulum mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab mengacu penetapan dari Menteri.

(3) Madrasah pelaksana Kurikulum 2013 adalah Madrasah yang sudah ditetapkan Direktur Jenderal.

Pasal 10
(1) Waktu pembelajaran efektif di Madrasah dimulai pukul 07.00 WIB.

(2) Waktu pembelajaran efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dirubah atau disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing dan diatur lebih lanjut oleh Kepala Kantor Kementerian Agama.


BAB VI JEDA TENGAH SEMESTER

Pasal 11
(1) Madrasah melaksanakan kegiatan Jeda tengah semester selama 4 (empat) hari s an Tengah Semester, yaitu : 
a. Semester gasal pada tanggal 24-27 September 2018; dan 
b. Semester genap pada tanggal 12-15 Maret 2019.

(2) Pada jeda tengah semester sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diisi dengan kegiatan pengembangan bakat, kepribadian, prestasi, dan kreativitas peserta didik.

BAB VII PENILAIAN HASIL BELAJAR

Pasal 12
(1) Penilaian hasil belajar menggunakan berbagai teknik penilaian berupa tes, observasi, penugasan perseorangan atau kelompok, dan bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik kompetensi dan tingkat perkembangan peserta didik.

(2) Penilaian kelas dilakukan dalam bentuk tes tertulis, tes lisan, penilaian hasil kerja peserta didik melalui kumpulan hasil kerja atau karya peserta didik, penilaian produk, penilaian proyek, penilaian unjuk kerja, penilaian sikap, dan penilaian diri peserta didik.

Pasal 13
(1) Penilaian pada akhir satuan pendidikan MTs dan MA adalah dengan dilaksanakannya UN, USBN, UAMBN, dan UM.

(2) Penilaian pada akhir satuan pendidikan MI adalah dengan dilaksanakannya USBN dan UM.

(3) Penilaian pada semester gasal, genap, dan akhir satuan pendidikan pada RA dilaksanakan melalui laporan penilaian peserta didik dan portofolio.

Pasal 14
(1) Pelaksanaan Penilaian Tengah Semester Madrasah :
a. Semester gasal pada tanggal 17-22 September 2018; dan 
b. Semester genap pada tanggal 4-11 Maret 2019.

(2) Pelaksanaan Penilaian Akhir Semester dan Penilaian Akhir Tahun Madrasah :
a. Penilaian Akhir Semester tanggal 3-8 Desember 2018;
b. Penilaian Akhir Tahun pada tanggal 17-22 Juni 2019.

(3) Ulangan susulan dan pengolahan nilai Buku Laporan Hasil Belajar/Raport peserta didik dilaksanakan pada :
a. Semester gasal pada tanggal 10-14 Desember 2018; dan 
b. Semester genap pada tanggal 24-28 Juni 2019.

Pasal 15

(1) Perkiraan USBN dan UM dilaksanakan pada :
a. USBN dan UM MA perkiraan pada minggu ke-3 bulan Maret 2019; 
b. USBN dan UM MTs perkiraan pada minggu ke-2 bulan April 2019; 
c. USBN dan UM MI perkiraan pada minggu ke-2 bulan Mei 2019.

(2) Perkiraan UAMBN Utama dilaksanakan pada :
a. UAMBN MA perkiraan dilaksanakan pada minggu ke -4 bulan Maret 2019;
b. UAMBN MTs perkiraan dilaksanakan pada minggu ke-4 bulan April 2019.

(3) Perkiraan UN Utama dilaksanakan pada :
a. UN MA perkiraan dilaksanakan pada minggu ke -3 bulan April 2019;
b. UN MTs perkiraan dilaksanakan pada minggu ke-1 bulan Mei 2019.

Pasal 16
Penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar/Raport peserta didik dilaksanakan pada :
a. Semester gasal pada tanggal 15 Desember 2018; dan 
b. Semester genap pada tanggal 29 Juni 2019.

BAB VIII UPACARA PERINGATAN HARI BESAR NASIONAL 
Pasal 17
(1) Hari Besar Nasional diperingati dengan melaksanakan Upacara di Madrasah.

(2) Upacara Hari Besar Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain :
a. Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 2018;
b. Hari Kesaktian Pancasila pada tanggal 1 Oktober 2018;
c. Hari Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 2018;
d. Hari Pahlawan pada tanggal 10 Nopember 2018;
e. Hari Kartini pada tanggal 21 April 2019;
f. Hari Pendidikan Nasional pada tanggal 2 Mei 2019;
g. Hari Kebangkitan Nasional pada tanggal 20 Mei 201 9; dan h. Hari Lahir Pancasila pada tanggal 1 Juni 2019.

Pasal 18
Hari Ulang Tahun Kementerian Agama diperingati dengan melaksanakan kegiatan upacara Hari Amal Bakti (HAB) Kementerian Agama pada tanggal 3 Januari 2019.

BAB IX HARI LIBUR MADRASAH

Pasal 19
Hari libur Madrasah terdiri atas hari libur semester, hari libur bulan Ramadhan , dan hari libur umum.

Pasal 20
Hari libur semester berlangsung pada :
a. Akhir semester gasal pada tanggal 17-31 Desember 2018; dan 
b. Akhir tahun pelajaran pada tanggal 1-14 Juli 2019.

Pasal 21
(1) Hari libur bulan Ramadhan diatur sebagai berikut :
a. Hari libur awal bulan Ramadhan berlangsung selama 3 (tiga) hari, yaitu 1 (satu) hari sebelum bulan Ramadhan dan 2 (dua) hari pertama bulan Ramadhan (tanggal 1-2 Ramadhan 1440 Hijriyah), yaitu perkiraan tanggal 6-8 Mei 2019;

b. Hari libur akhir bulan Ramadhan berlangsung selama 6 (enam) hari sebelum tanggal 1 Syawal 1440 Hijriyah, yaitu perkiraan tanggal 30 Mei sampai dengan 4 Juni 2019;

c. Libur dalam rangka Hari Raya Idul Fitri berlangsung selama 6 (enam) hari setelah tanggal 1 Syawal 1440 Hijriyah, yaitu perkiraan tanggal 6-11 Juni 2019.

(2) Madrasah yang melakukan libur bulan Ramadhan selain hari-hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diisi dan dimanfaatkan untuk melaksanakan berbagai kegiatan yang diarahkan pada peningkatan akhlak mulia, pemahaman, pendalaman dan amaliah agama, antara lain Pesantren Kilat bulan Ramadhan dan berbagai kegiatan ekstrakurikuler lainnya yang bernuansa moral.

(3) Madrasah wajib melaksanakan kegiatan pesantren kilat bulan Ramadhan 1440 Hijriyah, yaitu pada tanggal 20-25 Mei 2019.

(4) Kepala Madrasah wajib melaporkan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), untuk tingkat MI dan MTs dilaporkan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama dan tingkat MA dilaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.

Pasal 22 
Libur umum tahun 2018 adalah :

Pasal 22 
Libur umum tahun 2018 adalah :
a. Hari Kemerdekaan Republik 
a. Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 2018;
b. Hari Raya Idul Adha 1439 Hijriyah pada tanggal 22 Agustus 2018;
c. Tahun Baru Hijriyah 1 Muharam 1440 Hijriyah pada tanggal 11 September 2018; d. Maulid Nabi Muhammad SAW 1440 Hijriyah pada tanggal 20 November 2018; dan e. Hari Raya Natal dan Cuti Bersama pada tanggal 24-25 Desember 2018.

Pasal 23
Perkiraan libur umum tahun 2019 antara lain :
a. Tahun Baru Masehi 2019 pada tanggal 1 Januari 2019;
b. Tahun Baru Imlek 2570 pada tanggal 5 Februari 2019;
c. Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1941 pada tanggal 7 Maret 2019;
d. Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1440 Hijriyah pada tanggal 3 April 2019;
e. Wafat Isa Al Masih pada tanggal 19 April 2019;
f. Hari Buruh pada tanggal 1 Mei 2019;
g. Hari Raya Waisak pada tanggal 19 Mei 2019;
h. Kenaikan Isa Al Masih pada tanggal 30 Mei 2019;
i. Hari Lahir Pancasila pada tanggal 1 Juni 2019; dan
j. Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah pada tanggal 5-6 Juni 2019.

Pasal 24
Hari libur bulan Ramadhan dan hari libur umum pada tahun 2019 akan disesuaikan dengan keputusan dari Pemerintah mengenai libur Ramadhan dan hari-hari libur tahun 2019.

BAB X PENUTUP

Pasal 25
(1) Hal–hal lain yang belum diatur dalam keputusan ini dapat diatur lebih lanjut oleh Kepala Kantor Kementerian Agama.

(2) Keputusan ini berlaku pada Tahun Pelajaran 2018/2019.

Ditetapkan di Semarang
Pada tanggal 5 Juni 2018
KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI JAWA TENGAH,
TTD.
FARHANI

    Download Kalender Pendidikan Madrasah Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2018-2019

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Kalender Pendidikan Madrasah Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2018-2019 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Kalender Pendidikan Madrasah Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2018/2019



    Download File:
    Kaldik Madrasah Jateng 2018/2019.pdf
    Lihat juga:
    SK Dirjen Pendis Nomor 2941 Tahun 2018 tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2018/2019

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Kalender Pendidikan Madrasah Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2018/2019. Semoga bisa bermanfaat.

    Download Aplikasi Admnistrasi Guru :

      Semoga dengan adanya file Tentang yang Admin bagikan/Share di atas bisa membantu dan memenuhi Semua Kelengakapan Administrasi Sekolahnya masing-masing demi peningkatan mutu pendidikan dalam menghadapi era globlisai dan modernisasi.

      Subscribe to receive free email updates:

      0 Response to "Kalender Pendidikan Madrasah Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2018-2019"

      Post a Comment