(3) Anggota BAN Provinsi masing-masing berjumlah gasal paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 15 (lima belas) orang berdasarkan kebutuhan masing-masing provinsi.
(4) Jumlah anggota BAN Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempertimbangkan jumlah Satuan Pendidikan dan keluasan wilayah.
(5) Jumlah dan anggota BAN Provinsi ditetapkan oleh Ketua BAN.
(6) Dalam melaksanakan tugasnya, BAN Provinsi dapat dibantu oleh Koordinator Pelaksana Akreditasi.
Bagian Ketiga
Seleksi
Pasal 13
(1) Pemilihan anggota BAN Provinsi dilakukan melalui seleksi oleh tim seleksi.
(2) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua BAN.
Pasal 14
Syarat menjadi anggota BAN Provinsi:
a. warga negara Indonesia;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. berkelakuan baik;
d. tidak pernah dihukum atau sedang menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana kejahatan;
e. tidak merangkap jabatan struktural, pimpinan di perguruan tinggi/Sekolah/Madrasah atau lembaga lainnya, dan/atau jabatan politik; dan
f. persyaratan lain yang ditetapkan oleh tim seleksi.
Bagian Keempat
Masa Jabatan
Pasal 15
Masa jabatan anggota BAN Provinsi dalam 1 (satu) periode selama 4 (empat) tahun.
Pasal 16
(1) Anggota BAN Provinsi berakhir dari jabatan apabila:
a. berakhirnya masa jabatan;
b. mengundurkan diri;
c. diberhentikan; atau
d. meninggal dunia.
(2) Anggota BAN Provinsi dapat diusulkan untuk diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila tidak mempunyai kinerja, integritas, dan dedikasi terhadap pelaksanaan tugas.
(3) Pemberhentian anggota BAN Provinsi selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan apabila:
a. tidak sehat jasmani dan/atau rohani;
b. menjalani hukuman;
c. menduduki jabatan struktural, pimpinan di perguruan tinggi/Sekolah/Madrasah atau lembaga lainnya, dan/atau jabatan politik; atau
d. berhalangan tetap.
(4) Pemberhentian anggota BAN Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan hasil evaluasi BAN dan ditetapkan melalui rapat pleno BAN.
(5) Anggota BAN Provinsi yang berakhir dari jabatannya dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penggantian.
BAB V TUGAS BAN PROVINSI
Pasal 17
Tugas BAN Provinsi meliputi:
a. melaksanakan kebijakan sistem Akreditasi yang telah ditetapkan oleh BAN;
b. menjalankan kebijakan pelaksanaan Akreditasi Satuan Pendidikan, termasuk penilaian kembali hasil Akreditasi Satuan Pendidikan;
c. melakukan pemetaan Satuan Pendidikan berdasarkan kesiapan Akreditasi berbasis evaluasi diri melalui aplikasi sistem penilaian Akreditasi;
d. merencanakan program dan target Akreditasi tahunan sesuai kesiapan Satuan Pendidikan dan prioritas BAN;
e. menugaskan, memantau, dan mengevaluasi kinerja asesor dalam pelaksanaan Akreditasi;
f. melakukan sosialisasi kebijakan BAN kepada instansi pemerintah terkait, penyelenggara pendidikan, Satuan Pendidikan, dan masyarakat;
g. melakukan pembinaan dan sosialisasi aplikasi sistem penilaian Akreditasi;
h. mengadakan pelatihan asesor sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh BAN;
i. menetapkan hasil Akreditasi sesuai dengan ketentuan BAN;
j. mengelola sistem basis data Akreditasi;
k. melakukan pengendalian mutu pelaksanaan Akreditasi;
l. menyampaikan laporan pelaksanaan program, hasil Akreditasi, dan rekomendasi tindak lanjut kepada BAN dan pemangku kepentingan dalam rangka penjaminan mutu sesuai dengan lingkup kewenangan masing- masing;
m. melakukan penanganan banding yang diajukan atas status Akreditasi dan peringkat terakreditasi;
n. melakukan koordinasi dengan Koordinator Pelaksana Akreditasi di Daerah kabupaten/kota;
o. melakukan sinergi dengan Unit Pelaksana Teknis Penjaminan Mutu;
p. melaksanakan ketatausahaan BAN Provinsi; dan
q. melaksanakan tugas lain sesuai dengan kebijakan BAN.
BAB VI KEBIJAKAN AKREDITASI
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 18
(1) Status Akreditasi Satuan Pendidikan terdiri atas:
a. terakreditasi; dan
b. tidak terakreditasi.
(2) Peringkat terakreditasi Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. terakreditasi A (unggul);
b. terakreditasi B (baik); dan
c. terakreditasi C (cukup).
(3) Peringkat terakreditasi Satuan Pendidikan mencakup kelayakan seluruh program yang diselenggarakan pada saat Akreditasi.
(4) Peringkat terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai dengan penjelasan hasil Akreditasi sehingga Satuan Pendidikan dan para pemangku kepentingan dapat menindaklanjuti hasil Akreditasi.
(5) Peringkat tidak terakreditasi Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dinyatakan dengan tidak terakreditasi (TT).
(6) Satuan Pendidikan yang dinyatakan tidak terakreditasi (TT) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan rekomendasi dalam bentuk pembinaan, penggabungan, dan/atau penutupan Satuan Pendidikan.
Pasal 19
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, BAN menggunakan data yang terintegrasi dengan Kementerian.
(2) Akreditasi Satuan Pendidikan dilakukan dengan menggunakan Nomor Pokok Satuan Pendidikan (NPSN) pada Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Kementerian dan Education Management Information System (EMIS) Kementerian Agama.
(3) Nilai dan rekomendasi hasil Akreditasi menjadi acuan bagi pemangku kepentingan dalam meningkatkan mutu Satuan Pendidikan.
Bagian Kedua
Kriteria dan Perangkat Akreditasi
Pasal 20
(1) Kriteria dan perangkat Akreditasi BAN ditetapkan oleh Menteri dengan memperhatikan Standar Nasional Pendidikan.
(2) Penetapan kriteria dan perangkat Akreditasi BAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan setelah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal terkait.
Bagian ketiga
Mekanisme Akreditasi
Pasal 21
(1) Pelaksanaan Akreditasi pada Satuan Pendidikan dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
(2) Pelaksanaan Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan kurang dari 5 (lima) tahun apabila Satuan Pendidikan yang bersangkutan mengajukan permohonan untuk Akreditasi ulang.
(3) Satuan Pendidikan wajib mengajukan permohonan untuk diakreditasi kembali kepada BAN paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku Akreditasi berakhir.
(4) Satuan Pendidikan yang mengajukan permohonan untuk diakreditasi kembali kepada BAN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sementara belum dilakukan Akreditasi oleh BAN, tetap memiliki status terakreditasi dengan diberikan surat keterangan perpanjangan masa berlaku Akreditasinya sampai dengan adanya penetapan status Akreditasi baru oleh BAN.
(5) Satuan Pendidikan baru yang telah mendapatkan izin operasional dari Pemerintah Daerah wajib mengajukan Akreditasi setelah memenuhi persyaratan pendirian Satuan Pendidikan.
(6) Satuan Pendidikan yang mendirikan program baru setelah dilakukan Akreditasi maka program baru tersebut harus diakreditasi bersamaan dengan Akreditasi ulang Satuan Pendidikan.
Pasal 22
BAN dapat mencabut status Akreditasi Satuan Pendidikan sebelum berakhirnya masa berlaku Akreditasi apabila:
a. Satuan Pendidikan yang bersangkutan terbukti memberikan data dan/atau informasi yang tidak benar kepada BAN;
b. sampai batas waktu yang ditetapkan, Satuan Pendidikan yang memperoleh Akreditasi tidak memenuhi kondisionalitas yang melekat pada status Akreditasi; atau
c. terjadi peristiwa luar biasa yang menimpa Satuan Pendidikan yang bersangkutan sehingga status Akreditasi yang melekat pada Satuan Pendidikan tersebut tidak lagi mencerminkan tingkat kelayakannya.
BAB VII SARANA DAN PRASARANA, DAN PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN
Pasal 23
(1) Untuk mendukung kegiatan Akreditasi, BAN dan BAN Provinsi mendapat dukungan sarana, prasarana, dan anggaran dari Kementerian.
(2) BAN Provinsi bertempat di Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan atau Pusat Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat/Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat.
(3) BAN berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal terkait mengusulkan rencana kerja dan anggaran tahunan dengan target kualitatif dan kuantitatif yang jelas kepada Menteri.
(4) Rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mendapat persetujuan dari Menteri.
(5) Realisasi rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan kepada Menteri.
Pasal 24
Dalam melaksanakan tugasnya, anggota BAN wajib menjaga efisiensi, efektivitas, dan mematuhi nilai kejujuran, profesionalitas, dan objektifitas dan memanfaatkan peran dan keberadaan asosiasi/organisasi profesi yang mempunyai kredibilitas tinggi.
Pasal 25
Tata cara pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan kegiatan Akreditasi oleh BAN berpedoman pada prinsip efisiensi, efektifitas, keterbukaan, dan akuntabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII LAPORAN
Pasal 26
(1) BAN Provinsi melaporkan hasil Akreditasi Satuan Pendidikan di wilayahnya kepada BAN.
(2) BAN melaporkan kegiatan Akreditasi Satuan Pendidikan kepada Menteri.
(3) Dalam hal urusan pendidikan madrasah dan raudhatul athfal (RA), BAN melaporkan kegiatan Akreditasi kepada Menteri dengan tembusan kepada Menteri Agama.
BAB IX PEMBINAAN
Pasal 27
Kementerian, Kementerian Agama, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan penyelenggara Satuan Pendidikan melakukan pembinaan kepada Satuan Pendidikan berdasarkan hasil Akreditasi sesuai dengan kewenangannya.
BAB X EVALUASI DAN KINERJA
Pasal 28
(1) Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan melakukan evaluasi kinerja BAN paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun pada akhir tahun anggaran dan dilaporkan kepada Menteri.
(2) Ketua BAN melakukan evaluasi kinerja BAN Provinsi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun pada akhir tahun anggaran dan dilaporkan kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan.
BAB XI KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 29
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, keanggotaan badan akreditasi provinsi yang ditetapkan oleh gubernur dan belum habis masa berlakunya akan diperbaharui menjadi BAN Provinsi dan ditetapkan ulang oleh ketua BAN dengan masa berlaku sesuai dengan penetapan gubernur.
BAB XII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 30
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2012 tentang Badan Akreditasi Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 827) dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 52 Tahun 2015 tentang Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1856), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 31
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 April 2018
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MUHADJIR EFFENDY
Download Permendikbud Nomor 13 Tahun 2018 Tentang BANSM dan BAN PAUD dan PNF
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Permendikbud Nomor 13 Tahun 2018 Tentang BANSM dan BAN PAUD dan PNF ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:
Permendikbud Nomor 13 Tahun 2018 Tentang BANSM dan BAN PAUD dan PNF
Download File:
Permendikbud Nomor 13 Tahun 2018 Tentang BANSM dan BAN PAUD dan PNF.pdf
Sumber: http://jdih.kemdikbud.go.id
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Permendikbud Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal. Semoga bisa bermanfaat.
0 Response to "Permendikbud Nomor 13 Tahun 2018 Tentang BANSM dan BAN PAUD dan PNF"
Post a Comment