Perpres Nomor 141 Tahun 2018 tentang Juknis DAK Fisik Tahun Anggaran 2019

Merupakan file contohformat.net yang bisa digunakan untuk melengkapi semua keperluan administrasi di sekolah yang berhubungan dengan DAK, Download, Juknis, PDF, Peraturan Presiden bisa juga di gunakan sebagai bahan perbandingan atau referensi sesuai keperluan sekolah agar lebih mudah dalam membuat dan mengelola semua kelengkapan Administrasi Guru di sekolah, Untuk lebih jelasnya silahkan disimak Ulasan dan referensi tentang file Perpres Nomor 141 Tahun 2018 tentang Juknis DAK Fisik Tahun Anggaran 2019 dibawah ini:

Berikut ini adalah berkas Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 141 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik Tahun Anggaran 2019. Download file format PDF.

Perpres Nomor 141 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik Tahun Anggaran 2019
Perpres Nomor 141 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik Tahun Anggaran 2019

Perpres Nomor 141 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik Tahun Anggaran 2019

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Perpres Nomor 141 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik Tahun Anggaran 2019:

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 141 TAHUN 2018
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS FISIK TAHUN ANGGARAN 2019

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: bahwa untuk meiaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (5) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2019;

Mengingat:
  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan;
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 223, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6263);

MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PRESIDEN TENTANG PETUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS FISIK TAHUN ANGGARAN 2019.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan:
  1. Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disingkat DAK Fisik adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
  2. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
  3. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  4. Kepala Daerah adalah gubernur untuk daerah provinsi atau bupati untuk daerah kabupaten atau walikota untuk daerah kota.
  5. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/barang.
  6. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
  7. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
  8. Kementerian Negara/Lembaga adalah Kementerian Negara/Lembaga yang tugas dan fungsinya terkait dengan pengelolaan masing-masing bidang DAK Fisik.
  9. Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat DPA-SKPD merupakan dokumen yang memuat pendapatan dan belanja setiap SKPD yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan oleh pengguna anggaran.

BAB II
BIDANG DAK FISIK

Pasal 2
(1) DAK Fisik terdiri atas 3 (tiga) jenis, meliputi:
a. DAK Fisik Reguler;
b. DAK Fisik Penugasan; dan
c. OAK Fisik Afirmasi.

(2) DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bidang:
a. pendidikan;
b. kesehatan dan keluarga berencana;
c. perumahan dan pemukiman;
d. industri kecil dan menengah;
e. pertanian;
f. kelautan dan perikanan;
g. pariwisata;
h. jalan;
i. air minum;
j. sanitasi;
k. irigasi;
l. pasar;
m. lingkungan hidup dan kehutanan; dan
n. transportasi.

BAB III
PENGELOLAAN DAK FISIK DI DAERAH

Pasal 3
(1) Pengelolaan DAK Fisik di Daerah meliputi:
a. penganggaran;
b. persiapan teknis;
c. pelaksanaan;
d. pelaporan; dan
e. pemantauan dan evaluasi.

(2) Pengelolaan setiap bidang DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan pedoman teknis tercantum dalam Larnpiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

(3) Dalam hal setiap bidang DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) memerlukan standar teknis kegiatan, penyusunan standar teknis kegiatan mengacu kepada petunjuk operasional yang ditetapkan oleh menteri/ pimpinan lembaga.

(4) Petunjuk operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan paling lambat 2 (dua) minggu setelah Peraturan Presiden ini diundangkan.
(5) Dalam hal terdapat perubahan petunjuk operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menteri/pimpinan lembaga menetapkan perubahan petunjuk operasional paling lambat minggu kedua bulan Maret.

Bagian Kesatu
Penganggaran

Pasal 4
(1) Penganggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, Kepala Daerah menganggarkan DAK Fisik dalam APBD dan/atau perubahan APBD mengacu pada pedoman teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan petunjuk operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4).

(2) Penganggaran DAK Fisik dalam APBD dan/atau perubahan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Bidang dan besaran pagu yang dianggarkan dalam APBD dan/ atau perubahan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan rincian alokasi DAK Fisik per daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN atau informasi resmi mengenai alokasi DAK Fisik yang dipublikasikan melalui portal Kementerian Keuangan.

(4) Dalam hal kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara ditetapkan sebelum rincian alokasi DAK Fisik per daerah ditetapkan dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN atau informasi resmi mengenai alokasi DAK Fisik yang dipublikasikan melalui portal Kementerian Keuangan, penganggaran DAK Fisik langsung ditampung dalam mekanisme pembahasan APBD.

(5) Dalam hal APBD tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan sebelum rincian alokasi DAK Fisik per daerah ditetapkan dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN atau informasi resmi mengenai alokasi DAK Fisik dipublikasikan melalui portal Kementerian Keuangan, Pemerintah Daerah menyesuaikan alokasi DAK Fisik dimaksud mendahului perubahan APBD dengan cara menetapkan peraturan Kepala Daerah mengenai perubahan penjabaran APBD tahun anggaran berkenaan.

(6) Dalam hal penganggaran DAK Fisik pada APBD tahun anggaran berkenaan tidak sesuai dengan pedoman teknis dan petunjuk operasional, Pemerintah Daerah menyesuaikan penganggaran DAK Fisik mendahului perubahan APBD dengan cara menetapkan peraturan Kepala Daerah mengenai perubahan penjabaran APBD tahun anggaran berkenaan.

Bagian Kedua
Persiapan Teknis

Pasal 5

(1) Dalam rangka persiapan teknis DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, SKPD teknis menyusun usulan rencana kegiatan masing-masing bidang DAK Fisik mengacu pada dokumen usulan DAK Fisik, serta hasil sinkronisasi dan harmonisasi usulan DAK Fisik.

(2) Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. rincian dan lokasi kegiatan;
b. target keluaran (output) kegiatan;
c. rincian pendanaan kegiatan;
d. metode pelaksanaan kegiatan; dan
e. kegiatan penunjang.

(3) Usulan rencana kegiatan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun menggunakan sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

(4) Kementerian Negara/Lembaga dapat melakukan perubahan dan/ atau penyesuaian data rincian kegiatan dalam sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi sesuai dengan keputusan dalam pertemuan 3 (tiga) pihak antara Kementerian Negara/Lembaga, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Sadan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Kementerian Keuangan untuk selanjutnya diusulkan oleh Daerah.

(5) Usulan rencana kegiatan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dibahas oleh SKPD teknis setelah berkoordinasi dengan Sadan Perencanaan Pembangunan Daerah dengan Kementerian Negara/Lembaga untuk mendapatkan persetujuan.

(6) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh Kementerian Negara/Lembaga setelah berkoordinasi dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Sadan Perencanaan Pembangunan Nasional paling lambat minggu pertama bulan Februari.

(7) Kepala Daerah dapat rnengajukan usulan perubahan atas rencana kegiatan yang telah disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling banyak 1 (satu) kali kepada menteri/pimpinan lembaga paling lambat minggu pertama bulan Maret.

(8) Kementerian Negara/Lembaga memberikan Persetujuan atas usulan perubahan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) setelah berkoordinasi dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Sadan Perencanaan Pembangunan Nasional paling lambat minggu kedua bulan Maret.

(9) Kepala Daerah menyusun rekapitulasi rencana kegiatan seluruh bidang DAK Fisik yang telah mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan/atau ayat (8) berupa rincian dan lokasi kegiatan serta target keluaran (output) kegiatan se bagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b paling lambat minggu kedua bulan Maret.

(10) Kementerian Negara/Lembaga menyusun rekapitulasi rencana kegiatan berupa rincian dan lokasi kegiatan serta target keluaran (output) kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b.

(11) Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) disampaikan kepada Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

(12) Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (10) ditetapkan oleh menteri/pimpinan Lembaga paling lambat minggu ketiga bulan Maret dan disampaikan kepada Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

(13) Dalam hal terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan, Kepala Daerah dapat mengajukan usulan perubahan atas rencana kegiatan yang telah disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan/atau perubahan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) kepada menteri/ pimpinan lembaga.

(14) Menteri/pimpinan lembaga memberikan persetujuan atas usulan perubahan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (13) setelah berkoordinasi dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.

Pasal 6
(1) Berdasarkan alokasi DAK Fisik yang dianggarkan dalam APBD dan/atau perubahan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan dokumen rencana kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 SKPD teknis menyusun DPA-SKPD atau dokumen pelaksanaan anggaran sejenis lainnya.

(2) Penyusunan DPA-SKPD atau dokumen pelaksanaan anggaran sejenis lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketiga
Pelaksanaan

Pasal 7
(1) Dalam rangka pelaksanaan DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, melaksanakan kegiatan masing-masing Fisik. SKPD teknis bidang DAK

(2) Pelaksanaan kegiatan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah rencana kegiatan DAK Fisik memenuhi persyaratan:
a. tercantum dalam Peraturan APBD/perubahan APBD dan/atau Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD/perubahan penjabaran APBD; dan
b. ditetapkan dalam DPA-SKPD atau dokumen pelaksanaan anggaran sejenis lainnya.

(3) Pemerintah Daerah dapat menggunakan paling banyak 5% (lima persen) dari alokasi DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) untuk mendanai kegiatan penunjang yang berhubungan langsung dengan kegiatan DAK Fisik.

(4) Kegiatan penunjang sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3), meliputi:
a. desain perencanaan untuk kegiatan kontraktual;
b. biaya tender;
c. honorarium fasilitator kegiatan DAK Fisik yang dilakukan secara swakelola;
d. penunjukan konsultan pengawas kegiatan kontraktual;
e. penyelenggaraan rapat koordinasi;
f. perjalanan dinas ke/dari lokasi kegiatan dalam rangka perencanaan, pengendalian, dan pengawasan; dan
g. pelaksanaan reviu oleh inspektorat provinsi / kabupaten / kota.

(5) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengikuti ketentuan yang diatur dalam petunjuk operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4).

(6) Berdasarkan alokasi DAK Fisik sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN, dan rencana kegiatan yang telah disetujui oleh Kementerian Negara/Lembaga, Pemerintah Daerah dapat melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa untuk kegiatan DAK Fisik sebelum Peraturan Daerah mengenai APBD dan/atau DPA-SKPD ditetapkan.

(7) Pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8
Penggunaan sisa DAK dan/atau DAK Fisik di Rekening Kas Umum Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Keempat
Pelaporan

Pasal 9
(1) Kepala Daerah menyusun laporan pelaksanaan DAK Fisik yang terdiri atas:
a. laporan pelaksanaan kegiatan; dan
b. laporan penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan.

(2) Laporan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun secara triwulan sesuai dengan format dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presidcn ini.

(3) Laporan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Kepala Daerah kepada menteri/pimpinan lembaga, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Menteri Dalam Negeri paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah triwulan berkenaan berakhir.

(4) Penyampaian laporan penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan (4) dilakukan berbagi pakai data antara Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Dalam Negeri, menteri/pimpinan lembaga, dan gubernur.

Bagian Kelima
Pemantauan dan Evaluasi

Pasal 10
(1) Pemantauan OAK Fisik dilakukan terhadap:
a. aspek teknis kegiatan; dan
b. aspek keuangan.

(2) Pemantauan aspek teknis kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) huruf a dilakukan terhadap:
a. pelaksanaan kegiatan DAK Fisik sesuai dengan dokumen rencana kegiatan yang telah disetujui oleh Kementerian Negara/ Lembaga;
b. hasil pelaksanaan kegiatan DAK Fisik sesuai dengan dokumen kontrak dan spesifikasi teknis yang ditetapkan; dan
c. permasalahan lain yang dihadapi dan tindak lanjut yang diperlukan,

(3) Pemantauan aspek keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap:
a. realisasi penyerapan DAK Fisik per bidang;
b. ketepatan waktu dalam penyampaian laporan penyerapan dana dan capaian keluaran (output); dan
c. permasalahan lain yang dihadapi dan tindak lanjut yang diperlukan.

Pasal 11
Evaluasi DAK Fisik dilakukan terhadap:
a. pencapaian keluaran (output) dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan target/sasaran keluaran (output) yang telah ditetapkan pada masing-rnasing bidang DAK Fisik; dan
b. dampak dan manfaat pelaksanaan kegiatan.

Pasal 12
(1) Pemerintah Daerah melakukan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan evaluasi DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 secara berkala dalam setiap tahun anggaran.

(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:
a. memastikan kesesuaian antara realisasi dana dan capaian keluaran (output) kegiatan setiap bidang DAK Fisik;
b. memperbaiki pelaksanaan kegiatan setiap bidang DAK Fisik guna mencapai target/sasaran keluaran (output) yang ditetapkan; dan
c. memastikan pencapaian dampak dan manfaat pelaksanaan kegiatan.

(3) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.

BAB IV
PEMANTAUAN DAN EVALUASI
PENGELOLAAN DAK FISIK OLEH PEMERINTAH PUSAT

Pasal 13
(1) Pemantauan dan evaluasi pengelolaan DAK Fisik di daerah dilaksanakan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama oleh menteri/pimpinan lembaga, Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Menteri Dalam Negeri.

(2) Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
a. Menteri/pimpinan lembaga melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan kegiatan dan capaian keluaran (output) serta hasil (outcome) setiap bidang DAK Fisik;
b. Menteri Keuangan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap realisasi penyerapan dana setiap bidang DAK Fisik;
c. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pencapaian keluaran (output), serta dampak dan manfaat pelaksanaan kegiatan setiap bidang DAK Fisik yang menjadi prioritas nasional; dan
d. Menteri Dalam Negeri melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan kegiatan DAK Fisik dalam rangka pelaksanaan APBD.

Pasal 14
Pemantauan dan evaluasi pengelolaan DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan:
a. capaian keluaran (output) kegiatan terhadap target/sasaran keluaran (output) kegiatan yang direncanakan;
b. capaian hasil (outcome), dampak dan manfaat pelaksanaan kegiatan;
c. realisasi penyerapan dana;
d. ketepatan waktu penyelesaian kegiatan;
e. kesesuaian lokasi pelaksanaan kegiatan dengan dokumen rencana kegiatan; dan
f. metode pelaksanaan kegiatan DAK Fisik.


BAB V
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 15
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2018

PRESIDEN REPUBLJK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO

    Download Perpres Nomor 141 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik Tahun Anggaran 2019

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Perpres Nomor 141 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik Tahun   Anggaran 2019 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:





    Download File:

    Perpres Nomor 141 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik Tahun Anggaran 2019.pdf
    Lampiran:

    Sumber: http://www.djpk.kemenkeu.go.id

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 141 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik Tahun Anggaran 2019. Semoga bisa bermanfaat.

    Download Aplikasi Admnistrasi Guru :

      Semoga dengan adanya file Tentang yang Admin bagikan/Share di atas bisa membantu dan memenuhi Semua Kelengakapan Administrasi Sekolahnya masing-masing demi peningkatan mutu pendidikan dalam menghadapi era globlisai dan modernisasi.

      Subscribe to receive free email updates:

      0 Response to "Perpres Nomor 141 Tahun 2018 tentang Juknis DAK Fisik Tahun Anggaran 2019"

      Post a Comment