Juknis BOP RA Tahun 2019

Merupakan file contohformat.net yang bisa digunakan untuk melengkapi semua keperluan administrasi di sekolah yang berhubungan dengan BOP, Download, Juknis, Kemenag, PDF, RA bisa juga di gunakan sebagai bahan perbandingan atau referensi sesuai keperluan sekolah agar lebih mudah dalam membuat dan mengelola semua kelengkapan Administrasi Guru di sekolah, Untuk lebih jelasnya silahkan disimak Ulasan dan referensi tentang file Juknis BOP RA Tahun 2019 dibawah ini:

Berikut ini adalah berkas Juknis (Petunjuk Teknis) BOP (Bantuan Operasional Pendidikan) RA (Raudlatul Athfal) Tahun Anggaran 2019. Download file format PDF.
Juknis BOP RA Tahun 2019
Juknis BOP RA Tahun 2019

Juknis Bantuan Operasional Pendidikan RA (Raudlatul Athfal) Tahun Anggaran 2019

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Juknis Bantuan Operasional Pendidikan RA (Raudlatul Athfal) Tahun Anggaran 2019:

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Raudlatul Athfal (RA) adalah lembaga pendidikan anak usia dini yang diselenggarakan melalui jalur formal. Dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional nomor 20 Tahun 2003 Bab VI Pasal 28 ayat 3 disebutkan sebagai berikut: "Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak- kanak (TK), Raudlatul Athfal (RA) atau bentuk lainnya yang sederajat." Sedangkan PAUD diluar jalur pendidikan formal adalah antara lain playgroup, TPA, TPQ dan sejenisnya.

Kesadaran akan pentingnya penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dewasa ini telah tumbuh sebagai sebuah kesadaran kolektif antara masyarakat dan pemerintah. Realitas di lapangan menunjukkan bahwa hampir seluruh lembaga pendidikan anak usia dini seperti RA dan sejenisnya terselenggara atas prakarsa dan swadaya masyarakat. Pertumbuhan lembaga pendidikan semacam RA semakin lama semakin meningkat, begitu juga jumlah siswanya semakin bertambah. Ketersediaan lembaga pendidikan anak usia dini yang memenuhi standar pelayanan minimal merupakan harapan dan tuntutan zaman yang perlu terus diupayakan. Harapan itu perlu diwujudkan dalam tataran operasional mengingat pelayanan pendidikan bagi anak usia 0-6 tahun adalah usia emas (the golden age). Pada usia inilah merupakan titik berangkat menuju generasi muda bangsa yang bermutu dan berkualitas.

Sesuai dengan tuntutan kebutuhan pendidikan yang semakin berkembang dan adanya berbagai keterbatasan yang dimiliki RA sebagai lembaga layanan pendidikan anak usia dini, maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat KSKK Madrasah mengambil langkah kongkrit dengan cara memberikan Bantuan Operasional Pendidikan bagi RA.

Pemberian bantuan mi diharapkan dapat mendorong kreativitas Kepala RA untuk mengelola lembaga pendidikannya menjadi lebih baik sehingga akan tercapai tujuan lembaga pendidikan yang ideal. Proses pembelajaran yang efektif dan menyenangkan akan terwujud apabila didukung oleh program pengembangan kesiswaan dan disertai oleh dukungan sarana prasarana yang menunjang. Diharapkan juga bahwa dengan bantuan operasional tersebut dapat meluluskan perserta didik yang berkualitas sebagai row input calon siswa MI yang bermutu.

Untuk terlaksananya BOP yang tertib, tepat sasaran, tepat guna dan akuntabel perlu disusun suatu petunjuk teknis pelaksanaan yang dapat dipergunakan sebagai acuan dalam melaksanakan program Peningkatan Kompetensi Daya Saing Siswa RA

B. Maksud dan Tujuan
Maksud : Petunjuk teknis BOP RA ini dimaksudkan untuk memberikan acuan/pedoman bagi satuan pendidikan RA dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal.

Tujuan Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan RA ini bertujuan :
  1. pemanfaatan dana BOP RA tepat sasaran dalam mendukung operasional penyelenggaraan RA secara efektif dan efisien;dan
  2. pertanggungjawaban keuangan dana BOP RA agar dilaksanakan dengan tertib administrasi, transparan, akuntabel, tepat waktu, serta terhindar dari pemyimpngan

C. Pengertian
  1. Pendidikan Anak Usia Dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
  2. Raudlatul Athfal yang selanjutnya disingkat RA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan dengan kekhasan agama Islam bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
  3. Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Raudlatul Athfal yang selanjutnya disebut BOP adalah program pemerintah berupa pemberian dana langsung kepada RA yang besarnya dihitung bedasarkan jumlah siswa pada masing- masing RA. BOP ini dapat digunakan oleh RA untuk membantu memenuhi kebutuhan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan anak usia dini yang diberikan Pemerintah kepada anak melalui Lembaga RA untuk mendukung kegiatan operasional pembelajaran.

D. Tujuan BOP
Secara umum program BOP bertujuan untuk mewujudkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu bagi semua lapisan masyarakat dalam rangka mendukung Program PAUD Secara khusus program BOP bertujuan untuk:
  1. Membantu biaya operasional RA;
  2. Mengurangi angka putus sekolah pada RA;
  3. Meningkatkan Angka partisipasi Kasar (APK) siswa RA;
  4. Mewujudkan keberpihakan pemerintah (affirmative action) bagi siswa RA dari keluarga tidak mampu dengan membantu (discount fee) tagihan biaya sekolah;dan
  5. Memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi siswa kurang mampu pada RA untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.

E. Sasaran Program dan Besaran BOP
Sasaran program BOP adalah semua RA di seluruh Indonesia yang telah memiliki izin operasional. BOP adalah program pemerintah berupa pemberian dana langsung kepada RA yang besarnya dihitung berdasarkan jumlah siswa pada masing-masing RA. Besar biaya satuan BOP yang diterima oleh RA dihitung berdasarkan jumlah siswa per RA dengan besaran Rp 300.000,- / siswa/ tahun. Jumlah besaran terse but disalurkan dalam satu periode.

F. Waktu Penyaluran Dana

Pada Tahun Anggaran 2019 dana BOP diberikan selama satu tahun untuk periode Januari s/d Desember, dan disalurkan satu kali paling lambat pada akhir bulan April 2019.


BAB II
IMPLEMENTASI PROGRAM BOP RA

A. Ketentuan umum
Syarat bagi RA penerima BOP sebagai berikut:
  1. Mengisi data siswa secara online ke website EMIS atau manual ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;
  2. Prioritas bagi siswa RA dari keluarga tidak mampu dalam kewajiban membayar iuran dan biaya-biaya untuk kegiatan ekstrakurikuler lainnya;
  3. Bagi RA yang menolak menerima dana BOP, wajib diputuskan melalui persetujuan orang tua siswa melalui Komite dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota serta tetap menjamin kelangsungan pendidikan siswa miskin di RA terse but;
  4. Seluruh RA yang menerima program BOP harus mengikuti pedoman yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia-

B. Peranan Program Pendidikan BOP dalam Pelaksanaan Program
Program BOP merupakan salah satu program utama pemerintah yang bertujuan untuk mendukung keberhasilan program PAUD di Indonesia. Mengingat pentingnya program ini, seluruh pengelola pendidikan RA wajib memperhatikan hal-hal berikut:
  1. Program ini memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi seluruh siswa RA untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu;
  2. Program ini menjadi sarana penting untuk meningkatkan akses layanan pendidikan anak usia dini yang terjangkau dan bermutu;
  3. Program ini mengurangi kesenjangan partisipasi RA antar kelompok penghasilan (kaya-miskin) dan antar wilayah (kota-desa);
  4. Program ini menyediakan sumber dana bagi RA untuk mencegah siswa putus sekolah karena alasan tidak mampu membayar iuran pendidikan dan biaya ekstrakurikuler;
  5. Program ini mendorong dan memberikan motivasi kepada pemerintah daerah dan masyarakat untuk memberikan dukungan dalam pengembangan RA.

C. Program BOP dan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)
Program BOP memberikan dukungan kepada RA untuk menyusun perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan program yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing RA. Pelaksanaan program ini dilaksanakan secara demokratis, transparan, dan akuntabel yang dilaksanakan secara bersama antara pihak RA, Komite, dan anggota masyarakat.

Pengelolaan program BOP menjadi kewenangan RA secara mandiri dengan melibatkan Kepala RA, Dewan Guru dan Komite RA. Penggunaan dana BOP semata-mata ditujukan hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan pad a lem baga RA.

Melalui program BOP ini, RA diharapkan dapat lebih mengembangkan mutu pendidikan dengan memperhatikan hal-hal berikut:
  1. RA mengelola dana secara profesional, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
  2. BOP harus menjadi sarana penting untuk meningkatkan pemberdayaan RA dalam rangka peningkatan akses, mutu, dan manajemen RA.

    Download Juknis BOP RA Tahun Anggaran 2019

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juknis Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal Tahun Anggaran 2019 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:



    Download File:

    Juknis BOP RA 2019.pdf

    Sumber:
    http://pendis.kemenag.go.id - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam - Kementerian Agama RI

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juknis Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal Tahun Anggaran 2019. Semoga bisa bermanfaat.

    Download Aplikasi Admnistrasi Guru :

      Semoga dengan adanya file Tentang yang Admin bagikan/Share di atas bisa membantu dan memenuhi Semua Kelengakapan Administrasi Sekolahnya masing-masing demi peningkatan mutu pendidikan dalam menghadapi era globlisai dan modernisasi.

      Subscribe to receive free email updates:

      0 Response to "Juknis BOP RA Tahun 2019"

      Post a Comment