Juknis BOS pada Pondok Pesantren Tahun 2019

Merupakan file contohformat.net yang bisa digunakan untuk melengkapi semua keperluan administrasi di sekolah yang berhubungan dengan BOS, Download, Juknis, Kemenag, PDF, Pesantren bisa juga di gunakan sebagai bahan perbandingan atau referensi sesuai keperluan sekolah agar lebih mudah dalam membuat dan mengelola semua kelengkapan Administrasi Guru di sekolah, Untuk lebih jelasnya silahkan disimak Ulasan dan referensi tentang file Juknis BOS pada Pondok Pesantren Tahun 2019 dibawah ini:

Berikut ini adalah berkas Juknis BOS pada Pondok Pesantren Tahun 2019. Download file format PDF.

Juknis BOS pada Pondok Pesantren Tahun 2019
Juknis BOS pada Pondok Pesantren Tahun 2019

Juknis BOS pada Pondok Pesantren Tahun 2019

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Juknis BOS pada Pondok Pesantren Tahun 2019:

Kata Pengantar

ALHAMDULILLAH dengan rahmat dan hidayah-Nya, petunjuk teknis pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah pada Pondok Pesantren telah selesai dan menjadi pedoman pelaksanaan penerima manfaat bantuan kemitraan bagi pondok pesantren.

Buku Petunjuk teknis pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah pada Pondok Pesantren digunakan untuk Program Bantuan Kemitraan Tahun Anggaran 2019. Isi buku ini tentang konten dan esensi bantuan, teknis pelaksanaan bantuan, standard dan spesifikasi pembangunan, tugas dan fungsi masing-masing jenjang organisasi, pengendalian dan pengawasan serta layanan pengaduan masyarakat.

Buku ini diterbitkan dalam rangka memberikan petunjuk, rambu-rambu dan arah perjalanan pelaksanaan bantuan ke- mitraan. Diharapkan, penerima manfaat bantuan ini dapat melaksanakan dengan baik, efisien, efektif dan dapat dipertanggungjawabkan baik mutu pembangunan maupun tertib administrasi laporan keuanganya.

Dengan demikian, pemberi dan penerima manfaat bantuan kemitraan ini dapat melaksanakan tugas masing-masing sesuai dengan petunjuk teknis yang sudah dijelaskan dalam buku ini, sehingga pada akhirnya bantuan tersebut dapat memberikan manfaat untuk meningkatkan mutu, layanan dan akses pendidikan keagamaan kita.

Demikian petunjuk teknis ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama semua pihak kami ucapkan terimakasih.

Jakarta, Desember 2018
An. Direktur Jenderal,
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren
ttd.
Dr. H. Ahmad Zayadi, M.Pd.

Daftar Isi

Kata Pengantar 
Daftar Isi
Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam

Bab I : Pendahuluan
A. Latar Belakang
B. Maksud dan Tujuan
C. Asas
D. Ruang Lingkup
E. Pengertian Umum

Bab II : Pelaksanaan BOS Pondok Pesantren
A. Tujuan BOS Pondok Pesantren
B. Pengelolaan BOS Pondok Pesantren
C. Alokasi Anggaran
D. Sasaran dan Kriteria
E. Besaran Dana BOS Pondok Pesantren
F. Penyaluran dan Pengambilan Dana BOS Pondok Pesantren
G. Komponen Pembiayaan

Bab III : Laporan Pertanggungjawaban, Larangan dan Sanksi
A. Pertanggungjawaban dan Pelaporan
B. Ketentuan Perpajakan
C. Larangan dan Sanksi

Bab IV : Pengendalian, Pengawasan dan Layanan Pengaduan Masyarakat
A. Pengendalian
B. Pengawasan

Bab V : Penutup

Lampiran-lampiran

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR: 6931 TAHUN 2018
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH PADA PONDOK PESANTREN TAHUN ANGGARAN 2019

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM,

Menimbang :
a. bahwa dalam rangka peningkatan akuntabilitas dan simplifikasi pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah pada Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2019, perlu Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah pada Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2019;


b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu  menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah pada Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2019;

Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indo- nesia Nomor 4301);
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indo- nesia Nomor 4355);
  4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
  5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indo- nesia Nomor 5601);
  6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 233, Tambahan Lembaran Negara Republik Indo- nesia Nomor 6138);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769);
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tam- bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423);
  11. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  12. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
  13. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
  14. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 156);
  15. Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 851);
  16. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/ PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1191);
  17. Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 822);
  18. Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2014 tentang Satuan Pendidikan Muadalah pada Pondok Pesantren (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 972);
  19. Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1740) sebagai- mana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 63 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2098);
  20. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/ PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksana- an Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1340) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/ Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1745);
  21. Peraturan Menteri Agama Nomor 67 Tahun 2015 tentang Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1655) sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 62 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 67 Tahun 2015 tentang Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2097);
  22. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
  23. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/ PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH PADA PONDOK PESANTREN TAHUN ANGGARAN 2019

KESATU : Menetapkan Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah pada Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2019 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

KEDUA : Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah pada Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2019 sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU merupakan acuan dalam Pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah pada Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2019.

KETIGA : Pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah pada Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2019 yang dilaksanakan sebelum Keputusan ini ditetapkan dinyatakan tetap berlaku, dan untuk selanjutnya tunduk kepada ketentuan dalam Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah pada Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2019 sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU.

KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Desember 2018

DIREKTUR JENDERAL,
TTD
KAMARUDDIN AMIN

LAMPIRAN
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR: 6931 TAHUN 2018
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
PADA PONDOK PESANTREN TAHUN ANGGARAN 2019


Bab I
Pendahuluan

A. Latar Belakang
UNDANG-UNDANG Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa sistem pendi- dikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan dan peningkatan mutu serta relevansi pendidikan untuk menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global. Pada Pasal 34 ayat 2 menyebutkan pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, sedangkan dalam ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. Konsekuensi dari amanat undang-undang tersebut adalah pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat dasar (SD/MI, SMP/MTs, dan sederajat). Kementerian Agama yang menangani pendidikan Madrasah dan Pesantren memiliki tanggungjawab yang sama dengan lembaga pendidikan lain dalam melaksanakan amanat UU tersebut.

Usaha untuk memenuhi amanat undang-undang ter- sebut dilakukan melalui program wajib belajar 9 tahun. Program yang telah dimulai dari tahun 1994 tersebut berhasil dituntaskan dengan indikator Angka Partisipasi Kasar (APK) SMP/MTs sederajat mencapai 98,2% pada tahun 2010.

Konsekuensi dari keberhasilan program Wajib Belajar 9 Tahun tersebut adalah meningkatnya jumlah siswa lulusan MTs/sederajat yang harus ditampung oleh pendidikan menengah. Pusat Data Statistik Pendidikan atau PDSP Kemen- dikbud tahun 2011 menyatakan bahwa dari 4,2 juta lulusan MTs/sederajat, hanya sekitar 3 juta yang melanjutkan ke Sekolah Menengah (SM) dan sisanya sebesar 1,2 juta tidak melanjutkan. Sementara pada waktu yang bersamaan, sekitar 159.805 siswa SM mengalami putus sekolah yang sebagian besar disebabkan karena alasan ketidakmampuan membayar biaya pendidikan.

Berdasarkan latar belakang tersebut di atas, Pemerintah mencanangkan program Wajib Belajar 12 Tahun yang rintisannya dimulai pada tahun 2012 dengan Program Menengah Universal. Salah satu dari tujuan program tersebut adalah memberikan kesempatan kepada masyarakat terutama yang tidak mampu secara ekonomi untuk mendapatkan layanan pendidikan menengah yang terjangkau dan bermutu.

Untuk mencapai tujuan Program Wajib Belajar 12 Tahun tersebut, Pemerintah telah menyiapkan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang akan disalurkan kepada SMA/SMK/MA/sederajat negeri dan swasta, termasuk juga kepada satuan pendidikan diniyah formal, satuan pendidikan muadalah pada pondok pesantren, serta pendidikan kesetaraan pada pondok pesantren salafiyah yang diselenggarakan oleh pondok pesantren di seluruh Indonesia. Tujuan digulirkannya program BOS ini adalah secara bertahap membantu siswa miskin memenuhi kebutuhan biaya pendidikan dalam rangka Wajib Belajar 12 Tahun.

Pemberian BOS bagi satuan pendidikan diniyah formal, satuan pendidikan muadalah pada pondok pesantren, serta pendidikan kesetaraan pada pondok pesantren salafiyah yang diselenggarakan oleh pondok pesantren, dilaksanakan dalam bentuk program Bantuan Operasional Sekolah pada Pondok Pesantren.

Untuk memberikan acuan dalam Pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah pada Pondok Pesantren tahun anggaran 2019, telah disusun Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah pada Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2019 yang ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah pada Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2019. Dalam rangka peningkatan akuntabilitas dan simplifikasi pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah pada Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2019, dipandang perlu untuk menyusun Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah pada Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2019.

B. Maksud dan Tujuan
1. Maksud
Penyusunan Petunjuk Teknis ini dimaksudkan untuk Untuk memberikan acuan dalam Pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah pada Pondok Pesantren pada tahun anggaran 2019.

2. Tujuan
Penyusunan Petunjuk Teknis ini bertujuan untuk mengatur mekanisme pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah pada Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2019 agar tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

C. Asas
Asas yang digunakan sebagai acuan penggunaan Wewenang bagi Pejabat Pemerintahan dalam mengeluarkan Keputusan dan/atau Tindakan dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan sebagaimana dalam Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yaitu asas legalitas, asas perlindungan terhadap hak asasi manusia, serta asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) yang mencakup asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, asas ketidakberpihakan, asas kecermatan, asas tidak menyalahgunakan wewenang, asas keterbukaan, asas kepentingan umum, dan asas pelayanan yang baik.

D. Ruang Lingkup
Ruang lingkup Petunjuk Teknis ini meliputi: Pendahuluan, Pelaksanaan BOS Pondok Pesantren, Laporan Pertanggungjawaban, Ketentuan Perpajakan, Larangan dan Sanksi, Tugas dan Tanggungjawab Organisasi, Pengendalian dan Pengawasan, serta Penutup.

E. Pengertian Umum
  1. Bantuan Operasional Sekolah Pada Pondok Pondok Pesantren, yang selanjutnya disebut BOS Pondok Pesantren adalah program pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan diniyah formal, satuan pendidikan muadalah pada pondok pesantren, serta pendidikan kesetaraan pada pondok pesantren salafiyah yang diselenggarakan oleh pondok pesantren.
  2. Pendidikan keagamaan Islam adalah pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama Islam dan/atau menjadi ahli ilmu agama Islam dan mengamalkan ajaran agama Islam.
  3. Pondok Pesantren yang selanjutnya disebut Pesantren adalah Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menyelenggarakan Satuan Pendidikan Pesantren dan/atau secara terpadu dengan jenis pendidikan lainnya.
  4. Wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh Warga Negara Indonesia atas tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah.
  5. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. 
  6. Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
  7. Pendidikan dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan menengah, yang diselenggarakan pada satuan pendidikan berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada satuan pendidikan yang berbentuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat.
  8. Pendidikan Menengah adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang merupakan lanjutan pendidikan dasar, berbentuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) atau bentuk lain yang sederajat.
  9. Pendidikan diniyah formal adalah lembaga pendidikan keagamaan Islam yang diselenggarakan oleh dan berada di dalam pesantren secara terstruktur dan berjenjang pada jalur pendidikan formal.
  10. Satuan pendidikan muadalah pada pondok pesantren yang selanjutnya disebut satuan pendidikan muadalah adalah Satuan Pendidikan Keagamaan Islam yang diseleng- garakan, oleh dan berada pada Pesantren dengan mengembangkan kurikulum sesuai kekhasan Pesantren dengan basis kitab kuning atau Dirasah Islamiyah dengan pola pendidikan mu’allimin secara berjenjang dan terstruktur yang dapat disetarakan dengan jenjang pendidikan dasar dan menengah pada Kementerian Agama.
  11. Pendidikan kesetaraan merupakan program pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan umum setara SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA yang mencakupi program Paket A, Paket B, dan Paket C serta pendidikan kejuruan setara SMK/MAK yang berbentuk Paket C Kejuruan.
  12. Pendidikan kesetaraan tingkat ula adalah pendidikan kesetaraan jenjang pendidikan dasar pada Pondok Pesantren Salafiyah yang setara dengan SD/MI.
  13. Pendidikan kesetaraan tingkat wustha adalah pendidikan kesetaraan jenjang pendidikan dasar pada Pondok Pesantren Salafiyah setara dengan SMP/MTs.
  14. Pendidikan kesetaraan tingkat ulya adalah pendidikan kesetaraan jenjang pendidikan menengah pada Pondok Pesantren Salafiyah yang setara dengan SMA/MA/SMK/ MAK.
  15. Madrasah adalah satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang mencakup Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
  16. Pendidikan Menengah Universal yang selanjutnya disebut PMU adalah program pendidikan yang memberikan layanan seluas-luasnya kepada seluruh warga negara Republik Indonesia untuk mengikuti pendidikan menengah yang bermutu.
  17. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang digunakan sebagai acuan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN).
  18. Pengguna Anggaran Kementerian Agama yang selanjutnya disebut PA adalah Menteri Agama sebagai pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran pada Kementerian Agama.
  19. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian dari kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Agama.
  20. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit organisasi yang melaksanakan kegiatan Kementerian Agama yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
  21. Biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tidak langsung berupa daya, air, jasa, telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain-lain sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
  22. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran belanja negara.
  23. Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren adalah Direktorat pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI yang melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis serta evaluasi di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren.
  24. Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren/TOS adalah bidang pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi yang melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan dan pengelolaan sistem informasi di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren.
  25. Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren/TOS adalah seksi pada Kantor Kementerian Agama Kab/Kota yang melaksanakan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren.
  26. Aparat Pengawas Intern Pemerintah adalah pengawas internal pada institusi lain yang selanjutnya disebut APIP yang melakukan pengawasan melalui audit, review, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi.
  27. Swakelola adalah Pengadaan Barang/Jasa dimana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh K/L/D/I sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain dan/atau kelompok masyarakat.
  28. Kelompok Masyarakat (POKMAS) adalah sekumpulan orang yang dibentuk oleh masyarakat untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, pendidikan agama dan pendidikan keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya.
  29. Surat Perjanjian yang selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PPK dengan Kelompok masyarakat.
  30. Kuitansi adalah lembar bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan dan disahkan oleh PPK.
  31. Pakta Integritas adalah surat pernyataan kesanggupan melaksanakan BOS Pondok Pesantren secara akuntabel, efektif, efisien dan bebas dari korupsi.
  32. Rencana Anggaran Biaya (RAB) adalah perhitungan perkiraan biaya pekerjaan yang disusun oleh Tim Perencana, dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan serta digunakan oleh Tim Pelaksana untuk melaksanakan BOP Pondok Pesantren.
  33. Jadwal Pelaksanaan adalah jadwal yang menunjukkan kebutuhan waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan pembangunan, terdiri atas tahap pelaksanaan yang disusun secara logis, realistik dan dapat dilaksanakan.

Bab II
Pelaksanaan BOS Pondok Pesantren

A. Tujuan BOS Pondok Pesantren
  1. Meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu, menuju program wajib belajar 12 tahun pada layanan Pendidikan Keagamaan Islam.
  2. Membebaskan segala jenis biaya pendidikan bagi seluruh santri miskin pada satuan pendidikan diniyah formal, satuan pendidikan muadalah pada pondok pesantren, serta pendidikan kesetaraan pada pondok pesantren salafiyah yang diselenggarakan oleh pondok pesantren.
  3. Meringankan beban biaya operasional sekolah pada satuan pendidikan diniyah formal, satuan pendidikan muadalah pada pondok pesantren, serta pendidikan kesetaraan pada pondok pesantren salafiyah yang diselenggarakan oleh pondok pesantren.
  4. Memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi santri untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.

B. Pengelolaan BOS Pondok Pesantren
  1. Pengelola BOS Pondok Pesantren berbentuk Tim Pelaksana Kegiatan yang terdiri dari unsur pusat dan unsur daerah.
  2. Unsur Pusat terdiri dari Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, serta unsur Non-Pegawai Negeri Sipil sebagai Pelaksana Teknis.
  3. Unsur Daerah terdiri dari Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kemen terian Agama Kabupaten/Kota, serta unsur Non-Pegawai Negeri Sipil sebagai Pelaksana Teknis.
  4. Tugas unsur pusat Pengelola BOS pada Pondok Pesantren: a. menyusun rancangan program; b. menetapkan alokasi dana dan sasaran BOS tiap provinsi; c. menyusun petunjuk teknis BOS pondok pesantren; d. melakukan sosialisasi petunjuk teknis BOS pondok pesantren; e. merencanakan dan melaksanakan monitoring dan evaluasi;  f. memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat; g. memonitor perkembangan penyelesaian penanganan pengaduan yang dilakukan oleh pengelola BOS pondok pesantren dari unsur daerah; dan h. melaporkan setiap kegiatan yang dilakukan kepada instansi terkait.
  5. Tugas unsur daerah Pengelola BOS pada Pondok Pesantren: a. mengangkat Pejabat Pembuat Komitmen yang berwenang mencairkan dana BOS; b. Kantor Wilayah Kementerian Agama menetapkan alokasi dana BOS untuk setiap Pondok Pesantren penerima BOS pada tiap Kabupaten/Kota; c. merencanakan, melakukan sosialisasi, dan pelatihan program BOS di tingkat wilayah; d. melakukan pendampingan kepada pondok pesantren; e. melakukan pendataan Pondok Pesantren penerima BOS; f. menyalurkan dana BOS ke pesantren sesuai dengan kebutuhan; g. merencanakan dan melaksanakan monitoring dan evaluasi; h. memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat; i. bertanggungjawab terhadap kasus penyimpangan peng- gunaan dana BOS di tingkat wilayah; dan j. melaporkan realisasi dana BOS kepada Tim Pusat pengelola BOS pada Pondok Pesantren;
  6. Dalam melaksanakan tugasnya, Pengelola BOS Pondok Pesantren dari unsur pusat berkoordinasi dengan Pengelola BOS Pondok Pesantren dari unsur daerah.
  7. Pengelolaan BOS Pondok Pesantren pada masing-masing pondok pesantren dilaksanakan oleh tim yang dibentuk oleh satuan pendidikan diniyah formal, satuan pendidikan muadalah pada pondok pesantren, atau pendidikan kesetaraan pada pondok pesantren salafiyah yang bertugas untuk: a. mengirimkan data santri sebagai dasar penetapan dana BOS Pondok Pesantren pada tiap semester (Formulir BOS-02); b. melakukan verifikasi jumlah dana yang diterima dengan data santri yang ada, dan apabila jumlah dana yang diterima melebihi dan atau kekurangan dari yang semestinya, maka harus segera memberitahukan kepada Pengelola BOS Pondok Pesantren dari unsur daerah; c. mengidentifikasi santri miskin yang akan dibebaskan dari segala jenis iuran (Formulir BOS-03);  d. mengelola dana BOS secara transparan dan bertanggungjawab; e. mengumumkan rencana penggunaan dana BOS Pondok Pesantren menurut komponen dan besar dananya; f. mengumumkan besar dana BOS yang digunakan Pondok Pesantren; g. membuat laporan pertanggungjawaban dana BOS pada Pondok Pesantren secara lengkap; h. bertanggungjawab terhadap penyimpangan penggunaan dana BOS di pondok pesantren; i. memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat; dan j. menyimpan bukti-bukti pengeluaran asli dengan baik dan terarsip dengan rapih.

C. Alokasi Anggaran
  1. Anggaran Dana BOS Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2019 dialokasikan dalam DIPA Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi atau dalam DIPA Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  2. Anggaran Dana BOS Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2019 disalurkan dalam bentuk Bantuan Pemerintah jenis Bantuan Operasional, dan yang bertindak sebagai Pemberi  Bantuan adalah Satker yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran BOS Pondok Pesantren.
  3. Mekanisme Alokasi Dana BOS Pondok Pesantren; a. Unsur pusat Pengelola BOS Pondok Pesantren mengumpulkan data jumlah santri sebagai dasar penetapan dana BOS pada tiap Kabupaten/Kota dari unsur daerah Pengelola BOS Pondok Pesantren. b. Data jumlah santri harus dikirimkan dengan format yang ditetapkan oleh Sistem Informasi dan Manajemen Pendidikan (EMIS/Education Management Information System) Pendidikan Islam. c. Atas dasar data jumlah santri Pondok Pesantren pada tiap Kabupaten/Kota tersebut, Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren menetapkan alokasi dana BOS Pondok Pesantren pada tiap provinsi yang dituang- kan dalam DIPA Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. d. Setelah menerima alokasi dana BOS dari Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan verifikasi ulang data jumlah santri tiap Pondok Pesantren sebagai  dasar dalam menetapkan alokasi di tiap Pondok Pesantren; e. Kanwil Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menetapkan lembaga Pondok Pesantren yang bersedia menerima dana BOS melalui Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dilampiri daftar nama Pondok Pesantren dan besar dana bantuan yang diterima sebagaimana Formulir BOS-01. f. unsur daerah Pengelola BOS Pondok Pesantren mengirimkan SK alokasi dana BOS dan lampirannya tersebut kepada Pondok Pesantren penerima dana BOS Pondok Pesantren g. Pondok Pesantren yang bersedia menerima dana BOS Pondok Pesantren harus menandatangani Perjanjian Kerjasama sebagaimana pada Formulir BOS-06; h. Dalam menetapkan alokasi dana BOS tiap Pondok Pesantren penerima dana BOS, perlu dipertimbangkan bahwa dalam satu tahun anggaran terdapat dua periode tahun pelajaran yang berbeda, sehingga perlu acuan sebagai berikut:  1) Alokasi dana BOS Pondok Pesantren untuk periode Januari-Juni 2019 didasarkan pada jumlah santri semester kedua tahun pelajaran 2018/2019. 2) Alokasi dana BOS untuk periode Juli-Desember 2019 didasarkan pada data jumlah santri semester pertama tahun pelajaran 2019/2020, oleh karena itu setiap pondok pesantren diminta agar mengirimkan data jumlah santri kepada unsur daerah Pengelola BOS Pondok Pesantren, segera setelah masa pendaf- taran santri baru tahun 2019/2020 selesai. 4. Anggaran biaya operasional kegiatan yang meliputi biaya pengelolaan, biaya pelaporan, biaya penyaluran dana manfaat, biaya koordinasi, biaya sosialisasi, biaya monitoring evaluasi, dan pengawasan, biaya pengendalian program, serta biaya pengadaan barang dan jasa, dialokasikan berdasarkan kebutuhan dalam DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam serta dalam DIPA Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan/atau dalam DIPA Satker Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. 5. Pelaksanaan anggaran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

D. Sasaran dan Kriteria

1. Sasaran
Sasaran penerima dana BOS Pondok Pesantren adalah satuan pendidikan diniyah formal, satuan pendidikan muadalah pada pondok pesantren, serta pendidikan kesetaraan pada pondok pesantren salafiyah yang diselenggarakan oleh pondok pesantren.

2. Kriteria
Kriteria satuan pendidikan diniyah formal, satuan pendidikan muadalah pada pondok pesantren, serta pendidikan kesetaraan pada pondok pesantren salafiyah yang diselenggarakan oleh pondok pesantren penerima BOS Pondok Pesantren adalah:
a. Memiliki izin operasional; dan
b. Memiliki santri penerima BOS yang tidak terdaftar sebagai siswa pada sekolah atau madrasah.

E. Besaran Dana BOS Pondok Pesantren
1. Besaran dana BOS Pondok Pesantren ditentukan berdasar- kan jumlah santri pada kategori jenjang pendidikan yang diikuti, yang ditetapkan pada setiap tahun anggaran, dan berlaku secara nasional;

2. Kategori jenjang pendidikan yang diikuti sebagaimana dimaksud pada angka 1 meliputi:
a. Kategori Kesatu, apabila memenuhi salah satu dari kriteria berikut:
1) Pendidikan kesetaraan pada pondok pesantren salafiyah tingkat Ula;
2) Satuan pendidikan muadalah pada pondok pesantren setingkat madrasah ibtidaiyah (MI); atau
3) Satuan pendidikan diniyah formal tingkat ula.

b. Kategori Kedua, apabila memenuhi salah satu dari kriteria berikut:
1) Pendidikan kesetaraan pada pondok pesantren salafiyah tingkat Wustha;
2) Satuan pendidikan muadalah pada pondok pesantren setingkat madrasah tsanawiyah (MTs); atau
3) Satuan pendidikan diniyah formal tingkat wustha.

c. Kategori Ketiga, apabila memenuhi salah satu dari kriteria berikut:
1) Pendidikan kesetaraan pada pondok pesantren salafiyah tingkat ulya;
2) Satuan pendidikan muadalah pada pondok pesantren setingkat madrasah aliyah (MA); atau
3) Satuan pendidikan diniyah formal tingkat ulya.
3. Besaran Dana BOS Pondok Pesantren per-santri per-tahun untuk Tahun Anggaran 2019 ditetapkan sebagai berikut:
a. Kategori Kesatu, sebesar Rp. 800,000.- (delapan ratus ribu rupiah).
b. Kategori Kedua, sebesar Rp. 1,000,000- (satu juta rupiah).
c. Kategori Ketiga, sebesar Rp. 1,400,000- (satu juta empat ratus ribu rupiah).

F. Penyaluran dan Pengambilan Dana BOS Pondok Pesantren
  1. Penyaluran dana BOS Pondok Pesantren dilakukan melalui mekanisme Pembayaran Langsung (LS) ke rekening bank satuan pendidikan diniyah formal, satuan pendidikan muadalah pada pondok pesantren, atau pendidikan kesetaraan pada pondok pesantren salafiyah yang diselenggarakan oleh pondok pesantren.
2. Untuk memudahkan pengendalian, satuan pendidikan diniyah formal, satuan pendidikan muadalah pada pondok pesantren, atau pendidikan kesetaraan pada pondok pesantren salafiyah yang diselenggarakan oleh pondok pesantren dihimbau untuk membuat rekening bank untuk BOS Pondok Pesantren yang terpisah dengan rekening bank yang lain.

3. Penetapan Pejabat Perbendaharaan.
a. Dalam hal DIPA dana BOS Pondok Pesantren dialokasikan pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atas DIPA dimaksud dapat menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) khusus pencairan dana BOS lebih dari 1 (satu) orang pada Kanwil Kementerian Agama Provinsi melalui Surat Keputusan.
b. Dalam hal DIPA dana BOS Pondok Pesantren dialokasikan pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atas DIPA dimaksud dapat menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) khusus pencairan dana BOS lebih dari 1 (satu) orang sesuai kebutuhan melalui Surat Keputusan.

4. Syarat penyaluran dana BOS Pondok Pesantren.
a. Dalam pengajuan pencairan dana BOS pada tiap tahap pencairan, pondok pesantren harus menyampaikan Rencana Kegiatan dan Anggaran Pondok Pesantren (RKAP).
b. PPK menerbitkan Surat Keputusan tentang Penetapan Pondok Pesantren Penerima Bantuan Operasional Sekolah yang disahkan oleh KPA pada tiap tahap.
c. Atas nama KPA, PPK membuat Perjanjian Kerjasama dengan kepala satuan pendidikan diniyah formal/satuan pendidikan muadalah pada pondok pesantren, atau kepala/penanggung jawab pendidikan kesetaraan pada  pondok pesantren salafiyah sebagai penerima dana BOS, yang memuat hak dan kewajiban antara kedua belah pihak, dan jika terjadi perubahan isi kerjasama, maka perlu dilakukan adendum antara kedua belah pihak.
d. PPK melakukan pencairan dana BOS kepada Pondok Pesantren berdasarkan permohonan penerima bantuan yang dilampirkan dengan RKAP, Perjanjian Kerjasama yang sudah ditandatangani kedua belah pihak dan kuitansi/bukti penerimaan yang sudah ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan diniyah formal/satuan pendidikan muadalah pada pondok pesantren, atau kepala/penanggung jawab pendidikan kesetaraan pada pondok pesantren salafiyah;
e. Pencairan pada tiap tahap (tahap I dan II), dilampiri Kuitansi/bukti penerimaan uang yang sudah ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan diniyah formal/ satuan pendidikan muadalah pada pondok pesantren, atau kepala/pimpinan pendidikan kesetaraan pada pondok pesantren salafiyah dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB);
f. PPK melakukan pengujian dokumen permohonan pencairan dana BOS yang diajukan Pondok Pesantren sesuai dengan Petunjuk Teknis.
g. Dalam hal pengujian tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis, PPK menyampaikan informasi kepada Pondok Pesantren untuk melengkapi dan memperbaiki dokumen permohonan.

5. Penyaluran dana BOS Pondok Pesantren
a. Pada Tahun Anggaran 2019, dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari sampai Desember 2019, yaitu semester 2 tahun pelajaran 2018/2019 dan semester 1 tahun pelajaran 2019/2020, dilakukan pada setiap semester.
b. Mekanisme pencairan dana BOS untuk Pondok Pesan- tren menggunakan mekanisme pembayaran langsung (LS) dalam bentuk uang kepada Pondok Pesantren melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Pencairan dana BOS dengan mekanisme pembayaran langsung dilakukan melalui dua tahap:

1) Tahap I sebesar 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan dana setelah syarat penyaluran telah selesai/lengkap, dibayarkan paling lambat minggu keempat bulan April, dengan dilampiri:
a) Rencana Kegiatan dan Anggaran Pondok Pesantren (RKAP);
b) Perjanjian Kerjasama yang telah ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan diniyah formal/ satuan pendidikan muadalah pada pondok pesantren, atau penanggung jawab pendidikan  kesetaraan pada pondok pesantren salafiyah, serta PPK; dan
c) Kuitansi/bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan diniyah formal/satuan pendidikan muadalah pada pondok pesantren/penanggung jawab pendidikan kesetaraan pada pondok pesantren salafiyah.

2) Tahap II sebesar 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan dana, apabila dana pada tahap I telah dipergunakan sekurang-kurangnya sebesar 80% dan setelah syarat penyaluran telah selesai/lengkap, dibayarkan paling lambat minggu ke-empat bulan September dengan dilampiri:
a) Rencana Kegiatan dan Anggaran Pondok Pesantren (RKAP);
b) Kuitansi/bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan diniyah formal/satuan pendidikan muadalah pada pondok pesantren/penanggung jawab pendidikan kesetaraan pada pondok pesantren salafiyah; dan
c) Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja (SPTB).

c. PPK menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) setelah semua syarat penyaluran dana BOS sudah lengkap dan selesai dilaksanakan.

d. PPSPM menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditujukan kepada KPPN berdasarkan pengajuan SPP dari PPK.

e. Penyampaian laporan pertanggungjawaban dana BOS dari Pondok Pesantren sesuai dengan surat perjanjian kerjasama setelah pekerjaan selesai atau pada akhir tahun anggaran meliputi:
1) Laporan jumlah dana yang diterima dan yang telah digunakan.
2) Pernyataan bahwa pekerjaan telah selesai dilaksanakan dan bukti-bukti pengeluaran telah disimpan.
3) Jika terdapat sisa dana BOS Pondok Pesantren pada akhir tahun anggaran melampirkan bukti surat setoran sisa dana ke rekening Kas Negara.

    Download Juknis BOS pada Pondok Pesantren Tahun 2019

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juknis BOS pada Pondok Pesantren Tahun 2019 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:




    Download File:

    Juknis BOS pada Pondok Pesantren Tahun 2019.pdf

    Arsip Juknis BOS pada Pondok Pesantren:
    Juknis BOS pada Pondok Pesantren Tahun 2018.pdf
    Juknis BOS pada Pondok Pesantren Tahun 2017.zip


    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juknis BOS pada Pondok Pesantren Tahun 2019. Semoga bisa bermanfaat.

    Download Aplikasi Admnistrasi Guru :

      Semoga dengan adanya file Tentang yang Admin bagikan/Share di atas bisa membantu dan memenuhi Semua Kelengakapan Administrasi Sekolahnya masing-masing demi peningkatan mutu pendidikan dalam menghadapi era globlisai dan modernisasi.

      Subscribe to receive free email updates:

      0 Response to "Juknis BOS pada Pondok Pesantren Tahun 2019"

      Post a Comment