Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya Tahun 2019
Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya Tahun 2019 Merupakan file contohformat.net yang bisa digunakan untuk melengkapi semua keperluan administrasi di sekolah yang berhubungan dengan DAK, Download, Juknis, Kemdikbud, PDF bisa juga di gunakan sebagai bahan perbandingan atau referensi sesuai keperluan sekolah agar lebih mudah dalam membuat dan mengelola semua kelengkapan Administrasi Guru di sekolah, Untuk lebih jelasnya silahkan disimak Ulasan dan referensi tentang file Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya Tahun 2019 dibawah ini:
Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya Tahun 2019 |
Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya Tahun 2019
Menimbang :
b. bahwa museum sebagai lembaga yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan koleksi museum, dan mengomunikasikannya kepada masyarakat, perlu dilakukan pengoptimalan pengelolaan museum untuk mencapai pemajuan kebudayaan;
c. bahwa taman budaya sebagai tempat yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan, dan membina kebudayaan yang dimiliki oleh pemerintah daerah provinsi, perlu dilakukan pengoptimalan pengelolaan taman budaya untuk mencapai pemajuan kebudayaan;
d. bahwa dalam rangka mendukung pengoptimalan pengelolaan museum dan taman budaya, pemerintah perlu mengalokasikan dana alokasi khusus nonfisik untuk museum dan taman budaya dalam bentuk dana bantuan operasional penyelenggaraan museum dan taman budaya;
e. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, menteri teknis menetapkan petunjuk teknis penggunaan dana alokasi khusus;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 5168);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6055);
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4575);
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5733);
- Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 593) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 192);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 575);
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN MUSEUM DAN TAMAN BUDAYA.
- Dana Alokasi Khusus Nonfisik yang selanjutnya disebut DAK Nonfisik adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus nonfisik yang merupakan urusan daerah.
- Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya yang selanjutnya disebut BOP MTB adalah program pemerintah untuk membantu peningkatan kualitas pengelolaan museum dan taman budaya agar memenuhi standar pelayanan teknis museum dan taman budaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Museum adalah lembaga yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan koleksi, dan mengomunikasikannya kepada masyarakat.
- Taman Budaya adalah tempat yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan, dan membina kebudayaan yang dimiliki oleh pemerintah daerah provinsi.
- Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan museum dan taman budaya yang selanjutnya disebut SKPD/PD MTB adalah perangkat yang melaksanakan kegiatan teknis museum dan taman budaya pada provinsi dan/atau kabupaten/kota.
- Unit Pelaksana Teknis Daerah Museum dan Taman Budaya selanjutnya disingkat UPTD MTB adalah organisasi yang melaksanakan kegiatan teknis operasional museum dan taman budaya pada dinas yang menyelenggarakan urusan bidang kebudayaan pada pemerintah provinsi dan/atau kabupaten/kota.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Pelaporan adalah penyajian data dan informasi suatu kegiatan yang telah, sedang dan akan dilaksanakan sebagai indikator pelaksanaan kegiatan sesuai dengan perencanaan.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.
Petunjuk teknis penggunaan DAK Nonfisik BOP MTB dimaksudkan untuk memberikan acuan/pedoman bagi Pemerintah Daerah, SKPD/PD MTB, dan UPTD MTB dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan DAK Nonfisik BOP MTB.
a. mendukung pelaksanaan pemajuan kebudayaan sebagai bagian pendukungan pencapaian prioritas nasional bidang kebudayaan yang menjadi urusan daerah; dan
b. efektif, yaitu harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;
c. transparan, yaitu menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat dapat mengetahui dan mendapatkan informasi mengenai pengelolaan DAK Nonfisik BOP MTB;
d. akuntabel, yaitu pelaksanaan kegiatan dapat dipertanggungjawabkan;
e. kepatutan, yaitu penjabaran program/kegiatan harus dilaksanakan secara realistis dan proporsional; dan
f. manfaat, yaitu pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan dengan prioritas nasional yang menjadi urusan daerah dalam kerangka pelaksanaan desentralisasi dan secara riil dirasakan manfaatnya dan berdaya guna bagi pengelolaan Museum dan Taman Budaya.
a. telah menyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. telah membuat surat kesediaan pengelolaan DAK Nonfisik bantuan operasional Museum yang disetujui oleh kementerian;
d. telah menyediakan anggaran pengelolaan Museum dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
e. telah memiliki program kegiatan Museum dalam 1 (satu) tahun.
(2) Kriteria penerima DAK Nonfisik bantuan operasional Taman Budaya adalah sebagai berikut:
a. telah menyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. telah memiliki lahan dan bangunan Taman Budaya serta sarana yang diperuntukan bagi Taman Budaya;
c. telah membuat surat kesediaan pengelolaan DAK Nonfisik bantuan operasional Taman Budaya yang disetujui oleh kementerian;
d. memiliki pengelola Taman Budaya;
e. telah menyediakan anggaran pengelolaan Taman Budaya dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
f. telah memiliki program kegiatan Taman Budaya dalam 1 (satu) tahun.
(2) Penerima DAK Nonfisik BOP MTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
a. pengelolaan koleksi;
b. program publik; dan
c. pemeliharaan sarana dan prasarana.
(2) DAK Nonfisik BOP MTB untuk Taman Budaya digunakan untuk:
a. program publik;
b. pemeliharaan sarana dan prasarana; dan
c. langganan daya dan jasa.
(3) Rincian penggunaan DAK Nonfisik BOP MTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Dalam hal terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan, kepala daerah dapat mengajukan usulan perubahan atas rencana penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(2) Kepala SKPD/PD yang melaksanakan urusan Museum dan Taman Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menunjuk kepala UPTD MTB yang melaksanakan kegiatan DAK Nonfisik MTB.
(3) Kepala UPTD MTB yang melaksanakan kegiatan DAK Nonfisik MTB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditunjuk sebagai kuasa pengguna anggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
a. laporan pelaksanaan kegiatan; dan
(2) Laporan semester sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kalender setelah semester yang bersangkutan berakhir.
(3) Laporan pelaksanaan kegiatan dan laporan penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Laporan pelaksanaan kegiatan dan laporan penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada direktorat jenderal yang menangani urusan kebudayaan.
a. aspek teknis kegiatan; dan
(2) Aspek teknis kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. pelaksanaan kegiatan;
b. hasil pelaksanaan kegiatan; dan
c. permasalahan yang dihadapi serta rencana tindak lanjut.
(3) Aspek keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. realisasi penyerapan;
b. ketepatan penyampaian laporan; dan
c. permasalahan yang dihadapi serta rencana tindak lanjut.
a. pencapaian sasaran kegiatan Museum dan Taman Budaya; dan
b. dampak dan manfaat pelaksanaan kegiatan.
(2) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana pada ayat (1) digunakan sebagai bahan pertimbangan penentuan alokasi DAK Nonfisik BOP MTB tahun berikutnya.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Februari 2019
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
Download Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya Tahun 2019
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya Tahun 2019 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Download File:
Permendikbud Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya.pdf
Lampiran Permendikbud Nomor 5 Tahun 2019.pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya Tahun 2019. Semoga bisa bermanfaat.
Download Aplikasi Admnistrasi Guru :
Semoga dengan adanya file Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya Tahun 2019 yang Admin bagikan/Share di atas bisa membantu dan memenuhi Semua Kelengakapan Administrasi Sekolahnya masing-masing demi peningkatan mutu pendidikan dalam menghadapi era globlisai dan modernisasi.
0 Response to "Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya Tahun 2019"
Post a Comment