Juknis Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren 2019

Merupakan file contohformat.net yang bisa digunakan untuk melengkapi semua keperluan administrasi di sekolah yang berhubungan dengan Download, Juknis, Kemenag, PDF, Pesantren bisa juga di gunakan sebagai bahan perbandingan atau referensi sesuai keperluan sekolah agar lebih mudah dalam membuat dan mengelola semua kelengkapan Administrasi Guru di sekolah, Untuk lebih jelasnya silahkan disimak Ulasan dan referensi tentang file Juknis Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren 2019 dibawah ini:

Berikut ini adalah berkas Juknis Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren Tahun 2019. Download file format PDF.

Juknis Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren 2019
Juknis Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren 2019

Baca juga:

Juknis Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren 2019

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Juknis Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren 2019:

Buku Petunjuk teknis pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren digunakan untuk Program Bantuan Kemitraan Tahun Anggaran 2019. Isi buku ini tentang konten dan esensi bantuan, teknis pelaksanaan bantuan, standard dan spesifikasi Rehabilitasi, tugas dan fungsi masing-masing jenjang organisasi, pengendalian dan pengawasan serta layanan pengaduan masyarakat.

Buku ini diterbitkan dalam rangka memberikan petunjuk, rambu-rambu dan arah perjalanan pelaksanaan bantuan kemitraan. Diharapkan, penerima manfaat bantuan ini dapat melaksanakan dengan baik, efisien, efektif dan dapat dipertanggungjawabkan baik mutu Rehabilitasi maupun tertib administrasi laporan keuanganya.

Dengan demikian, pemberi dan penerima manfaat bantuan kemitraan ini dapat melaksanakan tugas masing-masing sesuai dengan petunjuk teknis yang sudah dijelaskan dalam buku ini, sehingga pada akhirnya bantuan tersebut dapat memberikan manfaat untuk meningkatkan mutu, layanan dan akses pendidikan keagamaan kita.

LAMPIRAN
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR: 7084 TAHUN 2018
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS
BANTUAN REHABILITASI ASRAMA PONDOK PESANTREN TAHUN ANGGARAN 2019


Bab I
Pendahuluan

A. Latar Belakang
UNDANG-UNDANG Nomor 20 Tahun 2003 menyatakan bahwa sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu, relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan. Dalam Bab IV pasal 5 Undang-Undang Sisdiknas juga dipertegas bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Oleh karena itu, pesantren merupakan lembaga pendidikan keagamaan juga membuka akses bagi anak bangsa untuk belajar secara informal.

Pondok Pesantren sebagai bagian elemen lembaga masyarakat yang salah satu perannya melaksanakan pendidikan agama Islam telah memberikan kontribusi besar pembentukan karakter bangsa. Dalam babakan sejarah, peran besar pesantren ini tidak bisa dipungkiri telah memberi “warna” bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Meskipun demikian, dengan kemandirian yang telah dibuktikan selama ini, pesantren dapat menunjukkan diri sebagai lembaga independen yang bisa menjaga irama kehidupan yang harmonis di tengah-tengah kemajemukan warga negara Indonesia, sehingga NKRI tetap kokoh dan terbina dengan baik kehidupan masyarakat Indonesia.

Dengan kontribusi yang ditunjukkan pesantren tersebut, pemerintah harus hadir dan memberikan apresiasi pada pesantren dalam menjaga harmonisasi kehidupan masyarakat. Pemberian penghargaan pada pesantren ini dilakukan dengan memberikan “stimulan” bantuan, baik melalui program peningkatan mutu akademik, mutu peningkatan kapasitas dan kualitas bagi ustadz/santri, maupun mutu di bidang sarana dan prasarana.

Dalam kaitan persoalan tersebut, Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren dipandang sangat penting karena tingkat kebutuhan yang nyata di lapangan, mengingat masih terdapat ribuan pondok pesantren yang asrama/pemondokannya tidak layak huni atau bahkan belum tersedia dan sebanding dengan santrinya, sehingga banyak calon santri yang semula bermaksud belajar di pondok pesantren harus terpaksa mengurungkan niatnya karena tidak tersedianya asrama santri yang memadai.

Agar pengalokasian dan pengelolaan dana belanja Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren pada bidang pendidikan Islam dapat dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, maka dipandang perlu untuk mengatur ketentuan mengenai Petunjuk Teknis Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren untuk program Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren.

B. Maksud dan Tujuan
1. Maksud Petunjuk Teknis ini untuk mengatur mekanisme pengelolaan Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren agar tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

2. Tujuan Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren adalah sebagai berikut:
a. Untuk mendukung ketersediaan fasilitas asrama/tempat tinggal santri selama masa proses pendidikan agar mereka dapat mengikuti proses belajar mengajar di pondok pesantren
b. Untuk menstimulasi dukungan dan partisipasi masyarakat dalam Rehabilitasi fisik asrama pondok pesantren.

C. Ruang Lingkup
Ruang lingkup Petunjuk Teknis Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren ini meliputi: Pendahuluan, Pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren, Laporan Pertanggungjawaban, Larangan dan Sanksi, Standar dan Spesifikasi Teknis Bantuan Rehabilitasi Asrama, Tugas dan Tanggungjawab Organisasi, Pengendalian dan Pengawasan, serta Penutup.

D. Pengertian Umum
  1. Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren adalah pemberian Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren untuk memperbaiki dari yang rusak menjadi lebih baik.
  2. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah Menteri Agama sebagai pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran pada Kementerian Agama.
  3. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah Pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Agama.
  4. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran belanja negara.
  5. Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren adalah Direktorat pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI yang melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis serta evaluasi di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren.
  6. Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren/TOS adalah bidang pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi yang melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan dan pengelolaan sistem informasi di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren.
  7. Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren/TOS adalah seksi pada Kantor Kementerian Agama Kab/Kota yang melaksanakan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren.
  8. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang digunakan sebagai acuan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Negara.
  9. Aparat Pengawas Intern Pemerintah adalah pengawas internal pada institusi lain yang selanjutnya disebut APIP yang melakukan pengawasan melalui audit, review, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi.
  10. Swakelola adalah Pengadaan Barang/Jasa dimana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh K/L/D/I sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain dan/atau kelompok masyarakat.
  11. Kelompok Masyarakat (POKMAS) adalah sekumpulan orang yang dibentuk oleh masyarakat untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, pendidikan agama dan pendidikan keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya. 
  12. Surat Perjanjian yang selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PPK dengan Kelompok masyarakat.
  13. Pakta Integritas adalah surat pernyataan kesanggupan melaksanakan Rehabilitasi secara akuntabel, efektif, efisien dan bebas dari korupsi.
  14. Rencana Anggaran Biaya (RAB) adalah perhitungan perkiraan biaya pekerjaan yang disusun oleh Tim Perencana, dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan serta digunakan oleh Tim Pelaksana untuk melaksanakan Rehabilitasi.
  15. Jadwal Pelaksanaan adalah jadwal yang menunjukkan kebutuhan waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan Rehabilitasi, terdiri atas tahap pelaksanaan yang disusun secara logis, realistik dan dapat dilaksanakan.

Bab II
Pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren

A. Pemberi Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren
PEMBERI Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2019 adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam/Kantor Wilayah Kemenag Propinsi/Kantor Kemenag Kab/Kota.

B. Persyaratan Penerima Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok PesantrenPersyaratan penerima Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren tahun 2019 diantaranya sebagai berikut:
  1. Aktif menyelenggarakan kegiatan kepesantrenan.
  2. Memiliki Santri Mukim.
  3. Belum memiliki/masih minimnya asrama yang memadai, sehingga berdampak pada penurunan perkembangan lembaga dan mutu pendidikan.
  4. Terdaftar pada Kantor Kementerian Agama Kab./Kota setempat dibuktikan dengan piagam Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP).
  5. Mendapatkan rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kab./Kota atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi, yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai lembaga penerima bantuan.
  6. Memiliki Akte Notaris pendirian yayasan atau lembaga/ Sertifikat Wakaf/Akta Ikrar Wakaf/Akta Hibah.
  7. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama lembaga.

C. Bentuk Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren
Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren adalah program bantuan pendidikan Islam yang diberikan kepada lembaga pondok pesantren untuk merehabilitasi asrama sebagai tempat tinggal santri selama masa proses pendidikan pada pondok pesantren.

D. Tata Kelola Pencairan Dana Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren

1. Prosedur Pengajuan dan Seleksi Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren
a. Pendaftaran Proposal Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren.
1) Pendaftaran pengajuan Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren dilakukan secara online melalui website Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama atau melalui proposal secara tertulis.
2) Pengajuan bantuan ditujukan kepada KPA.
b. Seleksi Calon Penerima Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren
1) PPK merekapitulasi pengajuan Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren berupa Daftar Pengajuan Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2019, yang antara lain memuat:
a) Nama lembaga.
b) Alamat lengkap lembaga.
c) Nama pimpinan dan pendiri lembaga yang mengajukan permohonan Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren.
d) Jumlah santri.
e) Kelengkapan persyaratan Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren:
  • Piagam Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP).
  • Surat rekomendasi Kantor Kementerian Agama Kab/Kota atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi, yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan lembaga penerima bantuan.
  • Akte Notaris pendirian yayasan atau lembaga/ Sertifikat Wakaf/Akta Ikrar Wakaf/Akta Hibah.
  • NPWP atas nama lembaga (jika ada).
  • Nomor rekening bank yang aktif atas nama lembaga yang bersangkutan.
f) Jenis usulan Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren.
g) Jumlah usulan Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren.
h) Dokumen penunjang; foto/kondisi Pondok Pesantren.

2) Daftar nama-nama Pondok Pesantren yang mengajukan Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok  Pesantren akan dimasukkan dalam daftar pemohon Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren (long list).

3) PPK dalam melakukan verifikasi dibantu Tim Verifikasi dalam mengoreksi dan menelaah daftar penerima Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren dan akan dibuat daftar menengah (middle list).

4) Hasil Daftar menengah (middle list) dilakukan verifikasi dan validasi untuk diajukan menjadi calon penerima Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren.

5) Untuk mendapatkan data yang valid, Daftar Calon Penerima Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2019 diverifikasi dengan cara:
a) PPK Pusat/Provinsi/Kab/Kota dapat memberikan tugas perjalanan dinas verifikasi dan validasi calon penerima bantuan melalui kunjungan ke lokasi calon penerima bantuan dengan mekanisme Perjalanan Dinas Dalam Negeri, untuk melihat kebenaran data pengajuan dan kelayakan lembaga sebagai penerima Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren, atau
b) PPK Pusat berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Provinsi/Kab./Kota untuk mendapat kebenaran data pengajuan dan kelayakan pondok pesantren sebagai penerima Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren, dan
c) PPK Provinsi berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Kab/Kota untuk mendapat kebenaran data pengajuan dan kelayakan pondok pesantren sebagai penerima Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren.
d) PPK Pusat/Provinsi/Kab/Kota dapat bekerjasama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama untuk verifikasi dan validasi calon penerima bantuan melalui kunjungan ke lokasi calon penerima bantuan.
6) Hasil Verifikasi dan Validasi berupa:
a) Dokumen Instrumen Verifikasi dan Validasi yang berisi keterangan tentang kesesuaian dengan persyaratan penerima Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren dan kelayakan sebagai penerima bantuan.
b) Dokumen lain yang mendukung pemohon Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren untuk diajukan calon penerima bantuan (ketersediaan tempat/lahan, foto-foto dan dokumen lainnya).
7) PPK melakukan seleksi penerima Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren berdasarkan kriteria/persyaratan yang telah ditetapkan di dalam petunjuk teknis.
8) Seleksi penerima Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren dapat dilaksanakan sebelum tahun anggaran berjalan dan atau tahun berjalan.
9) Berdasarkan hasil seleksi, PPK menetapkan Surat Keputusan penerima Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren yang disahkan oleh KPA.

2. Penetapan dan Pengesahan Penerima Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren
a. Berdasarkan hasil seleksi calon penerima Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2019, PPK menyusun draft Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2019 yang memuat paling sedikit:
1) Identitas penerima Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren.
2) Nilai uang Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren, dan
3) Nomor rekening dan nama Bank penerima Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren.
b. PPK memastikan calon penerima Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren dalam draft Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2019 yang telah memenuhi persyaratan.
c. PPK menyusun Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2019 dan menandatanganinya, kemudian diserahkan kepada KPA untuk disahkan.
d. Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2019 yang telah disahkan merupakan dasar pemberian Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren kepada penerima.
e. Untuk mempercepat pemberian Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren, Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2019 dapat dilakukan secara bertahap bagi penerima bantuan yang telah memenuhi persyaratan.

3. Pemberitahuan dan Kelengkapan Administrasi
a. Pondok pesantren yang ditetapkan sebagai penerima bantuan harus melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan.
b. Masing-masing penerima Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren yang tercantum dalam Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2019 diberikan surat pemberitahuan yang menyatakan bahwa pondok pesantren tersebut telah ditetapkan sebagai penerima bantuan. Surat pemberitahuan tersebut dilampirkan dan/atau memuat ketentuan persyaratan administrasi yang sekurangnya meliputi:
1) Permohonan Pencairan.
2) RAB (Rencana Anggaran Biaya).
3) Jadwal Pelaksanaan.
4) Kerangka Acuan Kerja (KAK).
5) Susunan Panitia Rehabilitasi.
6) Pakta Integritas.
7) Rekening Lembaga.
8) Kwitansi.
9) Surat Perjanjian.
10) SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak).
c. Persyaratan administrasi dikirim melalui layanan pos/jasa pengiriman tercatat/diantar langsung kepada Pemberi Bantuan.

4. Pencairan Dana Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren
Penyaluran Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2019 dilaksanakan sebagai berikut:
a. Pencairan Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren dilakukan setelah penerima bantuan melengkapi persyaratan administrasi.
b. Pencairan dana Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren yang nilainya di bawah Rp l00.000.000,00 (seratus juta rupiah) dilakukan sekaligus.
c. Pencairan dana Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren yang nilainya Rp l00.000.000,00 (seratus juta rupiah) ke atas, dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
1) Tahap I sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari keseluruhan dana bantuan Asrama Pondok Pesantren setelah perjanjian kerjasama ditandatangani oleh penerima bantuan dan PPK.
2) Tahap II sebesar 30% (tiga puluh persen) dari keseluruhan dana bantuan Asrama Pondok Pesantren, apabila prestasi pekerjaan telah mencapai 50% (lima puluh persen)
d. Penggunaan dana Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren disertai bukti penggunaan dana bantuan.
e. Membuat laporan pertanggungjawaban hasil pelaksanaan program Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren sesuai sumber anggaran bantuan (Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren/Kanwil Kementerian Agama/Kantor Kementerian Agama Kab/ Kota).

E. Penyaluran Dana Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren
Dana Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren ini disalurkan secara langsung (LS) ke rekening penerima Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren.

    Download Juknis Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren 2019

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juknis Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren 2019 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:



    Download File:

    Juknis Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren 2019.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juknis Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren 2019. Semoga bisa bermanfaat.

    Download Aplikasi Admnistrasi Guru :

      Semoga dengan adanya file Tentang yang Admin bagikan/Share di atas bisa membantu dan memenuhi Semua Kelengakapan Administrasi Sekolahnya masing-masing demi peningkatan mutu pendidikan dalam menghadapi era globlisai dan modernisasi.

      Subscribe to receive free email updates:

      0 Response to "Juknis Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren 2019"

      Post a Comment