Kebijakan Penggunaan Dana BOS Reguler Tahun 2019
Kebijakan Penggunaan Dana BOS Reguler Tahun 2019 Merupakan file contohformat.net yang bisa digunakan untuk melengkapi semua keperluan administrasi di sekolah yang berhubungan dengan BOS, Download, Kemdikbud, MA, Microsoft PowerPoint, SMA bisa juga di gunakan sebagai bahan perbandingan atau referensi sesuai keperluan sekolah agar lebih mudah dalam membuat dan mengelola semua kelengkapan Administrasi Guru di sekolah, Untuk lebih jelasnya silahkan disimak Ulasan dan referensi tentang file Kebijakan Penggunaan Dana BOS Reguler Tahun 2019 dibawah ini:
Kebijakan Penggunaan Dana BOS Reguler Tahun 2019 |
Baca juga:
Juknis BOS 2019 - Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Bantuan Operasional Sekolah Reguler
Juknis BOS pada Pondok Pesantren Tahun 2019
Buku Panduan Aplikasi RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah)
Aplikasi SIBOS PINTAR Versi Portable (Tanpa Instal) dan Panduan Penggunaan SIBOS PINTAR (Sistem Informasi Bantuan Operasional Sekolah dan Program Indonesia Pintar)
Juknis BOP (Bantuan Operasional Pendidikan) RA (Raudlatul Athfal) Tahun Anggaran 2019
Kebijakan Penggunaan Dana BOS Reguler Tahun 2019
- Undang‐undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
- Undang‐undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
- Undang-undang No. 12 tahun 2018 tentang APBN Tahun 2019;
- Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan;
- Permendikbud No 2 Tahun 2018 tentang Buku;
- Permendikbud No.3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Tahun 2019.
- BOS merupakan bantuan pembiayaan operasional pendidikan di sekolah jenjang dikdasmen.
- BOS merupakan komitmen pemerintah pusat terhadap amanat undang-undang tentang tanggungjawab pendanaan pendidikan.
- Menetapkan alokasi anggaran BOS di tiap daerah;
- Mengatur mekanisme penyaluran dana BOS dari pusat ke provinsi dan pelaporannya.
- Mengusulkan periode penyaluran dana ke RKUD;
- Mengusulkan alokasi anggaran tiap daerah;
- Mengajukan rekom jumlah penyaluran dana ke RKUD.
- Mengatur mekanisme penyaluran dana dari RKUD ke rekening sekolah;
- Mengatur mekanisme pengelolaan dana di daerah.
- Petunjuk teknis penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana BOS;
- Memberikan masukan kepada Kemenkeu dan Kemdagri untuk memaksimalkan pengelolaan dana BOS di daerah dan di sekolah.
- BOS pendidikan dasar untuk mempercepat pencapaian program wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar yang bermutu.
- BOS pendidikan menengah diarahkan untuk mewujudkan layanan pendidikan menengah yang terjangkau & bermutu bagi semua lapisan masyarakat.
- SD : 800 ribu
- SMP : 1 juta
- SMA : 1,4 juta
- SMK : 1,6 juta
- PKLK : 2 juta
- SD : 35 juta
- SMP : 45 juta
- SMA/SMK : 60 juta
- SNP tahun terakhir
- peningkatan capaian SNP dalam dua tahun terakhir
- capaian kinerja daerah yang terdiri atas Angka Partisipasi Sekolah (APS), rata-rata capaian SNP perdaerah, dan komitmen pendanaan yang memadai bagi penyelenggaraan layanan fungsi pendidikan.
- SD : 50 juta
- SMP : 100 juta
- SMA : 125 juta
- SMK : 150 juta
- SD
- SMP
- SMA
- SMK
- SDLB/SMPLB/SMALB
- SLB
- Harus didasarkan skala prioritas kebutuhan sekolah, diutamakan untuk mempercepat pemenuhan SNP dan berdasarkan kesepakatan bersama antara Tim BOS, Kepala Sekolah, Guru dan Komite Sekolah;
- Dana BOS yang diterima sekolah setiap triwulan/ semester dapat direncanakan untuk digunakan membiayai kegiatan lain pada triwulan/semester berikutnya, diutamakan untuk pembayaran langganan daya dan jasa dan honor;
- Diprioritaskan untuk kegiatan operasional sekolah non personalia;
- Pengadaan sarpras yang dilakukan oleh sekolah harus mengikuti standar sarpras pada tiap jenjang dan spesifikasi yang berlaku umum;
- Satuan biaya untuk belanja mengikuti satuan biaya dari pemda setempat;
- Ketentuan terkait jasa profesi (honor narasumber) hanya dapat diberikan pada narasumber yang mewakili instansi resmi di luar sekolah (mis KONI, BNN, Dinas Pendidikan, dll) berdasarkan surat tugas dari instansi yang diwakili.
- Buku teks utama harus sudah dibeli atau tersedia di sekolah sebelum tahun ajaran baru dimulai (Triwulan 1 atau 2 atau semester 1);
- Sekolah harus mencadangkan sebagian dana BOS Reguler Triwulan 1 dan 2 atau semester 1 utk pembayaran buku teks utama yang harus dibeli sesuai dgn kebutuhan dan hanya boleh dicairkan apabila sekolah akan membayar pesanan buku;
- Buku teks utama yang harus dibeli sekolah harus yang sudah dinilai dan ditetepka oleh Kementerian.
- Disimpan dengan maksud dibungakan;
- Dipinjamkan kepada pihak lain;
- Membeli software pelaporan atau sejenis;
- Sewa aplikasi pendataan atau penerimaan peserta didik baru (PPDB);
- Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar (mis studi banding, karya wisata dan sejenisnya);
- Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh MKKS, KKKS, MGMP, KKG, UPTD, kecuali transport dan konsumsi keikutsertaan;
- Membiayai akomodasi kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah seperti sewa hotel, sewa ruang sidang dll;
- Membeli pakaian; seragam atau sepatu bagi guru atau siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah);
- Digunakan untuk rehab prasarana sekolah dengan kategori rusak sedang dan berat;
- Membangun gedung/ruangan baru, kecuali WC dan/atau kantin bagi SD/SMP yg belum memiliki;
- Membeli LKS dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;
- Membeli saham;
- Membiayai kegiatan yang telah dibiayai sumber dana lain secara penuh/wajar;
- Membiayai iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional, dan membiayai penyelenggaraan upacara/acara keagamaan;
- Membiayai kegiatan dalam rangka bimtek BOS yang diselenggarakan lembaga di luar OPD pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Sekolah wajib menyediakan buku teks utama bagi siswa sesuai dengan kurikulum yang berlaku;
- Buku yang dibeli untuk memenuhi rasio 1 siswa 1 buku di tiap mata pelajaran;
- Buku yang dibeli adalah untuk memenuhi kebutuhan buku mapel sesuai kelas yang diajarkan;
- Harga buku teks utama mengacu pada HET yang telah ditetapkan oleh kementerian;
- Alat habis pakai praktikum pembelajaran (IPA, IPS, komputer, Bahasa, Olah raga dll;
- Bahan habis pakai praktikum pembelajaran;
- Remedial, pengayaan materi, pemantapan persiapan ujian; dan/atau pelaksanaan try out;
- Kegiatan ekstrakurikuler seperti pramuka, paskibraka dll;
- Pendidikan karakter, penumbuhan budi pekerti dan penguatan literasi;
- transportasi dan konsumsi penyusunan indikator dan penelaahan soal USBN di MGMP;
- fotokopi/penggandaan soal;
- fotokopi laporan pelaksanaan hasil ujian;
- biaya transport pengawas ujian yang ditugaskan di luar sekolah tempat mengajar;
- konsumsi penyelenggaran kegiatan evaluasi pembelajaran dan pemeriksaan hasil ujian di sekolah.
- honorarium pengawas;
- pengiriman LJUN;
- pengisian data sekolah;
- penyusunan dan pengiriman laporan;
- transportasi pengembalian bahan UN;
- fotokopi laporan pelaksanaan hasil ujian;
- biaya konsumsi penyelenggaran kegiatan ujian dan pemeriksaan hasil ujian di sekolah.
- honorarium teknisi;
- honorarium pengawas;
- Honorarium proctor;
- siskronisasi UN;
- Pengisian data sekolah;
- Penyusunan dan pengiriman laporan;
- Transportasi pengembalian bahan UN;
- fotokopi laporan pelaksanaan hasil ujian;
- biaya konsumsi penyelenggaran kegiatan ujian dan pemeriksaan hasil ujian di sekolah.
- Bahan habis pakai, ATK dan suku cadangnya;
- Pembelian dan pemasangan alat absen guru dan pegawai, termasuk finger print scanner;
- Pembelian peralatan kesehatan dan keselamatan seperti tandu, tabung oksigen tabung pemadam kebakaran dll ;
- Pembiayaan rapat tim BOS;
- Transport ke bank dan dalam rangka koordinasi laporan BOS;
- Penyusunan dan pengiriman laporan;
- Penggandaan laporan dan korespondensi;
- Pengembangkan dan pemeliharaan laman sekolah dengan domain “sch.id”;
- Pengembangan media pembelajaran berbasis Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK);
- Pembiayaan kegiatan pengembangan inovasi sekolah seperti sekolah hijau, sekolah sehat, sekolah ramah anak dll;
- Pembiayaan kegiatan program pelibatan keluarga di sekolah;
- Pembiaayaan terkait pendataan dapodik atau aplikasi yang sudah disiapkan kementerian seperti e RKAS, e Rapor;
- Membeli/sewa genset atau jenis lainnya (untuk daerah yang belum ada jaringan listrik);
- Penanggulangan dampak darurat bencana.
- Kegiatan MGMP dan MKKS;
- Kegiatan pelatihan di sekolah semacam in house training/ workshop/ lokakarya untuk peningkatan mutu, mis penyusunan silabus, penerapan RPP, pengembangan penilaian dll.
- Langganan listrik, air, dan telepon;
- Instalasi baru apabila sudah ada jaringan;
- Langganan/pasang baru internet, fixed modem dan mobile modem (250 rb/bulan).
- Renovasi ringan bangunan sekolah (kerusakan dibawah 30%);
- Perbaikan/membeli mebeler kelas;
- Perbaikan sanitasi sekolah;
- Pelaksanaan sekolah hijau;
- Penyediaan sumber air bersih termasuk pompa dan instalasinya;
- Perbaikan instalasi listrik;
- Perbaikan saluran buangan & saluran air hujan;
- Perawatan/perbaikan komputer praktek, printer, laptop sekolah, LCD, AC;
- Perawatan/perbaikan peralatan praktikum.
- Hanya untuk guru honorer
- Maksimal 15% untuk sekolah negeri dan swasta;
- Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV;
- Guru honor di sekolah negeri mendapat penugasan dari Pemda dengan memperhatikan analisis kebutuhan guru, dan ditembuskan ke Dirjen GTK, Kemdikbud.
- Membeli/servis komputer desktop 5 unit;
- Membeli/servis printer 1 unit;
- Membeli/servis laptop 1 unit;
- Membeli/servis LCD 5 unit. Spesifikasi minimum dan harga maksimum seperti yang telah ditentukan.
- Penatausahaan BOS di daerah yang menyulitkan sekolah
- Pengelolaan program BOS di sekolah kurang optimal disebabkan kurangnya sumber daya manusia (SDM) di sekolah
- Keterlambatan penyaluran per triwulan akibat lemahnya koordinasi lintas bidang di dinas pendidikan dan antar SKPD
- Peran dinas provinsi/ kabupaten/ kota dalam verifkasi data belum optimal
- Belum seluruh dinas provinsi menggunakan sumber data cut off dalam penetapan alokasi per sekolah
- Peningkatan peran dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dalam verifikasi data
- Komitmen lembaga terkait (Kemenkeu, Kemendagri, Pemda) dalam penyaluran dana BOS tepat waktu dan tepat sasaran
- Penyaluran dana BOS untuk semua jenjang mengikuti mekanisme belanja tidak langsung
- Mewujudkan otonomi satuan pendidikan sesuai UU Sistem Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003
- Sebanyak 7 Provinsi sudah menyalurkan dana BOS SMA Negeri dan Swasta
- Sebanyak 5 Provinsi yang baru menyalurkan dana BOS untuk SMA Negeri
- Sebanyak 3 Provinsi yang baru menyalurkan dana BOS untuk SMA Swasta
- Sebanyak 15 Provinsi belum menyalurkan dana BOS
- Sebanyak 4 Provinsi belum dapat dikonfirmasi karena ketidakhadiran.
Kebijakan Penggunaan Dana BOS Reguler Tahun 2019
Download File:
Kebijakan Penggunaan Dana BOS Reguler Dikdasmen 2019.pptx
BPKLN - Bahan Tindak Lanjut Perencanaan BOS Afkin 2019.pptx
DJPK - Bahan Rapat Kebijakan Dana BOS Bogor 19 Maret 2019.pptx
Paparan BOS SMA 2019 per 140319.pptx
Pengelolaan BOS Satdikmen - Satdiksus DAK.ppt
Poin Kesepakatan Workshop Koordinasi Pelaksanaan BOS SMA Tahun 2019.docx
Demikian yang bisa kami sampaikan keterangan berkas dan share file mengenai Kebijakan Penggunaan Dana BOS Reguler Tahun 2019. Semoga bisa bermanfaat.
Download Aplikasi Admnistrasi Guru :
Semoga dengan adanya file Tentang Kebijakan Penggunaan Dana BOS Reguler Tahun 2019 yang Admin bagikan/Share di atas bisa membantu dan memenuhi Semua Kelengakapan Administrasi Sekolahnya masing-masing demi peningkatan mutu pendidikan dalam menghadapi era globlisai dan modernisasi.
0 Response to "Kebijakan Penggunaan Dana BOS Reguler Tahun 2019"
Post a Comment