Juknis Bantuan Beasiswa Santri Berprestasi Tahun 2019

Merupakan file contohformat.net yang bisa digunakan untuk melengkapi semua keperluan administrasi di sekolah yang berhubungan dengan Beasiswa, Download, Juknis, Kemenag, PDF, Pesantren bisa juga di gunakan sebagai bahan perbandingan atau referensi sesuai keperluan sekolah agar lebih mudah dalam membuat dan mengelola semua kelengkapan Administrasi Guru di sekolah, Untuk lebih jelasnya silahkan disimak Ulasan dan referensi tentang file Juknis Bantuan Beasiswa Santri Berprestasi Tahun 2019 dibawah ini:

Berikut ini adalah berkas Juknis Bantuan Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) Kementerian Agama Tahun 2019. Download file format PDF.

Juknis Bantuan Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) Kementerian Agama Tahun 2019
Juknis Bantuan Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) Kementerian Agama Tahun 2019

Juknis Bantuan Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) Kementerian Agama Tahun 2019

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Juknis Bantuan Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) Kementerian Agama Tahun 2019 - Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor 7202 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis pengelolaan Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) Tahun 2019:

Kebijakan pengembangan pendidikan Islam diarahkan pada tiga aspek, yaitu: perluasan akses, peningkatan mutu dan daya saing, serta tata kelola pendidikan. Perluasan akses merupakan upaya Kementerian Agama dalam meningkatkan angka partisipasi masyarakat di dunia pendidikan. Peningkatan mutu dan daya saing juga merupakan upaya terus-menerus dalam meningkatkan kualitas pendidikan di semua jenis dan jenjang pendidikan. Sedangkan peningkatan tata kelola merupakan upaya penataan kelembagaan pendidikan Islam agar bermutu, berdaya saing dan bermanfaat bagi masyarakat.

Salah satu usaha pemerataan akses dan peningkatan mutu serta daya saing tersebut adalah dengan diselenggarakannya Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) Kementerian Agama, yang saat ini sudah memasuki tahun ke-14. PBSB menjadi bagian dari afirmasi Kementerian Agama dalam memperluas akses santri untuk mendapatkan kesempatan belajar di Perguruan Tinggi terbaik. Kebijakan ini didasarkan pada fakta posisi strategis pesantren dalam ikut mencerdaskan dan menjaga kedamaian kehidupan bangsa serta untuk mempercepat ketertinggalan eksistensi pondok pesantren di bidang sains dan teknologi untuk penguatan tafaqquh fiddin. Manfaat program ini diharapkan menjadi pionir pemberdayaan masyarakat (community development) di lingkungan pondok pesantren.

Program ini untuk kali pertama digulirkan pada tahun 2005. Hingga tahun 2018, Kementerian Agama sudah memberikan beasiswa kepada 4.566 santri berprestasi yang berasal tidak kurang dari 900 pondok pesantren se-Indonesia. 3.444 santri diantaranya sudah menyelesaikan studinya dan kembali mengabdikan keilmuannya di pondok pesantren.

Mahasiswa PBSB dari tahun ke tahun telah banyak menorehkan capaian akademik dan non-akademik yang cukup fenomenal di berbagai bidang. Secara khusus Kementerian Agama juga memberikan perhatian yang intens terhadap upaya kaderisasi ulama melalui PBSB ini. Beasiswa Pendidikan ini berfokus pada upaya mencetak santri-ilmuwan yang mumpuni dalam sains-teknologi dan ilmu pengetahuan agama sekaligus.

Kementerian Agama bersama seluruh Perguruan Tinggi Mitra PBSB akan terus meningkatkan kerangka pengembangan PBSB yang benar-benar mampu menyentuh titik didih kebutuhan umat dalam konteks kekinian.

Para santri dan tentunya mahasiswa PBSB yang tergabung dalam Community of Santri Scholars of Ministry of Religious Affairs (CSSMORA) memiliki tanggung jawab untuk terus-menerus melanjutkan perjuangan dan komitmen para ulama dan pendiri bangsa di dalam menjaga keindonesiaan. Santri dan mahasiswa PBSB adalah generasi milenial, yang kondisi kehidupan masa dulu sangat berbeda dengan kondisi kehidupan saat ini.

PBSB akan tetap mempertahankan tradisi dan kekhasan pendidikan pesantren untuk melahirkan ulama atau cerdik cendekia yang beriman namun juga memiliki keahlian sesuai bidang ilmunya atau dimensi-dimensi yang tidak dimiliki lembaga lain.

Kini seorang ulama tidak cukup hanya dibekali ilmu-ilmu tradisonal saja, seperti Ulumul Qur’an, Ulumul Hadits, Fiqh dan lain-lain. Akan tetapi mereka juga dituntut untuk tahu dan memahami semua perkembangan zaman, sehingga mampu memecahkan masalah secara proporsional yang berkaitan dengan hukum Islam.

Indikator program ini berhasil memunculkan ekspektasi dan animo kalangan pesantren sangat tinggi untuk mengikuti PBSB. Program ini dapat menjaring dan memfasilitasi santri berprestasi dari keluarga kurang mampu untuk menempuh studi di perguruan tinggi ternama. Hal tersebut secara tidak langsung mampu mengubah citra pondok pesantren lebih berkualitas.

Hingga tahun 2019, perguruan tinggi yang masih menjadi mitra PBSB berjumlah 18 (delapan belas) perguruan tinggi. 13 (tiga belas) diantaranya yaitu 1) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang bermitra sejak tahun 2005, 2) Institut Pertanian Bogor sejak 2005, 3) UIN Sunan Ampel Surabaya sejak 2006, 4) Institut Teknologi Sepuluh Nopember sejak 2006, 5) Universitas Gadjah Mada sejak 2006, 6) UIN Walisongo Semarang sejak 2007, 7) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta sejak 2007, 8) UIN Maulana Malik Ibrahim Malang sejak 2009, 9) Universitas Pendidikan Indonesia Bandung sejak 2010, 10) UIN Sunan Gunung Djati Bandung sejak 2013, 11) UIN Alauddin Makassar sejak 2016, 12) Universitas Cenderawasih Jayapura sejak 2016, 13) Universitas Al-Azhar Indonesia Jakarta sejak 2018. Sementara perguruan tinggi yang baru saja bermitra pada tahun 2019 adalah 1) Universitas Diponegoro Semarang, 2) Ma’had Aly As’adiyah Sengkang Sulawesi Selatan, 3) Ma’had Aly Hasyim Asy’ari Jombang Jawa Timur, 4) Ma’had Aly Kebon Jambu Cirebon Jawa Barat, serta 5) Ma’had Aly Salafiyah Syafi’iyah Situbondo Jawa Timur.

Dari tahun ke tahun, Kementerian Agama terus melakukan peningkatan sistem seleksi, pembinaan, pendampingan dan pemberdayaan santri pada saat studi maupun setelah lulus. Sehingga program ini benar-benar sesuai dengan misi semula yaitu untuk pengembangan dan pemberdayaan pesantren.

Akhirnya kepada semua pihak yang telah bersusah-payah berkomitmen dan berkontribusi memberdayakan para santri melalui PBSB, utamanya perguruan tinggi mitra dan pondok pesantren, saya mengucapkan terima kasih yang sebanyak-banyaknya.

Semoga Buku Petunjuk Teknis ini dapat menjadi acuan bagi Pengelolaan Program Beasiswa Santri Berprestasi Tahun 2019 oleh semua pihak.

Jakarta,
Direktur Jenderal,
ttd
KAMARUDDIN AMIN

Keputusan Dirjen Pendidikan Islam  Kementerian Agama RI Nomor 7202 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis pengelolaan Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB)Tahun 2019


BAB I
PENDAHULUAN


A. LATAR BELAKANG
Kebijakan pembangunan pendidikan Islam Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama, mencakup tiga aspek, yaitu: perluasan akses, peningkatan mutu dan daya saing, serta tata kelola pendidikan. Perluasan akses ditandai dengan meningkatnya angka partisipasi masyarakat di dunia pendidikan. Kebijakan peningkatan mutu dan daya saing merupakan upaya serius meningkatkan kualitas pendidikan Islam sehingga mampu bersaing dengan lembaga pendidikan lainnya. Sedangkan tata kelola pendidikan Islam berkaitan dengan penataan kelembagaan, majamen pengelolaan dan regulasi pendidikan.

Terkait dengan kebijakan tersebut di atas, pondok pesantren sebagai bagian dari pendidikan Islam mempunyai posisi yang strategis. Hal ini tidak terlepas dari beberapa kenyataan: Pertama, pondok pesantren merupakan lembaga pendidikan yang mempunyai akar pengaruh yang kuat di masyarakat; Kedua, pesantren mempunyai warga belajar yang jelas yang menjadi objek program; Ketiga, pesantren memiliki sumber daya manusia yang dibutuhkan sebagai tenaga pengajar dalam penyelenggaraan program; keempat, pesantren juga memiliki sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan program; dan Kelima, pesantren mempunyai peran yang cukup kuat dalam komitmennya menegakkan nilai-nilai religiusitas, kebangsaan dan kemanusiaan.

Namun demikian, fakta menunjukkan bahwa akses masuk ke perguruan tinggi bagi santri berprestasi yang memiliki latar belakang ekonomi lemah, masih sangat terbatas. Di sisi lain kualitas santri dinilai belum mampu bersaing dengan lembaga pendidikan lainnya di negeri ini. Oleh sebab itu, Kementerian Agama melalaui Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam sejak 14 (empat belas) tahun terakhir ini, telah mengupayakan memberikan afirmasi kepada santri melalaui Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) sebagai perwujudan pelaksanaan kegiatan strategis Penyediaan Subsidi Pendidikan Keagamaan Islam Bermutu pada Program Pendidikan Islam sebagaimana termaktub dalam Rancangan strategis Kementerian Agama Tahun 2016-2019 dan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2016-2019, dengan menjalin kerjasama dengan beberapa perguruan tinggi berkualitas dan ternama.

Melalui PBSB, anggapan bahwa santri tidak bisa masuk dan kurang mampu bersaing di Perguruan Tinggi dalam negeri yang berkualitas serta ternama. Banyak dari mereka yang mempunyai prestasi akademik memuaskan bahkan istimewa, juga diimbangi dengan prestasi non-akademik yang membanggakan. Pihak Perguruan Tinggi Mitra (PTM) merasa mendapatkan berkah, karena para santri telah memberi warna tersendiri di kampus yang selama ini dianggap “sekuler”. Kejuaran demi kejuaran telah diraih oleh santri peserta PBSB ditingkat lokal, nasional dan internasional yang menambah kepercayaan (trust) kalangan PTM terhadap kualitas santri.

Sementara itu, misi diselenggarakannya PBSB adalah agar para santri setelah menyelesaikan studinya di PTM dapat memperkuat pemberdayaan dan pengembangan pondok pesantren, terutama di bidang sains dan teknologi di samping Islamic Studies. Sehingga potensi-potensi yang ada di masyarakat pesantren dapat diberdayakan dengan baik, yang pada gilirannya lembaga pesantren yang telah berdiri ratusan tahun ini akan tetap eksis sebagai lembaga pendidikan dan pengembangan masyarakat (community development).

Ekspektasi komunitas pondok pesantren terhadap keberlanjutan PBSB sangat tinggi, yang ditandai dengan membludaknya santri yang mengikuti seleksi PBSB dari tahun ke tahun, serta meningkatnya penataan sistem pembelajaran yang berorientasi pada mutu dan daya saing di pesantren semakin gencar. Di samping itu program ini telah dirasa memberikan dampak langsung berupa membantu santri yang kurang mampu studi di PTM dan sebagian alumni PBSB telah memulai mengikuti Program Pengabdian Alumni PBSB untuk memberdayakan dan mengembangkan pondok pesantren.

Tahun Anggaran 2019 merupakan bagian dari penghujung Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Agama, dimana ketentuan yang belum diatur dalam keputusan dimaksud diatur dan ditetapkan kemudian melalui petunjuk teknis. Untuk acuan bagi pengelolaan oleh semua pihak dipandang perlu untuk menyusun Petunjuk Teknis Pengelolaan Program Bantuan Beasiswa Santri Berprestasi Tahun 2019.

B. DASAR HUKUM
  1. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 5 ayat (2);
  2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  4. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  5. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
  6. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
  7. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 240, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5948);
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769);
  10. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 24);
  11. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2016 – 2019;
  12. Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2006 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban APBN di Lingkungan Departemen Agama sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 1 Tahun 2012;
  13. Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama;
  14. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34 Tahun 2010 tentang Pola Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Pada Perguruan Tinggi yang Diselenggarakan oleh Pemerintah;
  15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap;
  16. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga;
  17. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 39 Tahun 2016 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemenristekdikti;
  18. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan tahun Anggaran 2019;
  19. Keputusan Menteri Agama Nomor 289 tahun 2016 tentang Uang Kuliah Tunggal Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri di Kementerian Agama Tahun Akademik 2016-2018;
  20. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7202 Tahun 2017 tanggal 27 Desember 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Program Beasiswa Santri Berprestasi Tahun Anggaran 2019.

C. PENGERTIAN
Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) mempunyai pengertian diantaranya:
  1. Program Beasiswa Santri Berprestasi disingkat menjadi PBSB adalah sebuah program afirmatif perluasan akses santri untuk melanjutkan studi sarjana dan profesi melalui suatu program yang terintegrasi mulai dari proses kerjasama, pengelolaan, sistem seleksi, serta pemberian bantuan pembiayaan yang diperlukan bagi santri yang memenuhi syarat, sampai dengan pembinaan masa studi dan pembinaan pengabdian setelah lulus. Program afirmatif ini secara khusus ditujukan bagi lulusan pesantren;
  2. Perguruan Tinggi Mitra Kementerian Agama dalam PBSB Tahun Anggaran 2019 adalah: 1) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2) Institut Pertanian Bogor, 3) UIN Sunan Ampel Surabaya, 4) Institut Teknologi Sepuluh Nopember, 5) Universitas Gadjah Mada, 6) UIN Walisongo Semarang, 7) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 8) UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, 9) Universitas Pendidikan Indonesia Bandung, 10) UIN Sunan Gunung Djati Bandung, 11) UIN Alauddin Makassar, 12) Universitas Cenderawasih Jayapura, 13) Universitas Al-Azhar Indonesia Jakarta, 14) Universitas Diponegoro Semarang, 15) Ma’had Aly As’adiyah Sengkang, 16) Ma’had Aly Hasyim Asy’ari Jombang, 17) Ma’had Aly Kebon Jambu Cirebon, serta 18) Ma’had Aly Salafiyah Syafi’iyah Situbondo;
  3. Pesantren atau pondok pesantren adalah lembaga pendidikan keagamaan Islam yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menyelenggarakan satuan pendidikan pesantren dan/atau secara terpadu menyelenggarakan jenis pendidikan lainnya. Dalam lingkup pengelolaan PBSB, pesantren dimaksud harus memenuhi Arkanul Ma’had; 1) Kyai atau sebutan lainnya, 2) Santri Mukim, 3) Pondok atau Asrama, 4) Masjid atau Mushalla, dan 5) Kajian Kitab Kuning atau Dirasah Islamiyah dengan pola pendidikan Mu’allimin, serta memenui Ruuhul Ma’had; 1) Jiwa NKRI dan Nasionalisme, 2) Jiwa Keilmuan, 3) Jiwa Keikhlasan, 4) Jiwa Kesederhanaan, 5) Jiwa Ukhuwah Islamiyah, 6) Jiwa Kemandirian, 7) Jiwa Bebas, dan 8) Jiwa Kesemibangan;
  4. Kitab Kuning adalah kitab keislaman berbahasa Arab yang menjadi rujukan tradisi keilmuan Islam di pesantren;
  5. Dirasah Islamiyah adalah kajian tentang ilmu agama Islam yang tersusun secara sistematik, terstruktur, dan terorganisir (madrasy);
  6. Satuan Pendidikan Muadalah yang selanjutnya disingkat SPM adalah satuan pendidikan keagamaan Islam yang diselenggaraan oleh dan berada di lingkungan pesantren dengan mengembangkan kurikulum sesuai kekhasan pesantren dengan basis kitab kuning atau dirasah islamiyah dengan pola pendidikan mu’allimin secara berjenjang dan terstruktur yang dapat disetarakan dengan jenjang pendidikan dasar dan menengah di lingkungan Kementerian Agama;
  7. Satuan Pendidikan Diniyah Formal yang selanjutnya disingat PDF adalah lembaga pendidikan keagamaan Islam yang diselenggarakan oleh dan berada di dalam pesantren secara terstruktur dan berjenjang pada jalur pendidikan formal;
  8. Madrasah Aliyah Swasta yang selanjutnya disingkat MAS yang berada dalam naungan Pondok Pesantren, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Kementerian Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam;
  9. Madrasah Aliyah Negeri yang selanjutnya disingkat MAN yang berada dan/atau menjadi bagian dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pondok Pesantren/berada di bawah binaan pondok pesantren;
  10. Pondok Pesantren Salafiyah yang selanjutnya disingkat PPS yang menyelenggarakan pendidikan kesetaraan bagi santri adalah pendidikan nonformal setara MA;
  11. Musabaqah Qiraatil Kutub yang selanjutnya disingkat MQK adalah ajang kompetisi tingkat nasional dalam membaca, menerjemahkan dan memahami kitab kuning, debat bahasa Inggris dan Arab, eksebisi, debat konstitusi berbasis kitab kuning yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama.

D. TUJUAN
Tujuan dari Program Beasiswa Santri Berprestasi:
  1. Sebagai pemberdayaan sosial bagi santri melalui upaya memperluas akses bagi santri berprestasi yang memiliki kematangan pribadi, kemampuan penalaran, dan prestasi untuk memperoleh pendidikan tinggi, melalui tindakan afirmatif dalam seleksi masuk perguruan tinggi;
  2. Sebagai pemberdayaan sosial bagi pesantren melalui upaya meningkatkan kualitas SDM pondok pesantren di bidang sains, teknologi serta sosial kemasyarakatan agar dapat mengoptimalkan peran pembangunan di masa mendatang, melalui penguatan keilmuan di perguruan tinggi dan program pengabdian paska lulus;
  3. Upaya pemberdayaan pesantren melalui penguatan pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah dan pengembangan masyarakat, dengan pembentukan jaringan kerjasama antara dunia pendidikan tinggi dengan pondok pesantren.

E. ISU KEBIJAKAN
Seiring perkembangannya, PBSB telah mendapat respon yang cukup baik dari berbagai kalangan, baik dari pondok pesantren, civitas akademika maupun dari masyarakat, diantaranya karena berdampak langsung atau tidak terhadap upaya perkembangan sebagai berikut:
  1. Penguatan sains dan teknologi yang sangat dibutuhkan pesantren dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga pengembangan masyarakat;
  2. Memacu kalangan pondok pesantren untuk segera melakukan pembenahan dalam peningkatan kualitas daya saing;
  3. Menumbuhkan santri dalam peningkatan kemampuan dalam bidang sains dan teknologi;
  4. Meningkatkan eksistensi alumni pondok pesantren memasuki dunia perguruan tinggi;
  5. Meyakinkan kalangan akademis/perguruan tinggi bahwa santri juga mempunyai kualitas yang sama dengan mahasiswa lain bila diberi kesempatan yang sama.
Sejak tahun 2005 sampai tahun 2018, PBSB telah memberikan beasiswa kepada 4.566 santri berprestasi yang berasal tidak kurang dari 900 pondok pesantren se-Indonesia, melalui mekanisme pembiayaan berkelanjutan yang pada tahun 2019 tersebar di 18 (delapan belas) perguruan tinggi mitra, yaitu 1) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2) Institut Pertanian Bogor, 3) UIN Sunan Ampel Surabaya, 4) Institut Teknologi Sepuluh Nopember, 5) Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, 6) UIN Walisongo Semarang, 7) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 8) UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, 9) Universitas Pendidikan Indonesia Bandung, 10) UIN Sunan Gunung Djati Bandung, 11) UIN Alauddin Makassar, 12) Universitas Cenderawasih Jayapura, 13) Universitas Al-Azhar Indonesia Jakarta, 14) Universitas Diponegoro Semarang, 15) Ma’had Aly As’adiyah Sengkang, 16) Ma’had Aly Hasyim Asy’ari Jombang, 17) Ma’had Aly Kebon Jambu Cirebon, serta 18) Ma’had Aly Salafiyah Syafi’iyah Situbondo.

Sampai bulan Desember 2018, tercatat 3.444 santri berprestasi yang telah menyelesaikan studi dan tersebar pada perguruan tinggi masing-masing. Diprediksi, pada akhir tahun 2019, peserta PBSB yang menyelesaikan studi akan berjumlah 3.730 santri.

Alokasi anggaran untuk PBSB Tahun Anggaran 2019, sebagian besar dipergunakan untuk pembiayaan peserta PBSB lanjut, selebihnya dipergunakan untuk pembiayaan peserta baru PBSB pada prodi/jurusan yang dibutuhkan oleh pesantren/masyrakat serta untuk mendukung program pembangunan nasional.

Berdasarkan hasil evaluasi terhadap karakteristik peserta PBSB 2005-2018, ada beberapa hal yang dinilai perlu disikapi secara lebih serius, yaitu:
  1. Secara umum, tingkat kegagalan program ini rendah. Dievaluasi berdasarkan jumlah peserta yang tidak melanjutkan studi dikarenakan berbagai macam hal, yaitu sejumlah 25 orang atau lebih dari total peserta PBSB. Sementara jumlah peserta PBSB yang mendapat peringatan dikarenakan prestasi akademik yang kurang baik, lewat masa studi, dan tidak aktif sebesar 5%. Hal ini memerlukan studi yang lebih mendalam untuk mengetahui akar permasalahan dari kondisi tersebut;
  2. Tingginya disparitas daerah asal peserta PBSB. Dominasi peserta asal Pulau Jawa amat tinggi (> 80%), sedangkan partisipasi daerah lain, utamanya yang berasal dari daerah yang termasuk kategori daerah tertinggal, perbatasan dan kepulauan masih amat rendah (kurang dari 10%). Kesimpulan sementara, hal ini disebabkan karena rendahnya daya saing santri asal tersebut dan komposisi jumlah peserta seleksi dari daerah tersebut yang relatif kecil dikarenakan rendahnya akses dan sulitnya untuk menjangkau lokasi seleksi yang ditetapkan pada Ibukota Propinsi masing-masing;
  3. Rendahnya partisipasi santri pondok pesantren salafiyah murni (kurang dari 5%) sebagai akibat dari rendahnya daya saing santri pondok pesantren salafiyah dalam sistem seleksi terbuka. Santri yang berasal dari pondok pesantren salafiyah hanya mendapatkan murni ilmu agama berdasarkan kajian kitab kuning, di mana letak kekhasan dan juga keunggulan mereka adalah pada kajian kitab kuning;
  4. Sebagai akibat dari sistem seleksi terbuka, santri berasal dari keluarga mampu dan tidak mampu harus berjuang untuk mendapatkan peluang yang sama lulus dalam seleksi. Hal ini menyebabkan beberapa peserta PBSB yang tidak didukung kemampuan akademik tersingkir;
  5. Pemberdayaan alumni PBSB di daerah, masih mengalami kendala dimana masih banyak alumni yang menemui kesulitan dalam mengaplikasikan keilmuannya di pesantren dikarenakan program pesantren yang ada belum sejalan dengan bidang keilmuan santri PBSB. Lebih lanjut, hal ini menyebabkan animo santri PBSB lebih cenderung untuk bekerja atau melanjutkan studi. Pembinaan terhadap alumni juga masih terkendala akan data alumni yang ada masih belum lengkap dan belum dapat memberikan dukungan data untuk melakukan pembinaan;
  6. Penyesuaian dana beasiswa dibayarkan dalam bentuk belanja Bantuan Pemerintah Bantuan Beasiswa Santri Berprestasi. Implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga, mengharuskan perlunya penguatan tata kelola Bantuan Beasiswa Santri Berprestasi sehingga penyaluran dana beasiswa dapat dilakukan sesuai aturan yang berlaku;
  7. Berdasarkan masukan dari berbagai pihak, pemberdayaan dan perlindungan sosial untuk meningkatkan akses pendidikan bagi santri perlu diperluas kepada santri yang berasal dari keluarga kurang mampu, yang sedang menempuh pendidikan tinggi pada perguruan tinggi berbasis pesantren dimana santri tersebut tinggal, serta bagi dukungan pada suatu program tertentu berdasarkan kebijakan pendidikan Islam.
Menghadapi hal di atas, diperlukan arah kebijakan, agar PBSB yang ada dapat memberikan hasil yang lebih optimal.

F. ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI
Berdasarkan isu strategis yang tersebut, kebijakan pengelolaan PBSB diarahkan kepada hal sebagai berikut:
  1. Menjalin kerjasama lebih erat dengan perguruan tinggi sebagai upaya untuk meningkatkan mutu lulusan;
  2. Optimalisasi pilihan studi, dengan memperhatikan kebutuhan pesantren/masyarakat serta upaya mempercepat pembangunan nasional;
  3. Tindakan afirmatif melalui kemudahan bagi peserta dari daerah perbatasan dan/atau tertinggal yang umumnya berada di luar pulau jawa untuk mengikuti seleksi;
  4. Tindakan afirmatif untuk santri berprestasi melalui program studi pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) dari pondok pesantren salafiyah dan muadalah;
  5. Tindakan afirmatif melalui pengetatan bagi kriteria santri yang dapat mendaftar sebagai peserta seleksi PBSB, dimana lebih mengutamakan santri asal keluarga kurang mampu dan berprestasi;
  6. Penguatan tata kelola Bantuan Beasiswa Santri Berprestasi;
  7. Menjalin kerjasama dengan pondok pesantren sebagai upaya untuk meningkatkan wawasan kepesantrenan dan meneguhkan komitmen pengabdian;
  8. Pemberian arahan yang lebih jelas dan tegas dalam meneguhkan komitmen pengabdian, serta kewajiban peserta PBSB lainnya;
  9. Maksimalisasi fungsi pembinaan masa studi oleh Kementerian Agama dan Perguruan Tinggi dalam memperluas wawasan serta intensifikasi dan diversifikasi keilmuan.

Adapun Strategi untuk menjalankan arah kebijakan tersebut:
1. Strategi Umum
Program Beasiswa Santri Berprestasi S1 Sains Teknologi, Sosial Humaniora, dan Keagamaan melalui sistem seleksi terbuka untuk peserta baru, dengan pengetatan kriteria peserta seleksi, yaitu santri berprestasi yang diutamakan dari latar belakang keluarga kurang mampu dan memberian kemudahan bagi peserta seleksi dari daerah tertinggal/terpencil.
2. Strategi Khusus
a. Penguatan tata kelola Bantuan Beasiswa Santri Berprestasi.
b. Pemberdayaan santri peserta PBSB melalui pembinaan dan pendampingan, serta pembimbingan pada paguyuban/organisasi peserta PBSB maupun alumni dengan fokus pada peningkatan kualitas dan peneguhan komitmen pengabdian.


G. PENERIMA MANFAAT
  1. Santri peserta PBSB yang sedang studi pada perguruan tinggi (on going).
  2. Santri yang belajar pada tingkat akhir di Madrasah Aliyah Swasta (MAS) dalam naungan Pesantren.
  3. Santri yang belajar pada tingkat akhir di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) yang berada dan/atau menjadi bagian dari Pesantren.
  4. Santri lulusan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) setingkat MA.
  5. Santri lulusan Satuan Pendidikan Diniyah Formal (PDF) tingkat Ulya.
  6. Santri lulusan Pondok Pesantren Salafiyah (PPS) Penyelenggara Pendidikan Kesetaraan.
  7. Santri yang hafal (hafidz) al-Qur’an minimal 10 juz saat mendaftar dan 30 juz saat kelulusan kuliah (untuk pilihan studi pada UIN Malang), 10 juz dan 100 hadits saat kelulusan kuliah (untuk pilihan studi pada UIN Jogja).
  8. Santri juara Musabaqah Qiraatil Kutub (MQK) Tingkat Nasional tahun 2017 (melampirkan sertifikat juara MQK tingkat nasional tahun 2017).

H. ORGANISASI PENGELOLA
  1. Penyelenggara Tingkat Pusat adalah Subdirektorat Pendidikan Pesantren, Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Ditjen Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia.
  2. Penyelenggara Tingkat Daerah adalah Kanwil Kemenag Propinsi, sedangkan pelaksana teknis ada pada Bidang yang menangani pendidikan pesantren.
  3. Proses rekruitmen sampai dengan pengajuan calon mahasiswa ke perguruan tinggi dikelola oleh Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI bekerjasama dengan Perguruan Tinggi Mitra PBSB.
  4. Pelaksanaan Peningkatan Kualitas Peserta Baru PBSB dikelola oleh Kementerian Agama RI bekerja sama dengan Perguruan Tinggi Mitra PBSB.
  5. Aktivitas perkuliahan dikelola oleh Perguruan Tinggi Mitra PBSB.
  6. Pembinaan dan pemantauan selama pendidikan dikelola bersama oleh Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, pondok pesantren, dan Perguruan Tinggi Mitra PBSB.
  7. Pendayagunaan lulusan/alumni PBSB dikelola oleh Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama dan Pondok Pesantren.

    Download Juknis Bantuan Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) Kementerian Agama Tahun 2019

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juknis Bantuan Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) Kementerian Agama Tahun 2019 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:



    Download File:
    Juknis PBSB Tahun 2019_Resmi (update).pdf
    Sumber: https://ditpdpontren.kemenag.go.id

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juknis Bantuan Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) Kementerian Agama Tahun 2019. Semoga bisa bermanfaat.

    Download Aplikasi Admnistrasi Guru :

      Semoga dengan adanya file Tentang yang Admin bagikan/Share di atas bisa membantu dan memenuhi Semua Kelengakapan Administrasi Sekolahnya masing-masing demi peningkatan mutu pendidikan dalam menghadapi era globlisai dan modernisasi.

      Subscribe to receive free email updates:

      0 Response to "Juknis Bantuan Beasiswa Santri Berprestasi Tahun 2019"

      Post a Comment