Peraturan BKN RI Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun
Peraturan BKN RI Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun Merupakan file contohformat.net yang bisa digunakan untuk melengkapi semua keperluan administrasi di sekolah yang berhubungan dengan ASN, BKN, Download, PDF, Pensiun, Peraturan Pemerintah, PNS bisa juga di gunakan sebagai bahan perbandingan atau referensi sesuai keperluan sekolah agar lebih mudah dalam membuat dan mengelola semua kelengkapan Administrasi Guru di sekolah, Untuk lebih jelasnya silahkan disimak Ulasan dan referensi tentang file Peraturan BKN RI Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun dibawah ini:
Peraturan BKN RI Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun |
Peraturan BKN RI Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 350 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan untuk mempersiapkan Pegawai Negeri Sipil agar menikmati masa setelah pensiun dengan produktif, sehat, dan bahagia, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun;
Mengingat:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5949);
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
- Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 tentang Badan Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 128);
Menetapkan: PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TENTANG TATA CARA MASA PERSIAPAN PENSIUN.
- Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
- Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah.
- Pejabat Pimpinan Tinggi adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.
- Jabatan Administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
- Pejabat Administrasi adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Administrasi pada instansi pemerintah.
- Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
- Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Fungsional pada instansi pemerintah.
- Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mernpunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Batas Usia Pensiun adalah batas usia PNS harus diberhentikan dengan hormat dari PNS.
(2) Masa persiapan pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
(3) Selama masa persiapan pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PNS yang bersangkutan mendapat uang masa persiapan pensiun setiap bulan sebesar 1 (satu) kali penghasilan PNS terakhir yang diterima.
(4) Dalam hal ada alasan kepentingan dinas mendesak, permohonan masa persiapan pensiun PNS dapat ditolak atau ditangguhkan.
(2) PPK berwenang menetapkan pemberian, penolakan, atau penangguhan masa persiapan pensiun bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama dan pejabat fungsional keahlian madya.
(3) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mendelegasikan kewenangannya kepada PyB untuk menetapkan pemberian, penolakan, atau penangguhan masa persiapan pensiun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional keahlian muda, pejabat fungsional keahlian pertama, dan pejabat fungsional keterampilan.
(2) Permohonan masa persiapan pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan secara tertulis kepada:
a. Presiden melalui PPK bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya, dan jabatan fungsional ahli utama; atau
b. PPK melalui PyB bagi PNS yang tidak menduduki jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya, dan jabatan fungsional ahli utama.
(3) Permohonan masa persiapan pensiun diajukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum menjalani masa persiapan pensrun,
(4) Permohonan masa persiapan pensiun dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
a. PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin;
b. PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan;
c. PNS yang bersangkutan telah menyelesaikan pekerjaan yang menjadi tanggung jawab jabatannya; dan
d. tidak terdapat kepentingan dinas mendesak yang harus dilaksanakan oleh PNS yang bersangkutan.
(2) Keputusan penetapan pemberian masa persiapan pensiun dan contoh kasus pemberian masa persiapan pensiun sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Sebelum Presiden atau PPK menetapkan pemberian masa persiapan pensiun, PPK/PyB memastikan bahwa PNS yang mengajukan permohonan masa persiapan pensiun:
a. tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin;
b. tidak sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan; dan
c. telah menyelesaikan pekerjaan atau tidak terdapat kepentingan dinas mendesak yang harus dilaksanakan oleh PNS yang bersangkutan.
b. PNS yang bersangkutan sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan;
c. terdapat pekerjaan yang menjadi tanggung jawab jabatannya yang tidak dapat dialihkan kepada pegawai lainnya sampai dengan PNS yang bersangkutan mencapai batas usia pensiun;
a. PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin;
b. PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan; dan
c. tidak terdapat pekerjaan yang menjadi tanggung jawab jabatan PNS yang bersangkutan atau pekerjaan jabatan PNS yang bersangkutan dapat dialihkan kepada Pegawai lainnya, tetapi terdapat kepentingan dinas mendesak yang harus dilaksanakan oleh PNS yang bersangkutan dan dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari 1 ( satu) tahun sebelum menjalankan masa persiapan pensrun.
(2) Penetapan penangguhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberian masa persiapan pensiun dibuat dalam satu keputusan.
(3) Keputusan penangguhan dan penetapan pemberian masa persiapan pensiun serta contoh kasus penangguhan dan pemberian masa persiapan pensiun tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(2) Uang masa persiapan pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan, sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS berdasarkan Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
(3) Uang masa persiapan pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan sejak ditetapkannya keputusan pemberian masa persiapan pensiun.
(4) Selain uang masa persiapan pensiun, PNS diberikan hak kepegawaian lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Selama menjalani masa persiapan pensiun, PNS tetap dikenakan pemotongan iuran wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Masa persiapan pensiun diperhitungkan sebagai masa kerja untuk pensiun.
(2) Instansi Pemerintah wajib:
a. memutakhirkan data PNS yang diberikan masa persiapan pensrun secara berkala dan menyampaikannya kepada BKN melalui sistem aplikasi pelayanan kepegawaian; dan
b. memberikan layanan kepegawaian bagi PNS yang sedang menjalani masa persiapan pensiun sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Permohonan bebas tugas yang telah diusulkan sebelum Peraturan Badan ini berlaku namun belum ditetapkan keputusan atas permohonan tersebut, diproses berdasarkan ketentuan Peraturan Badan ini.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Maret 2019
KEPALA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BIMA HARIA WIBISANA
Download Peraturan BKN RI Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Peraturan BKN RI Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Peraturan BKN RI Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun
Download File:
Peraturan BKN RI Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun.pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Peraturan BKN RI Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun. Semoga bisa bermanfaat.
Download Aplikasi Admnistrasi Guru :
Semoga dengan adanya file Tentang Peraturan BKN RI Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun yang Admin bagikan/Share di atas bisa membantu dan memenuhi Semua Kelengakapan Administrasi Sekolahnya masing-masing demi peningkatan mutu pendidikan dalam menghadapi era globlisai dan modernisasi.
0 Response to "Peraturan BKN RI Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun"
Post a Comment