Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Penyesuaian Gaji Pokok PNS
Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Penyesuaian Gaji Pokok PNS Merupakan file contohformat.net yang bisa digunakan untuk melengkapi semua keperluan administrasi di sekolah yang berhubungan dengan BKN, Download, Juknis, PDF, Peraturan Pemerintah, PNS bisa juga di gunakan sebagai bahan perbandingan atau referensi sesuai keperluan sekolah agar lebih mudah dalam membuat dan mengelola semua kelengkapan Administrasi Guru di sekolah, Untuk lebih jelasnya silahkan disimak Ulasan dan referensi tentang file Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Penyesuaian Gaji Pokok PNS dibawah ini:
Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2019 |
Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Penyesuaian Gaji Pokok PNS (Pegawai Negeri Sipil)
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019;
Mengingat:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 43);
- Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 213) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 327);
- Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2003 tentang Sadan Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 128);
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 51);
ahun 2015, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2019 disesuaikan dengan gaji pokok menurut golongan ruang dan masa kerja golongan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.
(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk:
a. Calon Pegawai Negeri Sipil; dan
b. Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Pejabat Negara, komisioner atau anggota lembaga nonstruktural.
a. gaji pokok lama golongan ruang I/a sampai dengan golongan ruang I/ d pada lajur 3, disesuaikan menjadi sebagaimana tercantum pada lajur 4, Daftar A-1 Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
b. gaji pokok lama golongan ruang II/ a sampai dengan golongan ruang II/ d pada lajur 3, disesuaikan menjadi sebagaimana tercantum pada lajur 4, Daftar B-1 Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
c. gaji pokok lama golongan ruang III/ a sampai dengan golongan ruang III/ d pada lajur 3, disesuaikan menjadi sebagaimana tercantum pada lajur 4, Daftar C-1 Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; atau
d. gaji pokok lama golongan ruang IV/ a sampai dengan golongan ruang IV/ e pada lajur 3, disesuaikan menjadi sebagaimana tercantum pada lajur 4, Daftar D-1 Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Penyesuaian gaji pokok Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing, dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Angka I Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(2) Penyesuaian gaji pokok Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan di luar instansi induknya ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian instansi induknya.
(3) Penyesuaian gaji pokok Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan di luar instansi induknya, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. apabila prmpinan instansi yang menenma perbantuan berkedudukan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian, penyesuaian gaji pokok ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian instansi penerima perbantuan; atau
b. apabila pimpman instansi yang menenma perbantuan tidak berkedudukan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian, penyesuaian gaji pokok ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian instansi induknya.
(2) Pendelegasian wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan, dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Angka II Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Keputusan pendelegasian wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disampaikan kepada pejabat yang diberi delegasi dan tembusan disampaikan kepada:
a. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Pemegang Kas/Biro/Bagian Keuangan instansi yang bersangkutan; dan
b. Pejabat lain yang dianggap perlu.
a. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/ Pemegang Kas/Biro/Bagian Keuangan Daerah yang bersangku tan;
b. Pembuat Daftar Gaji yang bersangkutan; dan
(2) Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah, penyesuaian gaji pokok berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. selama menjalani hukuman disiplin, penyesuaian gaji pokok berdasarkan golongan ruang dan masa kerja golongan yang dimilikinya pada tanggal 31 Desember 2018; dan
b. setelah selesai menjalani hukuman disiplin, penyesuaian gaji pokok berdasarkan gaji pokok baru sesuai golongan ruang dan masa kerja golongan yang dimilikinya.
(3) Keputusan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Angka III Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
a. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/ Pemegang Kas/Biro/Bagian Keuangan Daerah yang bersangkutan;
b. Pembuat Daftar Gaji yang bersangkutan; dan
b. bagi penerima uang tunggu, penyesuaian gaji pokok berdasarkan golongan ruang dan masa kerja golongan pada saat yang bersangkutan diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan hak uang tunggu.
a. 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok lama golongan ruang I/ a sampai dengan golongan ruang I/ c pada lajur 3, disesuaikan menjadi sebagaimana tercantum pada lajur 4, Daftar A-1 Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
b. 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok lama golongan ruang II/ a sampai dengan golongan ruang II/ c pada lajur 3, disesuaikan menjadi sebagaimana tercantum pada lajur 4, Daftar B-1 Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; atau
c. 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok lama golongan ruang III/ a sampai dengan golongan ruang III/c pada lajur 3, disesuaikan menjadi sebagaimana tercantum pada lajur 4, Daftar C-1 Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
b. gaji pokok lama golongan ruang IV/ a sampai dengan golongan ruang IV /e pada lajur 3, disesuaikan menjadi sebagaimana tercantum pada lajur 4, Daftar D-1 Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Mei 2019
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUSLIK INDONESIA,
ttd.
BIMA HARIA WIBISANA
Download Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Penyesuaian Gaji Pokok PNS (Pegawai Negeri Sipil)
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Penyesuaian Gaji Pokok PNS (Pegawai Negeri Sipil) ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Penyesuaian Gaji Pokok PNS (Pegawai Negeri Sipil)
Download File:
Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Penyesuaian Gaji Pokok PNS.pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 30 Tahun 2015 Ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut PP Nomor 15 Tahun 2019. Semoga bisa bermanfaat.
Download Aplikasi Admnistrasi Guru :
Semoga dengan adanya file Tentang Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Penyesuaian Gaji Pokok PNS yang Admin bagikan/Share di atas bisa membantu dan memenuhi Semua Kelengakapan Administrasi Sekolahnya masing-masing demi peningkatan mutu pendidikan dalam menghadapi era globlisai dan modernisasi.
0 Response to "Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Penyesuaian Gaji Pokok PNS"
Post a Comment