PP Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Perbatasan
PP Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Perbatasan Merupakan file contohformat.net yang bisa digunakan untuk melengkapi semua keperluan administrasi di sekolah yang berhubungan dengan Download, PDF, Peraturan Pemerintah bisa juga di gunakan sebagai bahan perbandingan atau referensi sesuai keperluan sekolah agar lebih mudah dalam membuat dan mengelola semua kelengkapan Administrasi Guru di sekolah, Untuk lebih jelasnya silahkan disimak Ulasan dan referensi tentang file PP Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Perbatasan dibawah ini:
PP Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Perbatasan |
PP Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Perbatasan
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perdagangan Perbatasan;
Mengingat:
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512);
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERDAGANGAN PERBATASAN.
- Perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi Barang dan/ atau jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas Barang dan/atau jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi.
- Perdagangan Perbatasan adalah Perdagangan yang dilakukan oleh warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di daerah perbatasan Indonesia dengan penduduk negara tetangga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
- Pelintas Batas adalah penduduk yang berdiam atau bertempat tinggal di daerah perbatasan negara serta memiliki kartu identitas yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dan yang melakukan perjalanan lintas batas di daerah perbatasan melalui Pas Lintas Batas.
- Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.
- Pas Lintas Batas adalah tempat yang ditunjuk pada perbatasan wilayah negara untuk memberitahukan dan menyelesaikan kewajiban pabean, imigrasi, karantina, dan keamanan terhadap Barang yang dibawa oleh Pelintas Batas.
- Perjanjian Bilateral adalah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara untuk mengatur kepentingan kedua belah pihak.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perdagangan.
(2) Perdagangan Perbatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan di wilayah perbatasan darat dan perbatasan laut.
(3) Perdagangan Perbatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan Perjanjian Bilateral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Perjanjian Bilateral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
a. dokumen imigrasi Pelintas Batas yang diterbitkan oleh kantor irrugrasi yang membawahi wilayah perbatasan; dan
b. dokumen pabean Pelintas Batas yang diterbitkan oleh kantor pabean yang mengawasi Pos Lintas Batas.
(2) Penduduk negara tetangga yang bertempat tinggal di wilayah perbatasan yang melakukan transaksi pembelian Barang di dalam daerah pabean dalam rangka Perdagangan Perbatasan wajib memiliki identitas Pelintas Batas yang dipersyaratkan oleh pemerintah negara yang bersangkutan.
(3) Ketentuan mengenai pemenuhan dokumen imigrasi Pelintas Batas dan dokumen pabean Pelintas Batas dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai keimigrasian dan kepabeanan.
(2) Penetapan tempat tertentu dan/ atau wilayah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan Perjanjian Bilateral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan jenis Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan Perjanjian Bilateral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Rincian jenis Barang yang sudah ditetapkan dalam Perjanjian Bilateral sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri.
a. di luar daerah pabean untuk dibawa ke dalam daerah pabean; dan
b. di dalam daerah pabean untuk dibawa ke luar daerah pabean, ditetapkan berdasarkan Perjanjian Bilateral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Nilai maksimal transaksi pembelian Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai maksimal transaksi pembelian Barang untuk setiap hari atau setiap bulan sesuai dengan Perjanjian Bilateral.
(3) Transaksi pembelian Barang dalam batas nilai maksimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan:
a. pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor;
c. pengecualian dari ketentuan pembatasan ekspor dan impor; dan/ atau
d. pengecualian dari ketentuan tata niaga imper di luar kawasan pabean (post border) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal nilai transaksi pembelian Barang melebihi nilai maksimal transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terhadap keseluruhan Barang tersebut diambil tindakan berupa ekspor kembali (re-ekspor) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengeluaran Barang yang diperoleh dari transaksi pembelian Barang di dalam daerah pabean dalam rangka Perdagangan Perbatasan ke luar daerah pabean harus melalui Pos Lintas Batas.
(3) Pos Lintas Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan berdasarkan Perjanjian Bilateral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemasukan Barang ke daerah pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah pengawasan dan pemeriksaan pejabat bea dan cukai di Pos Lintas Batas.
(2) Pembangunan dan/atau pengembangan sarana Perdagangan dan sarana dan prasarana lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah mi dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Mei 2019
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
Download PP Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Perbatasan
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas PP Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Perbatasan ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:PP Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Perbatasan
PP Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Perbatasan.pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file PP Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Perbatasan. Semoga bisa bermanfaat.
Download Aplikasi Admnistrasi Guru :
Semoga dengan adanya file Tentang PP Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Perbatasan yang Admin bagikan/Share di atas bisa membantu dan memenuhi Semua Kelengakapan Administrasi Sekolahnya masing-masing demi peningkatan mutu pendidikan dalam menghadapi era globlisai dan modernisasi.
0 Response to "PP Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Perbatasan"
Post a Comment