Juklak Bantuan Langsung Pengembangan Layanan Bursa Kerja Khusus (BKK) SMK Tahun 2018
Juklak Bantuan Langsung Pengembangan Layanan Bursa Kerja Khusus (BKK) SMK Tahun 2018 Merupakan file contohformat.net yang bisa digunakan untuk melengkapi semua keperluan administrasi di sekolah yang berhubungan dengan Download, Juknis, Kemdikbud, microsoft Word, PDF, SMK bisa juga di gunakan sebagai bahan perbandingan atau referensi sesuai keperluan sekolah agar lebih mudah dalam membuat dan mengelola semua kelengkapan Administrasi Guru di sekolah, Untuk lebih jelasnya silahkan disimak Ulasan dan referensi tentang file Juklak Bantuan Langsung Pengembangan Layanan Bursa Kerja Khusus (BKK) SMK Tahun 2018 dibawah ini:
Juklak Bantuan Langsung Pengembangan Layanan BKK SMK Tahun 2018
- Meningkatkan jumlah SMK penyelenggara BKK;
- Mengembangkan database kebekerjaan lulusan SMK;
- Mensosialisasikan dan mengkomunikasikan program pengembangan BKK;
- Meningkatkan kapasitas layanan pengelola BKK di SMK.
- Bantuan ini harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Bantuan dana ini diberikan secara utuh dan tidak diperkenankan melakukan pemotongan dengan alasan apapun serta oleh pihak manapun;
- Bantuan ini digunakan untuk membiayai pekerjaan seperti yang tertulis di dalam rencana penggunaan dana yang telah disetujui oleh Direktorat Pembinaan SMK;
- Jangka waktu penggunaan dana selambat-lambatnya 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sejak diterimanya dana tersebut di rekening SMK dan/atau tidak melebihi tahun anggaran berjalan;
- Bantuan ini harus dikelola secara transparan, efisien, dan efektif serta dapat dipertanggungjawabkan baik fisik, administrasi, maupun keuangan.
- SMK yang telah terdata dalam data pokok pendidikan dasar dan menengah (DAPODIKDASMEN);
- SMK yang sudah melakukan verifikasi data melalui aplikasi Takola SMK;
- Institusi yang berbadan hukum;
- Bagi SMK Swasta memiliki Akta Pendirian Yayasan. Pembina, Pengurus dan Pengawas Yayasan tidak boleh merangkap sebagai Kepala Sekolah;
- SMK yang menyelenggarakan layanan BKK dibuktikan dengan ijin operasional/pendaftaran BKK di Dinas Tenaga Kerja.
- Direktorat Pembinaan SMK melalui Subdit Penyelarasan Kejuruan dan Kerjasama Industri melakukan seleksi dan menetapkan SMK calon penerima bantuan melalui aplikasi Takola SMK;
- Direktorat Pembinaan SMK menyampaikan Undangan Bimbingan Teknis ke Dinas pendidikan Provinsi dengan tembusan kepada SMK calon penerima bantuan atau kepada institusi secara langsung;
- Bagi SMK yang ditetapkan sebagai calon penerima bantuan wajib menyampaikan persyaratan sebagai penerima bantuan;
- Direktorat Pembinaan SMK menetapkan SMK penerima bantuan dengan surat keputusan setelah dinyatakan memenuhi persyaratan;
- Kepala Sekolah dan Pejabat Pembuat Komitmen menandatangani Surat Perjanjian pemberian bantuan.
- Dana bantuan digunakan oleh SMK yang melaksanakan Pengembangan Layanan BKK, meliputi kegiatan antara lain: a. Meningkatkan kapasitas layanan BKK; b. Penyediaan Sarana dan Prasarana yang dibutuhkan selama pelaksanaan program; c. Perencanaan, Pengawasan, dan Pengelolaan Administrasi; d. Koordinasi dengan Direktorat Pembinaan SMK dan penyusunan laporan.
- Dana bantuan ini digunakan sesuai dengan Rencana Penggunaan Dana yang telah disetujui oleh Direktorat Pembinaan SMK.
- Metode pengadaan dan standar biaya kegiatan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
- Setiap penggunaan dana bantuan harus dapat dipertanggung-jawabkan dan didukung oleh bukti fisik, administrasi, dan keuangan;
- Sekolah melaporkan dan mempertanggungjawabkan hasil kegiatan secara fisik, administrasi, dan keuangan kepada Direktorat Pembinaan SMK dengan tembusan kepada Dinas Pendidikan Provinsi dengan mengacu pada Pedoman Penyusunan Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan;
- Dana bantuan yang diterima harus selesai dipertanggungjawabkan selama maksimal 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sejak dana diterima di rekening sekolah dan/atau akhir tahun anggaran 2018;
- Apabila terjadi penyimpangan terhadap penggunaan dana bantuan, maka sepenuhnya menjadi tanggung jawab sekolah dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan;
- Apabila sampai pada batas waktu yang ditentukan 180 (seratus delapan puluh) hari kalender dan/atau akhir Desember 2018 masih terdapat sisa dana bantuan yang belum dipergunakan/terserap, sekolah wajib menyetorkannya ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku.
- Lampiran 1 Pakta Integritas
- Lampiran 2 Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
- Lampiran 3 Pelaporan; Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja, Format Laporan Kemajuan Penyelesaian Pekerjaan, Format Berita Acara Serah Terima Asset, Format Rekapitulasi Penggunaan Dana.
Download Juklak Bantuan Langsung Pengembangan Layanan BKK SMK Tahun 2018
Juklak Bantuan Langsung Pengembangan Layanan BKK SMK Tahun 2018
Juklak Bantuan Langsung Pengembangan Layanan BKK SMK Tahun 2018.pdf
Lampiran - Juklak Bantuan Langsung Pengembangan Layanan BKK SMK Tahun 2018.docx
Sumber: http://psmk.kemdikbud.go.id
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juklak Bantuan Langsung Pengembangan Layanan BKK SMK Tahun 2018. Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 057/D5.6/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Pengembangan Layanan BKK Tahun 2018. Semoga bisa bermanfaat.
Download Aplikasi Admnistrasi Guru :
Semoga dengan adanya file Tentang Juklak Bantuan Langsung Pengembangan Layanan Bursa Kerja Khusus (BKK) SMK Tahun 2018 yang Admin bagikan/Share di atas bisa membantu dan memenuhi Semua Kelengakapan Administrasi Sekolahnya masing-masing demi peningkatan mutu pendidikan dalam menghadapi era globlisai dan modernisasi.
0 Response to "Juklak Bantuan Langsung Pengembangan Layanan Bursa Kerja Khusus (BKK) SMK Tahun 2018"
Post a Comment