Juklak Bantuan Langsung Pemasaran Tamatan (Job Matching) SMK Tahun 2018
Juklak Bantuan Langsung Pemasaran Tamatan (Job Matching) SMK Tahun 2018 Merupakan file contohformat.net yang bisa digunakan untuk melengkapi semua keperluan administrasi di sekolah yang berhubungan dengan Download, Juknis, Kemdikbud, microsoft Word, PDF, SMK bisa juga di gunakan sebagai bahan perbandingan atau referensi sesuai keperluan sekolah agar lebih mudah dalam membuat dan mengelola semua kelengkapan Administrasi Guru di sekolah, Untuk lebih jelasnya silahkan disimak Ulasan dan referensi tentang file Juklak Bantuan Langsung Pemasaran Tamatan (Job Matching) SMK Tahun 2018 dibawah ini:
Juklak Bantuan Langsung Pemasaran Tamatan (Job Matching) SMK Tahun 2018
- Mempertemukan tamatan SMK dengan dunia usaha/industri yang memerlukan tenaga kerja tingkat menengah;
- Memberi peluang saling berinteraksi antara tamatan SMK untuk menawarkan kompetensi yang dimiliki kepada dunia usaha/industri yang memerlukan tenaga kerja;
- Meningkatkan hubungan kerjasama SMK dengan dunia usaha/industri;
- Meningkatkan wawasan tamatan SMK tentang peluang kerja di dunia usaha/industri;
- Meningkatkan keterserapan lulusan SMK di dunia kerja;
- Menjadi media untuk unjuk prestasi SMK pada saat ini;
- Memotivasi siswa dan calon siswa melalui penyampaian succes story dari alumni SMK.
- Bantuan ini harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Bantuan dana ini diberikan secara utuh dan tidak diperkenankan melakukan pemotongan dengan alasan apapun serta oleh pihak manapun;
- Bantuan ini digunakan untuk membiayai pekerjaan seperti yang tertulis di dalam rencana penggunaan dana yang telah disetujui oleh Direktorat Pembinaan SMK;
- Jangka waktu penggunaan dana selambat-lambatnya 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sejak diterimanya dana tersebut di rekening SMK dan/atau tidak melebihi tahun anggaran berjalan;
- Bantuan ini harus dikelola secara transparan, efisien, dan efektif serta dapat dipertanggungjawabkan baik fisik, administrasi, maupun keuangan.
- SMK yang telah terdata dalam data pokok pendidikan dasar dan menengah (DAPODIKDASMEN);
- SMK yang sudah melakukan verifikasi data melalui aplikasi Takola SMK;
- SMK yang memiliki Bursa Kerja Khusus yang disahkan oleh Dinas Tenaga Kerja Kab/Kota;
- SMK yang memiliki jejaring kerja operasional (hub) dalam bidang bursa kerja lingkup provinsi dengan SMK lain, Disnakertrans, dunia usaha/industri yang bergerak di sektor usaha jasa dan industri;
- SMK yang berperan aktif dalam kegiatan MKKS Provinsi;
- Diprioritaskan SMK yang memiliki: a. Data siswa/alumni terverifikasi yang sudah didaftarkan dalam sistem Topkarir; b. Data keterserapan terbaik di dunia usaha/industri (pengisian data BKK Online) di Provinsi; c. Bagi SMK swasta memiliki akta Pendirian Yayasan. Pembina, Pengurus dan Pengawas Yayasan tidak boleh merangkap sebagai Kepala Sekolah; d. Ijin operasional/ijin pendirian/akreditasi sekolah dari pihak yang berwenang di bidang keahlian perikanan dan kelautan; e. Memiliki surat keputusan pengangkatan Kepala SMK.
- Mengajukan pernyataan minat dan/atau diusulkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi, yang selanjutnya ditunjuk oleh Direktorat PSMK sebagai sekolah penyelenggara Job Matching yang dibuktikan dengan surat pernyataan kesanggupan dari Kepala Sekolah;
- Direktorat Pembinaan SMK melalui Subdit Penyelarasan Kejuruan dan Kerjasama Industri melakukan seleksi dan menetapkan SMK calon penerima bantuan melalui aplikasi Takola SMK;
- Direktorat pembinaan SMK menyampaikan Undangan Bimbingan Teknis ke Dinas pendidikan Provinsi tembusan kepada SMK penerima bantuan;
- Bagi SMK yang ditetapkan sebagai penerima bantuan wajib menyampaikan persyaratan administrasi sebagai penerima bantuan;
- Kepala Sekolah dan Pejabat Pembuat Komitmen menandatangani Surat Perjanjian pemberian bantuan.
- Pembahasan materi pokok, yaitu : a. Penyampaian kebijakan Direktorat Pembinaan SMK; b. Pengembangan program dan strategi pelaksanaan bantuan; c. Pedoman perencanaan dan pelaksanaan kegiatan; d. Pedoman penyusunan laporan dan pertanggungjawaban keuangan.
- Pemeriksaan kelengkapan dokumen/persyaratan sebagai calon penerima bantuan;
- Penandatanganan Surat Perjanjian Pemberian Bantuan;
- Penandatanganan Pakta Integritas;
- Penandatanganan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.
- Dana bantuan digunakan untuk Pemasaran Tamatan SMK yang meliputi kegiatan persiapan, pelaksanaan, supervisi dan pelaporan;
- Dana bantuan ini digunakan sesuai dengan Rencana Penggunaan Dana yang telah disetujui oleh Direktorat Pembinaan SMK;
- Metode pengadaan dan standar biaya kegiatan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
- Setiap penggunaan dana bantuan harus dapat dipertanggung-jawabkan dan didukung oleh bukti fisik, administrasi, dan keuangan;
- Sekolah melaporkan dan mempertanggungjawabkan hasil kegiatan secara fisik, administrasi, dan keuangan kepada Direktorat Pembinaan SMK dengan tembusan kepada Dinas Pendidikan Propinsi dengan mengacu pada Pedoman Penyusunan Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan;
- Dana bantuan yang diterima harus selesai dipertanggungjawabkan selama maksimal 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sejak dana diterima di rekening sekolah;
- Apabila terjadi penyimpangan terhadap penggunaan dana bantuan, maka sepenuhnya menjadi tanggung jawab sekolah dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan;
- Apabila sampai pada batas waktu yang ditentukan 180 (seratus delapan puluh) hari kalender dan/atau akhir Desember 2018 masih terdapat sisa dana bantuan yang belum dipergunakan/terserap, sekolah wajib menyetorkannya ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku.
- Lampiran 1 Pakta Integritas
- Lampiran 2 Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
- Lampiran 3 Pelaporan; Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja, Format Laporan Kemajuan Penyelesaian Pekerjaan, Format Berita Acara Serah Terima Asset, Format Rekapitulasi Penggunaan Dana.
Download Juklak Bantuan Langsung Pemasaran Tamatan (Job Matching) SMK Tahun 2018
Juklak Bantuan Langsung Pemasaran Tamatan (Job Matching) SMK Tahun 2018
Juklak Bantuan Langsung Pemasaran Tamatan (Job Matching) SMK Tahun 2018.pdf
Lampiran - Juklak Bantuan Langsung Pemasaran Tamatan (Job Matching) SMK Tahun 2018.docx
Sumber: http://psmk.kemdikbud.go.id
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juklak Bantuan Langsung Pemasaran Tamatan (Job Matching) SMK Tahun 2018. Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 056/D5.6/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Penyelenggaraan Pemasaran Tamatan (Job Matching) Tahun 2018. Semoga bisa bermanfaat.
Download Aplikasi Admnistrasi Guru :
Semoga dengan adanya file Tentang Juklak Bantuan Langsung Pemasaran Tamatan (Job Matching) SMK Tahun 2018 yang Admin bagikan/Share di atas bisa membantu dan memenuhi Semua Kelengakapan Administrasi Sekolahnya masing-masing demi peningkatan mutu pendidikan dalam menghadapi era globlisai dan modernisasi.
0 Response to "Juklak Bantuan Langsung Pemasaran Tamatan (Job Matching) SMK Tahun 2018"
Post a Comment