Juklak Bantuan Pengembangan SMK Di Kawasan Industri Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Tahun 2018
Juklak Bantuan Pengembangan SMK Di Kawasan Industri Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Tahun 2018 Merupakan file contohformat.net yang bisa digunakan untuk melengkapi semua keperluan administrasi di sekolah yang berhubungan dengan Download, Juknis, Kemdikbud, microsoft Word, PDF, SMK bisa juga di gunakan sebagai bahan perbandingan atau referensi sesuai keperluan sekolah agar lebih mudah dalam membuat dan mengelola semua kelengkapan Administrasi Guru di sekolah, Untuk lebih jelasnya silahkan disimak Ulasan dan referensi tentang file Juklak Bantuan Pengembangan SMK Di Kawasan Industri Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Tahun 2018 dibawah ini:
Juklak Bantuan Pengembangan SMK Di Kawasan Industri Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Tahun 2018
- KEK Sei Mangkei di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara;
- KEK Tanjung Api-Api di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan;
- KEK Tanjung Lesung di Kabupaten Pandeglang, Banten;
- KEK Tanjung Kelayang di Kabupaten Belitung, Bangka Belitung;
- KEK Maloy Batuta Trans Kalimantan (MBTK) di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur;
- KEK Bitung di Kota Bitung, Sulawesi Utara;
- KEK Palu di Kota Palu, Sulawesi Tengah;
- KEK Mandalika di Kabupaten Lombok Tengah, NTB;
- KEK Morotai di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara;
- KEK Sorong di Kabupaten Sorong, Papua Barat;
- KEK Arun di Lhokseumawe, Aceh; dan
- KEK Galang Batang di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.
- Danau Toba di Sumatera Utara;
- Tanjung Kelayang di Bangka-Belitung;
- Tanjung Lesung di Banten;
- Kepulauan Seribu di DKI Jakarta;
- Candi Borobudur di Jawa Tengah;
- Gunung Bromo di Jawa Timur;
- Mandalika di Nusa Tenggara Barat;
- Labuan Bajo di Nusa Tenggara Timur;
- Wakatobi di Sulawesi Tenggara; dan
- Morotai di Maluku Utara.
- Mengembangkan SMK yang menyelenggarakan pendidikan berbasis dunia kerja (experiential education/work-based learning/hand-on experience);
- Mengembangkan SMK yang menyelenggarakan pendidikan berbasis produksi (production-based learning) dan menghasilkan barang jadi yang marketable;
- Meningkatkan mutu dan relevansi pembelajaran yang berorientasi kepada pembentukan karakter dan sesuai dengan kebutuhan dunia kerja.
- Bantuan ini harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Bantuan dana ini diberikan secara utuh dan tidak diperkenankan melakukan pemotongan dengan alasan apapun serta oleh pihak manapun;
- Bantuan ini digunakan untuk membiayai pekerjaan seperti yang tertulis di dalam rencana penggunaan dana yang telah disetujui oleh Direktorat Pembinaan SMK;
- Jangka waktu penggunaan dana paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sejak diterimanya dana tersebut di rekening SMK;
- Bantuan ini harus dikelola secara transparan, efisien, dan efektif serta dapat dipertanggungjawabkan baik fisik, administrasi, maupun keuangan.
- SMK yang telah terdata dalam data pokok pendidikan dasar dan menengah (DAPODIKDASMEN);
- SMK yang sudah melakukan verifikasi data melalui aplikasi Takola SMK;
- Diprioritaskan bagi SMK yang berada di dalam kawasan industri nasional/kawasan ekonomi khusus;
- Bagi SMK yang berada di luar kawasan industri nasional/kawasan ekonomi khusus harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. Diprioritaskan SMK yang memiliki minimal 100 kerja sama aktif dengan industri di kawasan industri nasional/kawasan ekonomi khusus; dan b. Diprioritaskan SMK yang jumlah lulusannya diserap oleh industri di kawasan industri nasional/kawasan ekonomi khusus minimal 70% dari lulusan setiap tahun;
- Memiliki dukungan dari pengelola kawasan industri nasional/kawasan ekonomi khusus;
- Memiliki ijin operasional/ijin pendirian SMK dari pihak yang berwenang;
- Memiliki surat pengangkatan Kepala SMK;
- Surat pernyataan kesanggupan dari Dinas Pendidikan Provinsi untuk: a. Melakukan pencatatan serah terima aset hasil Bantuan Pengembangan SMK di Kawasan Industri Nasional/Kawasan Ekonomi Khusus bagi SMK Negeri; dan b. Mengetahui serah terima aset hasil Bantuan Pengembangan SMK di Kawasan Industri Nasional/Kawasan Ekonomi Khusus dari Kepala SMK ke Yayasan bagi SMK Swasta.
- Bagi SMK Swasta, memiliki Akta Pendirian Yayasan dan Kepala SMK bukan merupakan pembina, pengurus maupun pengawas yayasan penyelenggara SMK yang bersangkutan; dan
- SMK yang mengajukan pernyataan minat bersedia untuk diverifikasi melalui Dapodikdasmen dan/atau kunjungan ke SMK.
- Direktorat Pembinaan SMK melalui Pejabat Pembuat Komitmen pada Subdit Penyelarasan Kejuruan dan Kerjasama Industri melakukan seleksi dan menetapkan SMK calon penerima bantuan dari aplikasi Takola SMK;
- Direktorat Pembinaan SMK menyampaikan Undangan Bimbingan Teknis/Diskusi Kelompok Terpumpun ke Dinas Pendidikan Provinsi tembusan kepada kepada SMK calon penerima bantuan;
- Bagi SMK yang ditetapkan sebagai calon penerima bantuan wajib menyampaikan persyaratan sebagai penerima bantuan;
- Direktorat Pembinaan SMK menetapkan SMK penerima bantuan dengan surat keputusan setelah dinyatakan memenuhi persyaratan;
- Kepala Sekolah dan Pejabat Pembuat Komitmen menandatangani Surat Perjanjian pemberian bantuan.
- Pembahasan materi pokok, yaitu : a. Penyampaian kebijakan Direktorat Pembinaan SMK; b. Strategi pelaksanaan bantuan; c. Pedoman perencanaan dan pelaksanaan kegiatan; d. Pedoman penyusunan laporan dan pertanggungjawaban keuangan.
- Pemeriksaan kelengkapan dokumen/persyaratan sebagai calon penerima bantuan;
- Penandatanganan Surat Perjanjian Pemberian Bantuan;
- Penandatanganan Pakta Integritas;
- Penandatanganan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.
- Dana bantuan Tahun 2018 disalurkan langsung ke rekening Sekolah;
- Proses penyaluran dana Tahun 2018 dilakukan oleh Direktorat Pembinaan SMK dengan mekanisme: a. Bantuan dalam bentuk barang, dikirim langsung dari penyedia barang kepada SMK penerima bantuan. b. Bantuan dalam bentuk dana, disalurkan dalam dua tahap pembayaran. Penyaluran dana tahap pertama sebesar 70% setelah penandatanganan surat perjanjian, dan penyaluran dana tahap kedua sebesar 30% setelah kemajuan pekerjaan mencapai 50% yang dibuktikan dengan berita acara (BA) kemajuan pekerjaan yang ditandatangani oleh Kepala SMK dan diketahui Kepala Dinas Pendidikan Provinsi.
- Dana bantuan digunakan untuk Pengembangan SMK di Kawasan Industri Nasional / Kawasan Ekonomi Khusus, yang meliputi: a. Penyelenggaraan pendidikan berbasis dunia kerja (experiential education/work-based learning/hand-on experience) melalui penyelarasan kurikulum, praktik kerja lapangan, pemagangan guru, dan program guru industri; b. Penyelenggaraan pendidikan berbasis produksi (production-based learning) dan menghasilkan barang jadi yang marketable melalui kerja sama strategis untuk produksi barang/jasa yang akan digunakan oleh industri, dan pemenuhan sarana; c. Peningkatan mutu dan relevansi pembelajaran yang berorientasi kepada pembentukan karakter sesuai dengan kebutuhan dunia kerja melalui penerapan budaya kerja industri; d. Pemberdayaan SMK sebagai hub SMK lain; e. Koordinasi dengan Direktorat Pembinaan SMK dan penyusunan laporan.
- Dana bantuan ini digunakan sesuai dengan Rencana Penggunaan Dana yang telah disetujui oleh Direktorat Pembinaan SMK;
- Metode pengadaan dan standar biaya kegiatan berpedoman pada peraturan perundangan-undangan.
- Setiap penggunaan dana bantuan harus dapat dipertanggung-jawabkan dan didukung oleh bukti fisik, administrasi, dan keuangan;
- Sekolah melaporkan dan mempertanggungjawabkan hasil kegiatan secara fisik, administrasi, dan keuangan kepada Direktorat Pembinaan SMK dengan tembusan kepada Dinas Pendidikan Propinsi dengan mengacu pada Pedoman Penyusunan Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan;
- Dana bantuan yang diterima harus selesai dipertanggungjawabkan selama maksimal 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sejak dana diterima di rekening sekolah;
- Apabila terjadi penyimpangan terhadap penggunaan dana bantuan, maka sepenuhnya menjadi tanggung jawab sekolah dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan.
- Apabila sampai pada batas waktu yang ditentukan 180 (seratus delapan puluh) dan/atau akhir Desember 2018 masih terdapat sisa dana bantuan yang belum dipergunakan/terserap, sekolah wajib menyetorkannya ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam Juklak Bantuan Pengembangan SMK Di Kawasan Industri Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Tahun 2018 ini dilampirkankan beberapa contoh format diantaranya:
- Lampiran 1 Pakta Integritas
- Lampiran 2 Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
- Lampiran 3 Pelaporan; Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja, Format Laporan Kemajuan Penyelesaian Pekerjaan, Format Berita Acara Serah Terima Asset, Format Rekapitulasi Penggunaan Dana.
Download Juklak Bantuan Pengembangan SMK Di Kawasan Industri Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Tahun 2018
Juklak Bantuan Pengembangan SMK Di Kawasan Industri Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Tahun 2018
Juklak Bantuan Pengembangan SMK Di Kawasan Industri Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Tahun 2018.pdf
Lampiran - Juklak Bantuan Pengembangan SMK Di Kawasan Industri Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Tahun 2018.docx
Sumber: http://psmk.kemdikbud.go.id
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juklak Bantuan Pengembangan SMK Di Kawasan Industri Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Tahun 2018. Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 055/D5.6/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Pengembangan SMK Di Kawasan Industri Nasional/Kawasan Ekonomi Khusus Tahun 2018. Semoga bisa bermanfaat.
Download Aplikasi Admnistrasi Guru :
Semoga dengan adanya file Tentang Juklak Bantuan Pengembangan SMK Di Kawasan Industri Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Tahun 2018 yang Admin bagikan/Share di atas bisa membantu dan memenuhi Semua Kelengakapan Administrasi Sekolahnya masing-masing demi peningkatan mutu pendidikan dalam menghadapi era globlisai dan modernisasi.
0 Response to "Juklak Bantuan Pengembangan SMK Di Kawasan Industri Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Tahun 2018"
Post a Comment