Juklak Bantuan Pengembangan SMK Rujukan Tahun 2018
Juklak Bantuan Pengembangan SMK Rujukan Tahun 2018 Merupakan file contohformat.net yang bisa digunakan untuk melengkapi semua keperluan administrasi di sekolah yang berhubungan dengan Download, Juknis, Kemdikbud, microsoft Word, PDF, SMK bisa juga di gunakan sebagai bahan perbandingan atau referensi sesuai keperluan sekolah agar lebih mudah dalam membuat dan mengelola semua kelengkapan Administrasi Guru di sekolah, Untuk lebih jelasnya silahkan disimak Ulasan dan referensi tentang file Juklak Bantuan Pengembangan SMK Rujukan Tahun 2018 dibawah ini:
Juklak Bantuan Pengembangan SMK Rujukan Tahun 2018 |
Juklak Bantuan Pengembangan SMK Rujukan Tahun 2018
- Mendukung program peningkatan mutu pembelajaran di SMK;
- Mendukung pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan pembelajaran di SMK.
- Bantuan ini harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku (Perpres No. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya);
- Bantuan dana ini diberikan secara utuh dan tidak diperkenankan melakukan pemotongan dengan alasan apapun oleh pihak manapun;
- Jangka waktu pelaksanaan selambat-lambatnya harus sudah selesai pada tanggal 31 Desember 2018;
- Bantuan dana ini untuk melengkapi kebutuhan sarana dan prasarana SMK yang dikembangkan sebagai SMK Rujukan;
- Bantuan ini harus dikelola secara efisien dan efektif serta dapat dipertanggungjawabkan baik fisik, administrasi maupun keuangan.
- SMK yang sudah melakukan verifikasi data melalui aplikasi Takola SMK;
- Memiliki pengembangan sarana dan prasarana yang menjadi prioritas sesuai School Development Plan;
- Memiliki: a) Site Plan dan/atau Master Plan pengembangan yang menggambarkan keseluruhan bangunan/massa bangunan yang ada di lokasi dilengkapi dengan ukuran masing-masing (minimal berskala 1:200); b) Gambar 3 Dimensi ruang/gedung yang akan dibangun melalui dana bantuan Pengembangan SMK Rujukan; c) Gambar rencana kerja bangunan; d) Foto kondisi awal lahan yang akan dibangun dan ruang/gedung yang akan direhabilitasi melalui dana bantuan Pengembangan SMK Rujukan. e) Mengusulkan minimal 3 (tiga) SMK sebagai aliansi (sister school) yang menyelenggarakan Program Keahlian yang sama;
- Memiliki lahan sendiri (Lahan SMK Negeri milik Pemerintah Daerah, SMK Swasta milik Yayasan), yang dibuktikan dengan Sertifikat Tanah/Akta Hibah/Akta Jual Beli yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)/Akta Ikrar Wakaf yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW)/Pelepasan hak ulayat/adat atas tanah dan masih tersedia lahan/tempat untuk pengembangan SMK Rujukan;
- Surat Pernyataan ketersediaan ruang termasuk infrastruktur pendukung untuk menempatkan peralatan;
- Memiliki Surat Keputusan pengangkatan Kepala SMK;
- Surat pernyataan kesanggupan dari Dinas Pendidikan Provinsi (bermeterai Rp.6000,-) untuk: a) Melakukan pencatatan serah terima aset hasil Bantuan Pengembangan SMK Rujukan bagi SMK Negeri. b) Mengetahui serah terima aset hasil Bantuan Pengembangan SMK Rujukan bagi SMK Swasta.
- Bagi SMK Swasta memiliki Akta Pendirian Yayasan yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Kepala Sekolah bukan merupakan pembina, pengurus maupun pengawas yayasan penyelenggara SMK yang bersangkutan.
- Direktorat Pembinaan SMK melalui Subdit Kelembagaan dan Sarana Prasarana melakukan seleksi calon penerima bantuan SMK Rujukan berdasarkan data pada aplikasi Takola SMK;
- Direktorat Pembinaan SMK menetapkan SMK calon penerima bantuan Pengembangan SMK Rujukan;
- Direktorat Pembinaan SMK menyampaikan Undangan Bimbingan Teknis kepada Dinas Pendidikan Provinsi dengan tembusan kepada SMK calon penerima bantuan Pengembangan SMK Rujukan;
- Bagi SMK yang ditetapkan sebagai calon penerima bantuan Pengembangan SMK Rujukan, menyampaikan dokumen persyaratan penerima bantuan;
- Direktorat Pembinaan SMK menetapkan SMK penerima bantuan Pengembangan SMK Rujukan dengan Surat Keputusan setelah dinyatakan memenuhi persyaratan.
- Dana bantuan diperuntukkan: a. Pembangunan/Pengembangan/Rehabilitasi gedung 1) Ruang Teori, Ruang Praktik Siswa, Ruang Perkantoran, Ruang Perpustakaan; 2) Selasar penghubung, dan/atau; 3) Ruang penunjang sekolah dan jamban dan/atau; 4) Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur dan/atau; 5) Pengembangan/Pengadaan Mekanikal dan Elektrikal, dan/atau; b. Pengadaan Perabot, dan/atau; c. Sekolah yang menerima peralatan praktik atau pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) DAK tahun 2018, diperkenankan mendapat bantuan dana pengadaan peralatan untuk kompetensi keahlian yang berbeda; d. Sekolah yang menerima Ruang Kelas Baru (RKB) DAK tahun 2018, tidak mendapatkan bantuan Ruang Kelas Baru dari APBN; e. Biaya Tim Teknis Pembimbing Perencanaan, Pengawasan dan pengelolaan administrasi.
- Apabila terjadi perubahan pekerjaan, sebelum proses pekerjaan dilaksanakan Kepala Sekolah harus mengajukan usulan perubahan kepada Direktorat Pembinaan SMK dengan mempertimbangkan masa pelaksanaan maupun penyaluran dana agar pelaksanaan pekerjaan dapat terlaksana tidak melebihi tahun anggaran berjalan;
- Sekolah melaporkan serta mempertanggungjawabkan hasil kegiatan program bantuan Pengembangan SMK Rujukan secara fisik, administrasi dan keuangan kepada Direktorat Pembinaan SMK dan kepada Dinas Pendidikan Provinsi dengan mengacu pada Pedoman penyusunan Pelaporan dan Pertanggungjawaban keuangan yang mengisyaratkan volume dan kualitas pelaksanaan pekerjaan adalah menjadi tanggung jawab pihak sekolah sebagai penerima dan pengelola bantuan pemerintah;
- Dana bantuan Pengembangan SMK Rujukan yang diterima harus dipertanggungjawabkan selambat-lambatnya 30 hari kalender setelah berakhirnya waktu pelaksanaan pekerjaan;
- Apabila terjadi penyimpangan terhadap pelaksanaan fisik bangunan, pengadaan peralatan/perabot maka menjadi tanggung jawab sepenuhnya Kepala Sekolah Penerima Bantuan dan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Fotokopi SK Pengangkatan Kepala SMK;
- SK Tim Pembangunan;
- SK Tim Teknis Pembimbing Perencanaan dan Pengawasan;
- SK Pejabat/Panitia Pengadaan barang/jasa;
- SK Tim Pemeriksa dan Penerima Hasil Pengadaan;
- Fotokopi Akta pendirian Yayasan (khusus SMK Swasta) yang dilegalisir oleh Notaris/PPAT; Kepala Sekolah bukan merupakan pembina dan/atau pengurus dan/atau pengawas yayasan penyelenggara SMK yang bersangkutan;
- Fotokopi pengembangan sarana dan prasarana yang menjadi prioritas sesuai School Development Plan;
- Komponen Prasarana: a. Site plan dan/atau master plan (berskala/dilengkapi ukuran) keseluruhan bangunan/massa bangunan yang ada di lokasi; b. Gambar 3 Dimensi ruang/gedung yang akan dibangun melalui dana bantuan Pengembangan SMK Rujukan; c. Gambar rencana kerja bangunan; d. Foto kondisi awal lahan/lokasi yang akan dibangun dan/atau ruang/gedung yang akan direhabilitasi melalui dana bantuan Pengembangan SMK Rujukan dilihat dari beberapa sisi.
- Fotokopi kepemilikan lahan sendiri (Lahan SMK Negeri milik Pemerintah Daerah, SMK Swasta milik Yayasan), yang dibuktikan dengan Sertifikat Tanah/Akta Hibah/Akta Jual Beli yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)/Akta Ikrar Wakaf yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW)/Pelepasan hak ulayat/adat atas tanah dan masih tersedia lahan/tempat untuk pengembangan SMK Rujukan;
- Daftar minimal 3 (tiga) SMK disekitarnya sebagai aliansi (sister school);
- Data Siswa per tingkat/rombongan belajar;
- Data penerimaan siswa baru tahun terakhir (pendaftar-diterima-ditolak);
- Analisa Tingkat Kerusakan (jika ada rehab);
- Rencana Anggaran Biaya (RAB);
- Analisa Harga Satuan Bahan dan Upah;
- Daftar Kebutuhan Peralatan (jika butuh peralatan);
- Data analisis kebutuhan Ruang (butuh-ada-kurang);
- Pakta Integritas;
- Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak;
- Surat Pernyataan ketersediaan ruang untuk menempatkan peralatan, dan jaringan daya listrik yang memadai (jika butuh peralatan).
Download Juklak Bantuan Pengembangan SMK Rujukan Tahun 2018
Juklak Bantuan Pengembangan SMK Rujukan Tahun 2018
Juklak Bantuan Pengembangan SMK Rujukan Tahun 2018.pdf
Lampiran - Juklak Bantuan Pengembangan SMK Rujukan Tahun 2018.docx
Sumber: http://psmk.kemdikbud.go.id
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juklak Bantuan Pengembangan SMK Rujukan Tahun 2018. Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 046/D5.4/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Pengembangan SMK Rujukan Tahun 2018. Semoga bisa bermanfaat.
Download Aplikasi Admnistrasi Guru :
Semoga dengan adanya file Tentang Juklak Bantuan Pengembangan SMK Rujukan Tahun 2018 yang Admin bagikan/Share di atas bisa membantu dan memenuhi Semua Kelengakapan Administrasi Sekolahnya masing-masing demi peningkatan mutu pendidikan dalam menghadapi era globlisai dan modernisasi.
0 Response to "Juklak Bantuan Pengembangan SMK Rujukan Tahun 2018"
Post a Comment