Juklak Bantuan Penyediaan Peralatan Bahan dan Kelengkapan untuk LKS SMK 2018
Juklak Bantuan Penyediaan Peralatan Bahan dan Kelengkapan untuk LKS SMK 2018 Merupakan file contohformat.net yang bisa digunakan untuk melengkapi semua keperluan administrasi di sekolah yang berhubungan dengan Download, Juknis, Kemdikbud, PDF, SMK bisa juga di gunakan sebagai bahan perbandingan atau referensi sesuai keperluan sekolah agar lebih mudah dalam membuat dan mengelola semua kelengkapan Administrasi Guru di sekolah, Untuk lebih jelasnya silahkan disimak Ulasan dan referensi tentang file Juklak Bantuan Penyediaan Peralatan Bahan dan Kelengkapan untuk LKS SMK 2018 dibawah ini:
Juklak Bantuan Penyediaan Peralatan Bahan dan Kelengkapan untuk LKS SMK 2018
Peraturan Kuasa Penggunaanggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 028/D5.5/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Bantuan Penyediaan Peralatan, Bahan, Dan Kelengkapan Lainnya Untuk LKS tahun 2018.
- Bantuan ini harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku (Perpres No. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya);
- Bantuan dana ini diberikan secara utuh dan tidak dilakukan pemotongan dengan alasan apapun serta oleh pihak manapun;
- Jangka waktu penggunaan dana selambat-lambatnya 120 (seratus dua puluh) hari kalender sejak diterimanya dana tersebut di rekening SMK;
- Bantuan ini harus dikelola secara transparan, efisien dan efektif serta dapat dipertanggungjawabkan baik fisik, administrasi maupun keuangan;
- Menyusun proposal Bantuan penyediaan kebutuhan peralatan, bahan dan kelengkapan keperluan LKS SMK XXVI tahun 2018 untuk masing-masing bidang lomba;
- Menyampaikan proposal kepada Dinas Pendidikan Provinsi untuk mendapatkan persetujuan dan pengesahan;
- Mengirimkan proposal ke Direktorat PSMK ;
- Membentuk Tim Pelaksana dalam penyediaan kebutuhan peralatan, bahan dan kelengkapan keperluan LKS SMK XXVI tahun 2018;
- Kepala Sekolah menandatangani surat perjanjian dengan Pejabat Pembuat Komitmen;
- Bertanggungjawab penuh terhadap persiapan, perencanaan dan pelaksanaan pemanfaatan dana;
- Membukukan penggunaan dana bantuan dan menyampaikan laporan hasil penggunaan dana kepada Direktorat Pembinaan SMK yang diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi;
- Memungut dan menyetorkan pajak-pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Menyiapkan dan melaporkan Berita Acara Serah Terima Aset.
- Diusulkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi berdasarkan kriteria sebagai berikut: a. Diprioritaskan SMK yang memiliki peralatan yang lengkap serta memiliki hubungan kerjasama dengan industri sesuai bidang lomba yang ditangani dan memiliki tenaga teknisinya; b. Memiliki jejaring kerja dan peralatan yang dibutuhkan pada LKS; c. Setiap SMK\ bertanggungjawab maksimal 2 bidang lomba.
- Mengajukan proposal bantuan penyediaan kebutuhan peralatan, bahan dan kelengkapan LKS SMK XXVI tahun 2018;
- Menyusun rencana anggaran biaya dan daftar kebutuhan penyediaan kebutuhan; peralatan, bahan dan kelengkapan keperluan LKS tahun 2018;
- Menyampaikan foto copy surat pengangkatan Kepala SMK.
- Dinas Pendidikan Provinsi; a. Mengusulkan SMK calon penerima bantuan kepada Direktorat PSMK untuk ditetapkan sebagai penerima bantuan; b. Mengesahkan proposal SMK calon penerima bantuan.
- Direktorat PSMK; a. Melakukan koordinasi dan sosialisasi bantuan; b. Menyeleksi dan menetapkan SMK calon penerima bantuan berdasarkan usulan dari Dinas Pendidikan Provinsi; c. Membentuk Tim verifikasi; d. Membentuk tim yang akan membuat laporan hasil seleksi yang dituangkan dalam format laporan, serta mengusulkannya kepada Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan untuk ditetapkan sebagai SMK penerima bantuan; e. Tim melakukan bimbingan teknis pemberian bantuan; f. Memproses pencairan dana ke SMK penerima bantuan.
- SMK; Menyampaikan proposal yang sudah disahkan Dinas Pendidikan Provinsi kepada Direktorat Pembinaan SMK dengan alamat: Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan u.p. Kepala Subdit Peserta Didik Komplek Kemdikbud Gedung E, lantai 12 Jalan Jenderal Sudirman - Senayan Jakarta Pusat 10270.
- Pengadaan/sewa alat, bahan dan kelengkapan lainnya yang diperlukan dalam LKS;
- Biaya transportasi/mobilisasi peralatan, bahan dan kelengkapan LKS hasil bantuan dari asal ke tempat Lomba dan ke SMK penerima bantuan;
- Honorarium dan uang lelah tim pelaksana (penjab dan teknisi);
- Akomodasi dan konsumsi selama persiapan;
- Instalasi, pasang bongkar peralatan ditempat lomba dan di SMK penerima bantuan;
- Pembayaran pajak;
- Pembuatan dokumentasi foto dan video kegiatan pada bidangnya;
- Pembuatan laporan kegiatan.
- Setiap penggunaan dana bantuan harus dapat dipertanggungjawabkan dan didukung dengan bukti fisik, administrasi dan keuangan;
- Menyiapkan dokumen teknis, administrasi dan keuangan;
- Bukti pengeluaran uang dalam jumlah tertentu harus dibubuhi meterai yang cukup sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam bukti pengeluaran harus jelas uraian mengenai peruntukannya (misalnya honor, transport dan pembelian barang/jasa) dan diberi tanggal dan nomor bukti pengeluaran, termasuk pembayaran pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku;
- Memiliki NPWP dan memungut pajak-pajak serta menyetor ke Kas Negara atas pembayaran uang lelah/honor, pembelian/pengadaan barang/jasa dalam jenis dan jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Menyampaikan laporan pertanggungjawaban hasil kegiatan kepada Direktur Pembinaan SMK dengan tembusan kepada Dinas Pendidikan Provinsi.
Download Juklak Bantuan Penyediaan Peralatan Bahan dan Kelengkapan untuk LKS SMK 2018
Juklak Bantuan Penyediaan Peralatan Bahan dan Kelengkapan untuk LKS SMK 2018
Juklak Bantuan Penyediaan Peralatan Bahan dan Kelengkapan untuk LKS SMK 2018.pdf
Lampiran - Juklak Bantuan Penyediaan Peralatan Bahan dan Kelengkapan untuk LKS SMK 2018.docx
Sumber: http://psmk.kemdikbud.go.id
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juklak Bantuan Penyediaan Peralatan Bahan dan Kelengkapan untuk LKS SMK 2018. Peraturan Kuasa Penggunaanggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 028/D5.5/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Bantuan Penyediaan Peralatan, Bahan, Dan Kelengkapan Lainnya Untuk LKS tahun 2018. Semoga bisa bermanfaat.
Download Aplikasi Admnistrasi Guru :
Semoga dengan adanya file Tentang Juklak Bantuan Penyediaan Peralatan Bahan dan Kelengkapan untuk LKS SMK 2018 yang Admin bagikan/Share di atas bisa membantu dan memenuhi Semua Kelengakapan Administrasi Sekolahnya masing-masing demi peningkatan mutu pendidikan dalam menghadapi era globlisai dan modernisasi.
0 Response to "Juklak Bantuan Penyediaan Peralatan Bahan dan Kelengkapan untuk LKS SMK 2018"
Post a Comment