Juklak Bantuan Event Peserta Didik SMK Tahun 2018

Merupakan file contohformat.net yang bisa digunakan untuk melengkapi semua keperluan administrasi di sekolah yang berhubungan dengan Download, Juknis, Kemdikbud, PDF, SMK bisa juga di gunakan sebagai bahan perbandingan atau referensi sesuai keperluan sekolah agar lebih mudah dalam membuat dan mengelola semua kelengkapan Administrasi Guru di sekolah, Untuk lebih jelasnya silahkan disimak Ulasan dan referensi tentang file Juklak Bantuan Event Peserta Didik SMK Tahun 2018 dibawah ini:

Berikut ini adalah berkas Juklak Bantuan Event Peserta Didik SMK Tahun 2018. Peraturan Kuasa Penggunaanggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 025/D5.5/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Bantuan Event Peserta Didik SMK Tahun 2018. Download file format PDF.

Juklak Bantuan Event Peserta Didik SMK Tahun 2018
Juklak Bantuan Event Peserta Didik SMK Tahun 2018

Juklak Bantuan Event Peserta Didik SMK Tahun 2018

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Juklak Bantuan Event Peserta Didik SMK Tahun 2018:

Peraturan Kuasa Penggunaanggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 025/D5.5/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Bantuan Event Peserta Didik SMK Tahun 2018.

Latar Belakang
Tantangan global dalam bentuk persaingan tenaga kerja, mendorong setiap negara untuk mengembangkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang handal agar dapat memenangkan persaingan, baik pada saat ini maupun pada masa yang akan datang.

Sejalan dengan tantangan dimaksud, dengan mempertimbangkan berbagai potensi dan sumber daya yang dimiliki serta kecenderungan perubahan lingkungan strategis khususnya berkaitan dengan pertumbuhan sektor ekonomi, industri, dan perkembangan IPTEK, Direktorat Pembinaan SMK sebagai sub sistem dalam sistem pendidikan nasional berketetapan mengembangkan visi untuk mewujudkan lembaga pendidikan kejuruan yang menghasilkan sumber daya manusia berkelas dunia (standar internasional), serta perluasan layanan pendidikan berbasis keunggulan lokal (standar nasional).

Penyelenggaraan Bantuan Event Peserta Didik SMK Tahun 2018 ditujukan untuk membantu pelaksanaaan kegiatan event di SMK seperti pelaksanaan seminar, kegiatan workshop yang bersifat membangun maupun meningkatkan kompetensi siswa, pentas seni dan kreatifitas siswa, pameran kerajinan maupun produk unggulan, perlombaan dan pekan olahraga siswa SMK.

Dengan adanya bantuan Event peserta didik ini diharapkan memacu kreatifitas sekolah sehingga berdampak meningkatkan bakat, minat dan potensi peserta didik dari sekolah tersebut.

Pelaksanaan Bantuan Event Peserta Didik, ini akan melibatkan beberapa SMK yang akan berpartisipasi aktif sekaligus sebagai media bagi peserta didik untuk mengembangkan bakat, minat, dan potensi yang dapat ditampilkan pada event yang akan dipilih sebagai kegiatan yang akan diselenggrakan oleh SMK yang bersangkutan. Bagi SMK yang terpilih dan memenuhi kriteria maka SMK tersebut akan diberi bantuan untuk menyelenggarakan event peserta didik di daerahnya.

Tujuan dari pemberian bantuan event peserta didik ini adalah untuk mendukung penyelenggaraan event peserta didik seperti workshop, seminar, pameran, Lomba atau Festival, unjuk kreativitas siswa, pengembangan bakat minat, dan kegiatan ekstra kurikuler yang telah disusun oleh SMK dimaksud.

Sasaran
Sasaran Bantuan Event Peserta Didik SMK tahun 2018 sebanyak 25 paket dengan nilai bantuan sebesar Rp25.000.000,00 per paket.

Hasil yang Diharapkan
Terpenuhinya target SMK calon penerima bantuan event peserta didik sebanyak 25 paket.

Total Nilai Bantuan Pemerintah
Total Nilai Bantuan Event Peserta Didik SMK tahun 2018 adalah Rp. 625.000.000,00 untuk 25 paket.

Bentuk Bantuan Event Peserta Didik
Bentuk Bantuan adalah Bantuan Event Peserta Didik SMK yang diberikan dalam bentuk uang sekaligus untuk digunakan dalam Kegiatan penyelenggaraan event tertentu terkait dengan bakat, minat dan potensi peserta didik SMK, Lomba atau Festival, atau unjuk kreativitas siswa, dan tersusun secara rinci dalam sebuah proposal. 

Karakteristik Program Bantuan Event Peserta Didik Siswa SMK
  1. Bantuan ini harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Perpres No. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya);
  2. Bantuan dana ini diberikan secara utuh dan tidak dilakukan pemotongan dengan alasan apapun serta oleh pihak manapun;
  3. Jangka waktu penggunaan dana selambat-lambatnya 120 (seratus dua puluh) hari kalender sejak diterimanya dana tersebut di rekening SMK;
  4. Bantuan ini harus dikelola secara transparan, efisien dan efektif serta dapat dipertanggungjawabkan baik fisik, administrasi maupun keuangan;

Kriteria Proposal
  1. Judul proposal; Tema dari event yang diadakan.
  2. Latar belakang event; Latar belakang dari kegiatan event. Isinya merupakan dasar dan alasan yang jelas mengapa kegiatan itu perlu dilakukan.
  3. Tujuan event; Merupakan manfaat atau hasil yang diharapkan dari diadakannya kegiatan event tersebut.
  4. Kegiatan; Menjelaskan pokok kegiatan yang akan dilaksanakan dan dilampirkan dengan jadwal secara lengkap dan terinci.
  5. Anggaran; Anggaran dari proposal ini harus memiliki lampiran secara terperinci dan sedetail mungkin dan dapat dipertanggung jawabkan yang dilengkapi dengan bukti pengeluarannya. 

SMK
  1. Menyusun proposal Bantuan Event Peserta Didik SMK tahun 2018;
  2. Menyampaikan proposal kepada Dinas Pendidikan Provinsi untuk mendapatkan persetujuan dan pengesahan;
  3. Mengirimkan proposal ke Direktorat Pemb. SMK;
  4. Membentuk Tim Pelaksana dalam penyediaan kebutuhan peralatan, bahan dan kelengkapan keperluan bantuan event peserta didik SMK tahun 2018;
  5. Kepala Sekolah menandatangani proposal Bantuan Event Peserta Didik SMK tahun 2018;
  6. Bertanggungjawab penuh terhadap persiapan, perencanaan dan pelaksanaan pemanfaatan dana bantuan event peserta didik SMK;
  7. Membukukan penggunaan dana bantuan dan menyampaikan laporan hasil penggunaan dana kepada Direktorat Pembinaan SMK yang diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi;
  8. Memungut dan menyetorkan pajak-pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  9. Menyiapkan dan melaporkan Berita Acara Serah Terima Aset.

Persyaratan Penerima
  1. Diusulkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi berdasarkan kriteria sebagai berikut: a. Diprioritaskan SMK yang memiliki kegiatan/event yang telah dan akan menyelenggarakan kegiatan unjuk bakat, minat dan potensi peserta didik SMK, Lomba atau Festival, unjuk kreativitas siswa serta memiliki hubungan kerjasama dengan industri sesuai kegiatan yang dilakukan. b. Memiliki jejaring kerja dan peralatan yang dibutuhkan untuk kegiatan dimaksud. c. Sekolah bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan event.
  2. Mengajukan proposal bantuan peserta didik SMK tahun 2018.
  3. Menyusun rencana anggaran biaya dan daftar kebutuhan penyediaan kebutuhan; peralatan, bahan dan kelengkapan keperluan Bantuan Event Peserta Didik tahun 2018;
  4. Menyampaikan foto copy surat pengangkatan Kepala SMK.

Mekanisme Pengajuan Usulan dan Penetapan Penerima Bantuan Event Peserta Didik SMK tahun 2018
Mekanisme pengajuan proposal bantuan event peserta didik tahun 2018 sebagai berikut:
  1. Dinas Pendidikan Provinsi; a. Mengusulkan SMK calon penerima bantuan event peserta didik SMK kepada Direktorat Pembinaan SMK untuk ditetapkan sebagai penerima bantuan. b. Mengesahkan proposal SMK calon penerima bantuan event peserta didik SMK. 
  2. Direktorat Pembinaan. SMK; a. Melakukan koordinasi dan sosialisasi bantuan; b. Menyeleksi dan menetapkan SMK calon penerima bantuan berdasarkan usulan dari Dinas Pendidikan Provinsi; c. Membentuk Tim verifikasi; d. Membentuk tim ysng akan membuat laporan hasil seleksi yang dituangkan dalam format laporan, serta mengusulkannya kepada Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan untuk ditetapkan sebagai SMK penerima bantuan; e. Tim melakukan bimbingan teknis pemberian bantuan; f. Memproses pencairan dana ke SMK penerima bantuan. 
  3. SMK; Menyampaikan proposal yang sudah disahkan Dinas Pendidikan Provinsi kepada Direktorat Pembinaan SMK dengan alamat: Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan u.p. Kepala Subdit Peserta Didik Komplek Kemdikbud Gedung E, lantai 12 Jalan Jenderal Sudirman - Senayan Jakarta Pusat 10270

Ketentuan Penggunaan Dana
Penggunaan dana Bantuan Event Peserta Didik SMK Tahun 2018 diperuntukkan:
  1. Pengadaan/sewa alat, bahan dan kelengkapan lainnya yang diperlukan dalam kegiatan event peserta didik SMK;
  2. Biaya transportasi/mobilisasi peralatan, bahan dan kelengkapan ke tempat penyelenggaraan event peserta didik SMK;
  3. Instalasi, pasang bongkar peralatan ditempat event peserta didik SMK;
  4. Pembayaran pajak;
  5. Pembuatan dokumentasi foto dan video kegiatan event peserta didik SMK;
  6. Pembuatan laporan kegiatan.

Pertanggungjawaban Penggunaan Dana
Hal-hal yang harus diperhatikan oleh penerima bantuan antara lain:
  1. Setiap penggunaan dana bantuan harus dapat dipertanggung-jawabkan dan didukung dengan bukti fisik, administrasi dan keuangan;
  2. Menyiapkan dokumen teknis, administrasi dan keuangan;
  3. Bukti pengeluaran uang dalam jumlah tertentu harus dibubuhi meterai yang cukup sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam bukti pengeluaran harus jelas uraian mengenai peruntukannya (misalnya honor, transport dan pembelian barang/jasa) dan diberi tanggal dan nomor bukti pengeluaran, termasuk pembayaran pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku;
  4. Memiliki NPWP dan memungut pajak-pajak serta menyetor ke Kas Negara atas pembayaran uang lelah/honor, pembelian/pengadaan barang/jasa dalam jenis dan jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  5. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban hasil kegiatan kepada Direktur Pembinaan SMK dengan tembusan kepada Dinas Pendidikan Provinsi.

Pelaporan
Laporan pelaksanaan program Bantuan Event Peserta Didik SMK tahun 2018 harus dapat memberikan data dan informasi secara lengkap dan jelas.

Laporan akhir pelaksanaan menjelaskan tentang: a) Realisasi seluruh kegiatan; b) Realisasi pengeluaran dana; c) Dokumentasi; d) Masalah yang dihadapi, saran-saran dan upaya menanggulanginya; e) Lampiran-lampiran. 

Setiap SMK yang mendapatkan bantuan ini harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan, oleh karena itu data pendukung yang dianggap penting agar dilampirkan pada proposal.

Dengan tersusunnya Petunjuk Pelaksanaan ini diharapkan SMK penerima bantuan dapat mewujudkan pelaksanaan event peserta didik SMK melalui upaya pengajuan proposal program bantuan event peserta didik SMK.

Diharapkan pula bagi semua pihak yang ikut berperan dalam pelaksanaan program ini baik langsung maupun tidak langsung dapat terlebih dahulu memahami isi Petunjuk Pelaksanaan program bantuan ini, sebelum memutuskan untuk ikut berpartisipasi dalam pelaksanaan program, dengan demikian kesalahan prosedur selama pelaksanaan dapat dihindarkan.

Lampiran:

CONTOH PROPOSAL
Cover
Halaman Pengesahan oleh Dinas Pendidikan Provinsi
Kata Pengantar
Daftar Isi
A. LatarBelakang
Latar Belakang berisikan penjelasan mengenai alasan-alasan rasional dan dapat dipertanggungjawabkan yang melandasi proposal yang bersangkutan.
B. Tujuan
Tujuan adalah sesuatu yang ingin dicapai dengan proposal tersebut.
C. Nilai Bantuan Yang diajukan
Berisi total dana bantuan yang diajukan, dengan dilengkapi RAB Perincian penggunaan dana, bahan, alat, kelengkapan lainnya untuk penyelenggaraan event peserta didik SMK(sesuai dengan judul proposal).
D. RAB Kebutuhan pelaksanaan kegiatan event peserta didik, bahan, alat, dan kelengkapan lainnya, untuk kegiatan event peserta didik SMK tahun 2018.

    Download Juklak Bantuan Event Peserta Didik SMK Tahun 2018

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juklak Bantuan Event Peserta Didik SMK Tahun 2018 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Juklak Bantuan Event Peserta Didik SMK Tahun 2018



    Download File:
    Juklak Bantuan Event Peserta Didik SMK Tahun 2018.pdf
    Lampiran - Juklak Bantuan Event Peserta Didik SMK Tahun 2018.docx

    Sumber: http://psmk.kemdikbud.go.id

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juklak Bantuan Event Peserta Didik SMK Tahun 2018. Peraturan Kuasa Penggunaanggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 025/D5.5/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Bantuan Event Peserta Didik SMK Tahun 2018. Semoga bisa bermanfaat.

    Download Aplikasi Admnistrasi Guru :

      Semoga dengan adanya file Tentang yang Admin bagikan/Share di atas bisa membantu dan memenuhi Semua Kelengakapan Administrasi Sekolahnya masing-masing demi peningkatan mutu pendidikan dalam menghadapi era globlisai dan modernisasi.

      Subscribe to receive free email updates:

      0 Response to "Juklak Bantuan Event Peserta Didik SMK Tahun 2018"

      Post a Comment