Juklak Bantuan Event Peserta Didik SMK Tahun 2018
Juklak Bantuan Event Peserta Didik SMK Tahun 2018 Merupakan file contohformat.net yang bisa digunakan untuk melengkapi semua keperluan administrasi di sekolah yang berhubungan dengan Download, Juknis, Kemdikbud, PDF, SMK bisa juga di gunakan sebagai bahan perbandingan atau referensi sesuai keperluan sekolah agar lebih mudah dalam membuat dan mengelola semua kelengkapan Administrasi Guru di sekolah, Untuk lebih jelasnya silahkan disimak Ulasan dan referensi tentang file Juklak Bantuan Event Peserta Didik SMK Tahun 2018 dibawah ini:
Juklak Bantuan Event Peserta Didik SMK Tahun 2018
- Bantuan ini harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Perpres No. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya);
- Bantuan dana ini diberikan secara utuh dan tidak dilakukan pemotongan dengan alasan apapun serta oleh pihak manapun;
- Jangka waktu penggunaan dana selambat-lambatnya 120 (seratus dua puluh) hari kalender sejak diterimanya dana tersebut di rekening SMK;
- Bantuan ini harus dikelola secara transparan, efisien dan efektif serta dapat dipertanggungjawabkan baik fisik, administrasi maupun keuangan;
- Judul proposal; Tema dari event yang diadakan.
- Latar belakang event; Latar belakang dari kegiatan event. Isinya merupakan dasar dan alasan yang jelas mengapa kegiatan itu perlu dilakukan.
- Tujuan event; Merupakan manfaat atau hasil yang diharapkan dari diadakannya kegiatan event tersebut.
- Kegiatan; Menjelaskan pokok kegiatan yang akan dilaksanakan dan dilampirkan dengan jadwal secara lengkap dan terinci.
- Anggaran; Anggaran dari proposal ini harus memiliki lampiran secara terperinci dan sedetail mungkin dan dapat dipertanggung jawabkan yang dilengkapi dengan bukti pengeluarannya.
- Menyusun proposal Bantuan Event Peserta Didik SMK tahun 2018;
- Menyampaikan proposal kepada Dinas Pendidikan Provinsi untuk mendapatkan persetujuan dan pengesahan;
- Mengirimkan proposal ke Direktorat Pemb. SMK;
- Membentuk Tim Pelaksana dalam penyediaan kebutuhan peralatan, bahan dan kelengkapan keperluan bantuan event peserta didik SMK tahun 2018;
- Kepala Sekolah menandatangani proposal Bantuan Event Peserta Didik SMK tahun 2018;
- Bertanggungjawab penuh terhadap persiapan, perencanaan dan pelaksanaan pemanfaatan dana bantuan event peserta didik SMK;
- Membukukan penggunaan dana bantuan dan menyampaikan laporan hasil penggunaan dana kepada Direktorat Pembinaan SMK yang diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi;
- Memungut dan menyetorkan pajak-pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Menyiapkan dan melaporkan Berita Acara Serah Terima Aset.
- Diusulkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi berdasarkan kriteria sebagai berikut: a. Diprioritaskan SMK yang memiliki kegiatan/event yang telah dan akan menyelenggarakan kegiatan unjuk bakat, minat dan potensi peserta didik SMK, Lomba atau Festival, unjuk kreativitas siswa serta memiliki hubungan kerjasama dengan industri sesuai kegiatan yang dilakukan. b. Memiliki jejaring kerja dan peralatan yang dibutuhkan untuk kegiatan dimaksud. c. Sekolah bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan event.
- Mengajukan proposal bantuan peserta didik SMK tahun 2018.
- Menyusun rencana anggaran biaya dan daftar kebutuhan penyediaan kebutuhan; peralatan, bahan dan kelengkapan keperluan Bantuan Event Peserta Didik tahun 2018;
- Menyampaikan foto copy surat pengangkatan Kepala SMK.
- Dinas Pendidikan Provinsi; a. Mengusulkan SMK calon penerima bantuan event peserta didik SMK kepada Direktorat Pembinaan SMK untuk ditetapkan sebagai penerima bantuan. b. Mengesahkan proposal SMK calon penerima bantuan event peserta didik SMK.
- Direktorat Pembinaan. SMK; a. Melakukan koordinasi dan sosialisasi bantuan; b. Menyeleksi dan menetapkan SMK calon penerima bantuan berdasarkan usulan dari Dinas Pendidikan Provinsi; c. Membentuk Tim verifikasi; d. Membentuk tim ysng akan membuat laporan hasil seleksi yang dituangkan dalam format laporan, serta mengusulkannya kepada Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan untuk ditetapkan sebagai SMK penerima bantuan; e. Tim melakukan bimbingan teknis pemberian bantuan; f. Memproses pencairan dana ke SMK penerima bantuan.
- SMK; Menyampaikan proposal yang sudah disahkan Dinas Pendidikan Provinsi kepada Direktorat Pembinaan SMK dengan alamat: Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan u.p. Kepala Subdit Peserta Didik Komplek Kemdikbud Gedung E, lantai 12 Jalan Jenderal Sudirman - Senayan Jakarta Pusat 10270
- Pengadaan/sewa alat, bahan dan kelengkapan lainnya yang diperlukan dalam kegiatan event peserta didik SMK;
- Biaya transportasi/mobilisasi peralatan, bahan dan kelengkapan ke tempat penyelenggaraan event peserta didik SMK;
- Instalasi, pasang bongkar peralatan ditempat event peserta didik SMK;
- Pembayaran pajak;
- Pembuatan dokumentasi foto dan video kegiatan event peserta didik SMK;
- Pembuatan laporan kegiatan.
- Setiap penggunaan dana bantuan harus dapat dipertanggung-jawabkan dan didukung dengan bukti fisik, administrasi dan keuangan;
- Menyiapkan dokumen teknis, administrasi dan keuangan;
- Bukti pengeluaran uang dalam jumlah tertentu harus dibubuhi meterai yang cukup sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam bukti pengeluaran harus jelas uraian mengenai peruntukannya (misalnya honor, transport dan pembelian barang/jasa) dan diberi tanggal dan nomor bukti pengeluaran, termasuk pembayaran pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku;
- Memiliki NPWP dan memungut pajak-pajak serta menyetor ke Kas Negara atas pembayaran uang lelah/honor, pembelian/pengadaan barang/jasa dalam jenis dan jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Menyampaikan laporan pertanggungjawaban hasil kegiatan kepada Direktur Pembinaan SMK dengan tembusan kepada Dinas Pendidikan Provinsi.
Download Juklak Bantuan Event Peserta Didik SMK Tahun 2018
Juklak Bantuan Event Peserta Didik SMK Tahun 2018
Juklak Bantuan Event Peserta Didik SMK Tahun 2018.pdf
Lampiran - Juklak Bantuan Event Peserta Didik SMK Tahun 2018.docx
Sumber: http://psmk.kemdikbud.go.id
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juklak Bantuan Event Peserta Didik SMK Tahun 2018. Peraturan Kuasa Penggunaanggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 025/D5.5/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Bantuan Event Peserta Didik SMK Tahun 2018. Semoga bisa bermanfaat.
Download Aplikasi Admnistrasi Guru :
Semoga dengan adanya file Tentang Juklak Bantuan Event Peserta Didik SMK Tahun 2018 yang Admin bagikan/Share di atas bisa membantu dan memenuhi Semua Kelengakapan Administrasi Sekolahnya masing-masing demi peningkatan mutu pendidikan dalam menghadapi era globlisai dan modernisasi.
0 Response to "Juklak Bantuan Event Peserta Didik SMK Tahun 2018"
Post a Comment