Juknis Bantuan Program Pustaka Mainan Toy Library PAUD Tahun 2018

Merupakan file contohformat.net yang bisa digunakan untuk melengkapi semua keperluan administrasi di sekolah yang berhubungan dengan Download, Juknis, Kemdikbud, microsoft Word, PAUD, PDF, Proposal bisa juga di gunakan sebagai bahan perbandingan atau referensi sesuai keperluan sekolah agar lebih mudah dalam membuat dan mengelola semua kelengkapan Administrasi Guru di sekolah, Untuk lebih jelasnya silahkan disimak Ulasan dan referensi tentang file Juknis Bantuan Program Pustaka Mainan Toy Library PAUD Tahun 2018 dibawah ini:

Berikut ini adalah berkas Juknis Bantuan Program Pustaka Mainan (Toy Library) PAUD Tahun 2018. Download file format .docx Microsoft Word dan PDF.

Juknis Bantuan Program Pustaka Mainan (Toy Library) PAUD Tahun 2018
Juknis Bantuan Program Pustaka Mainan (Toy Library) PAUD Tahun 2018

Juknis Bantuan Program Pustaka Mainan (Toy Library) PAUD Tahun 2018

Juknis Bantuan untuk PAUD ini adalah Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 05 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Program Pustaka Mainan (Toy Library) Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2018.

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Juknis Bantuan Program Pustaka Mainan (Toy Library) PAUD Tahun 2018:

Latar Belakang
Keberlanjutan suatu bangsa ditentukan oleh kesiapan dan kesanggupan generasi penerusnya, dan itu harus dipersiapkan sejak anak masih berusia dini. Berbagai hasil penelitian menunjukkan bahwa pendidikan anak usia dini (PAUD) merupakan pendidikan yang paling mendasar, dan PAUD yang berkualitas akan sangat berkontribusi terhadap kualitas pendidikan pada jenjang selanjutnya. Hal ini sejalan dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2015-2019 yang menyatakan bahwa peningkatan akses dan kualitas PAUD secara holistik dan integratif merupakan pondasi terwujudnya pendidikan dasar 12 tahun yang berkualitas.

Layanan PAUD seyogyanya dapat memenuhi hak-hak anak khususnya hak memperoleh stimulasi pendidikan, hak bermain, dan hak memperoleh perlindungan. Sementara kondisi di lapangan menunjukkan bahwa masih banyak lembaga PAUD yang belum dapat memenuhi hak-hak anak tersebut karena keterbatasan sarana yang dimilikinya.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas maka pada tahun 2018 pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melaksanakan Program Pustaka Mainan (Toy Library) PAUD di lokasi terpilih, guna memfasilitasi terpenuhinya kebutuhan bermain dan stimulasi pendidikan bagi anak usia dini di lokasi tersebut.

Petunjuk Teknis ini dimaksudkan sebagai acuan bagi lembaga/organisasi yang ditunjuk melaksanakan Program Pustaka Mainan PAUD, dalam pengelolaan dan pertanggung jawaban kepada pemerintah.

Dasar Hukum
  1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
  3. Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan keempat atas Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa;
  4. Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2017;
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini;
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2015-2019;
  7. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Pembinaan PAUD, Ditjen PAUD dan Dikmas, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, tahun 2018.

Tujuan Petunjuk Teknis
  1. Sebagai acuan bagi Direktorat Pembinaan PAUD dalam menetapkan lembaga/organisasi penyelenggara Program Pustaka Mainan (Toy Library) PAUD Tahun 2018;
  2. Sebagai acuan bagi Unit Pelaksana Teknis (UPT) PAUD dan Dikmas dalam memberikan rekomendasi kepada lembaga/organisasi calon penyelenggara Program Pustaka Mainan (Toy Library) PAUD Tahun 2018;
  3. Sebagai acuan bagi Dinas Pendidikan setempat dalam memberikan rekomendasi kepada lembaga/organisasi calon penyelenggara Program Pustaka Mainan (Toy Library) PAUD Tahun 2018;
  4. Sebagai acuan bagi penyelenggara Program Pustaka Mainan (Toy Library) PAUD Tahun 2018. 

Bantuan Program Pustaka Mainan PAUD Tahun 2018
Pengertian
Pustaka Mainan (Toy Library) PAUD adalah program layanan yang menyediakan tempat bermain serta berbagai alat mainan anak usia dini yang dapat diakses oleh anak, orangtua anak, dan/atau lembaga PAUD yang membutuhkan.
Tujuan
  1. Membantu terpenuhinya kebutuhan bermain dan stimulasi pendidikan bagi anak usia dini;
  2. Membantu orang tua anak usia dini yang membutuhkan tambahan sarana bermain untuk anaknya;
  3. Membantu terpenuhinya sarana bagi lembaga PAUD yang membutuhkan tambahan sarana bermain untuk peserta didiknya.

Sasaran Penerima Bantuan
Bantuan Program Pustaka Mainan (Toy Library) PAUD tahun 2018 diberikan kepada lembaga/organisasi yang dianggap mampu melaksanakan dan mengembangkan program Pustaka Mainan (Toy Library) PAUD.
Waktu Pelaksanaan
  1. Penerimaan proposal Tahap I: Akhir Mei 2018 Tahap II: Akhir Juli 2018
  2. Seleksi proposal Tahap I: Akhir Mei 2018 Tahap II: Akhir Juli 2018
  3. Penetapan calon penerima bantuan Tahap I: Juni 2018 Tahap II: Agustus 2018
  4. Proses pencairan/penyaluran bantuan Tahap I: Juni 2018 Tahap II: Agustus 2018
  5. Pelaksanaan bantuan Tahap I: Juli – September 2018 Tahap II: September – November 2018
  6. Pelaporan dan Penyerahan BAST-BMN oleh penerima bantuan Tahap I: September 2018 Tahap II: November 2018

Tata Cara Memperoleh Bantuan dan Pelaporan

Pemberi Bantuan
Direktorat Pembinaan Anak Usia Dini, Direktorat Jenderal PAUD dan Dikmas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengalokasikan dana bantuan sebagaimana tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2018.

Persyaratan Penerima Bantuan
Persyaratan Administratif:
  1. Mengajukan proposal bantuan kepada Direktur Pembinaan PAUD, Ditjen PAUD dan Dikmas Kemendikbud (contoh format terlampir);
  2. Melampirkan pakta integritas
  3. Mendapatkan surat rekomendasi dari dinas pendidikan/UPT PAUD dan Dikmas setempat/Pejabat yang berwenang (contoh format terlampir);
  4. Melampirkan Surat Pernyataan dari Ketua lembaga/organisasi yang berisi kesanggupan menyelenggarakan program dan mempertahankan keberlanjutannya (contoh format terlampir);
  5. Memiliki rekening bank pemerintah yang masih aktif dan NPWP atas nama lembaga/organisasi

Persyaratan Teknis:
  1. Lokasi terletak di daerah pemukiman, dan mudah dikunjungi anak dan orang tua;
  2. Tersedia tempat/ruang yang memadai untuk bermain anak, dan untuk meletakkan dan menyimpan alat main;
  3. Terdapat banyak/beberapa lembaga PAUD yang ada di sekitarnya;
  4. Tersedia tim pengelola yang bertanggung jawab dan mampu mengelola Program;

Kelengkapan Pengajuan Bantuan
  1. Surat Permohonan Bantuan (contoh format terlampir);
  2. Susunan tim pelaksana yang disahkan oleh ketua lembaga/organisasi (contoh format terlampir); 
  3. Surat rekomendasi dari dinas pendidikan/UPT PAUD dan Dikmas setempat /Pejabat yang berwenang (contoh format terlampir);
  4. Surat pernyataan dari ketua lembaga/organisasi yang berisi kesanggupan menyelenggarakan program dan mempertahankan keberlanjutannya (contoh format terlampir);
  5. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dibubuhi materai yang cukup (contoh format terlampir);
  6. Pakta Integritas (contoh format terlampir);
  7. Fotokopi rekening atas nama lembaga/organisasi penyelenggara bantuan dan NPWP (dapat menggunakan NPWP organisasi induk)
  8. Melampirkan surat pernyataan keabsahan dokumen (contoh format terlampir);

Bentuk Bantuan
Bantuan Program Pustaka Mainan PAUD Tahun 2018 diberikan kepada penerima bantuan yang disalurkan dalam bentuk uang, pencairan dana bantuan dilakukan dalam dua tahap dengan alokasi dana bantuan sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) untuk 10 (sepuluh) paket.

Rincian Penggunaan Bantuan
Bantuan Program Pustaka Mainan (Toy Library) PAUD digunakan sesuai dengan ketentuan sbb:
  1. Manajemen, maksimal 5%: a. Administrasi dan pelaporan b. ATK/bahan habis pakai c. Biaya listrik d. Biaya telepon
  2. Operasional, maksimal 15%: a. Transportasi/mobilisasi alat b. Pemeliharaan/perbaikan alat c. Honor pengelola (petugas dan pengemudi) d. Sosialisasi (leaflet, pertemuan) 
  3. Pengadaan Alat Mainan Anak, minimal 80%, dengan ketentuan. a. Alat Mainan Anak diutamakan ber-SNI dan produk dalam negeri (kecuali apabila tidak tersedia produk dalam negeri); b. Alat Mainan Anak yang dapat mengembangkan 6 lingkup pengembangan anak yaitu: 1) Nilai Moral dan Agama 2) Fisik Motorik 3) Bahasa 4) Kognitif 5) Sosial Emosional 6) Seni c. Alat Mainan Anak yang dapat/mudah dipinjam oleh lembaga PAUD sekitar.

Tata Kelola Pencairan dan Penyaluran Bantuan
Pengajuan Proposal
Calon penerima dana bantuan menyusun kelengkapan persyaratan administrasi dan teknis sesuai yang tercantum dalam Petunjuk Teknis ini.

Proposal ditujukan kepada Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini melalui UPT PAUD dan Dikmas sebagaimana Lampiran II.

Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini, dapat melakukan penunjukan kepada:
  1. Lembaga penyelenggara program di daerah Tertinggal, Terluar, dan Terdepan (3T), perbatasan dengan negara lain
  2. Lembaga Penyelenggara Program PAUD yang terkena bencana
  3. Lembaga terakreditasi atau berkinerja baik
  4. Lembaga yang menjadi implementasi model /program
  5. Lembaga yang menerima penghargaan atas prestasi tertentu
  6. Lembaga-lembaga di wilayah yang belum ada UPT PAUD dan Dikmas. 

Lembaga yang ditunjuk mengajukan permohonan/permintaan bantuan ke alamat:
Direktur Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini Direktorat Jenderal PAUD dan Dikmas Kemendikbud u.p. Kepala Subdit Sarana dan Prasarana
Gedung E Lantai VII Jalan Jenderal Sudirman
Senayan - Jakarta
Jakarta 10270 Telp. (021) 57900502

Proposal yang masuk langsung ke Direktorat Pembinaan PAUD maupun melalui UPT PAUD dan Dikmas menjadi milik Direktorat Pembinaan PAUD. UPT PAUD dan Dikmas berkewajiban mengadministrasikan dan menyimpan proposal beserta kelengkapannya.

Lampiran-lampiran kelengkapan pengajuan bantuan antara lain:
  • Format 1: Formulir Usulan Bantuan Pustaka Mainan (Toy Library)
  • Format 2: Contoh Surat Permohonan Bantuan
  • Format 3: Contoh Surat Permohonan Rekomendasi
  • Format 4: Contoh Formulir Pengajuan Bantuan
  • Format 5: Contoh Pakta Integritas
  • Format 6: Contoh Laporan Penerimaan Tahap 1
  • Format 7: Contoh Format Laporan Kemajaun penyelesaian Pekerjaan
  • Format 8 : Contoh Format Berita Acara Serah Terima Pekerjaan - Contoh Format Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara (BAST BMN)
  • Format 9 : Contoh SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak)
  • Format 10 : Format SPTJB (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja)

    Download Juknis Bantuan Program Pustaka Mainan (Toy Library) PAUD Tahun 2018

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juknis Bantuan Program Pustaka Mainan (Toy Library) PAUD Tahun 2018 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Juknis Bantuan Program Pustaka Mainan (Toy Library) PAUD Tahun 2018



    Download File:

    Juknis Bantuan Program Pustaka Mainan (Toy Library) PAUD Tahun 2018.pdf
    Lampiran - Juknis Bantuan Program Pustaka Mainan (Toy Library) PAUD Tahun 2018.docx


    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juknis Bantuan Program Pustaka Mainan (Toy Library) PAUD Tahun 2018. Semoga bisa bermanfaat.

    Download Aplikasi Admnistrasi Guru :

      Semoga dengan adanya file Tentang yang Admin bagikan/Share di atas bisa membantu dan memenuhi Semua Kelengakapan Administrasi Sekolahnya masing-masing demi peningkatan mutu pendidikan dalam menghadapi era globlisai dan modernisasi.

      Subscribe to receive free email updates:

      0 Response to "Juknis Bantuan Program Pustaka Mainan Toy Library PAUD Tahun 2018"

      Post a Comment