Juknis Bantuan Rehabilitasi-Renovasi Gedung PAUD Tahun 2018
Juknis Bantuan Rehabilitasi-Renovasi Gedung PAUD Tahun 2018 Merupakan file contohformat.net yang bisa digunakan untuk melengkapi semua keperluan administrasi di sekolah yang berhubungan dengan Download, Juknis, Kemdikbud, microsoft Word, PAUD, PDF, Proposal bisa juga di gunakan sebagai bahan perbandingan atau referensi sesuai keperluan sekolah agar lebih mudah dalam membuat dan mengelola semua kelengkapan Administrasi Guru di sekolah, Untuk lebih jelasnya silahkan disimak Ulasan dan referensi tentang file Juknis Bantuan Rehabilitasi-Renovasi Gedung PAUD Tahun 2018 dibawah ini:
Juknis Bantuan Rehabilitasi/Renovasi Gedung PAUD Tahun 2018 |
Juknis Bantuan Rehabilitasi/Renovasi Gedung PAUD Tahun 2018
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
- Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2018;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tatakerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor Nomor 22 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kemendikbud tahun 2015-2019;
- Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Pembinaan PAUD, Ditjen PAUD dan Dikmas, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Tahun 2018.
- Sebagai acuan bagi Direktorat Pembinaan PAUD dalam menetapkan dan menyalurkan lembaga/organisasi yang mengajukan Bantuan;
- Sebagai acuan bagi Unit Pelaksana Teknis (UPT) PAUD dan Dikmas atau Dinas Pendidikan setempat dalam memberikan rekomendasi kepada lembaga/organisasi yang mengajukan bantuan;
- Sebagai acuan bagi Dinas Pendidikan Kab/Kota dalam memberikan rekomendasi kepada penyelenggara yang mengajukan bantuan.
- Sebagai acuan bagi Lembaga/organisasi PAUD yang mengajukan bantuan
- Mendukung peningkatan layanan PAUD yang berkualitas;
- Mendukung peningkatan mutu prasarana PAUD;
- Mengembalikan kelayakan fungsi prasarana PAUD.
- Penerimaan proposal Tahap I: Akhir Maret 2018 Tahap II: Akhir Juli 2018
- Seleksi proposal Tahap I: Akhir April 2018 Tahap II: Akhir Juli 2018
- Penetapan calon penerima bantuan Tahap I: Mei 2018 Tahap II: Agustus 2018
- Proses pencairan/penyaluran bantuan Tahap I: Mei 2018 Tahap II: Agustus 2018
- Pelaksanaan bantuan Tahap I: Juni – Agustus 2018 Tahap II: September – Oktober 2018
- Pelaporan dan Penyerahan BAST-BMN oleh penerima bantuan Tahap I: September 2018 Tahap II: November 2018
- Mengajukan proposal bantuan kepada Direktur Pembinaan PAUD, Ditjen PAUD dan Dikmas Kemendikbud;
- Dokumen kepemilikan hak atas lahan yang jelas untuk penyelenggaraan program PAUD dengan status hak milik yayasan atau satuan PAUD atau satuan PNF atau hak pakai atas tanah negara, tanah milik daerah atau tanah desa;
- Melampirkan pakta integritas;
- Mendapatkan surat rekomendasi dari dinas pendidikan/UPT PAUD dan Dikmas setempat;
- Memiliki struktur organisasi kepengurusan satuan PAUD atau satuan PNF yang menyelenggarakan program PAUD;
- Memiliki rekening bank pemerintah yang masih aktif dan NPWP atas nama lembaga/organisasi.
- Bangunan yang akan di rehabilitasi/renovasi terletak di lokasi yang aman bagi anak, (tidak terletak di dekat pembuangan sampah/limbah, dekat sungai/jurang/rel kereta api, dibawah SUTET, dll)
- Bangunan tidak menyatu dengan bangunan rumah pribadi;
- Menyertakan dokumentasi foto kerusakan bangunan PAUD pada satuan PAUD atau satuan PNF yang menyelenggarakan Program PAUD;
- Menyampaikan usulan rencana anggaran biaya rehabilitasi/renovasi gedung PAUD yang ditetapkan dan ditandatangani oleh pengelola/kepala satuan PAUD atau satuan PNF yang menyelenggarakan Program PAUD;
- Menyusun dan menyampaikan tim pelaksana bantuan rehabilitasi/renovasi gedung PAUD yang ditetapkan dan ditandatangani oleh pengelola/kepala satuan PAUD atau satuan PNF yang mengusulkan bantuan.
- Surat Permohonan Bantuan (contoh format terlampir);
- Susunan Tim Pelaksana yang disahkan oleh ketua lembaga/organisasi (contoh format terlampir);
- Surat Rekomendasi dari dinas pendidikan/UPT PAUD dan Dikmas setempat (contoh format terlampir);
- Surat Pernyataan dari Ketua lembaga/organisasi yang berisi kesanggupan menyelenggarakan Program dan mempertahankan keberlanjutannya (contoh format terlampir);
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dibubuhi materai yang cukup (contoh format terlampir);
- Pakta Integritas (contoh format terlampir);
- Memiliki rekening bank pemerintah yang masih aktif dan NPWP atas nama lembaga/organisasi.
- Melampirkan surat pernyataan keabsahan dokumen (tertuang dalam permohonan rekomendasi);
- Satuan PAUD dan satuan PNF yang menyelenggarakan program PAUD menyusun kelengkapan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis yang tercantum dalam Petunjuk Teknis ini. Proposal dibuat 3 rangkap: 1) Proposal asli disampaikan kepada Direktorat Pembinaan PAUD, Ditjen PAUD dan Dikmas, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen PAUD dan Dikmas terdekat. 2) Foto kopi 1 (satu) Proposal arsip disampaikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat (up. Kepala Bidang PAUDNI/ PNFI/ PAUD/yang membidangi PAUD) atau UPT PAUD dan Dikmas yang memberikan rekomendasi. 3) Foto kopi 1 (satu) Proposal untuk arsip di satuan PAUD yang mengusulkan Proposal.
- Alamat pengajuan proposal: Direktur Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini Direktorat Jenderal PAUD dan Dikmas Kemendikbud Gedung E Lantai VII Jalan Jenderal Sudirman Senayan Jakarta 10270 Telp. (021) 57900502
- Proposal yang masuk adalah menjadi milik Direktorat Pembinaan PAUD.
- Calon penerima dana bantuan mengajukan proposal permohonan bantuan kepada Direktorat Pembinaan PAUD dengan mengacu pada juknis;
- Tim verifikasi melakukan verifikasi sesuai dengan proposal yang diajukan yang dibuktikan dengan berita acara verifikasi;
- Berdasarkan berita acara verifikasi, Pejabat Pembuat Komitmen menetapkan lembaga penerima bantuan dalam bentuk surat keputusan yang disahkan oleh KPA;
- Direktorat Pembinaan PAUD dapat juga menerima usulan permohonan bantuan dari Stakeholder dan melakukan verifikasi berdasarkan data dan informasi yang akurat dengan mempertimbangkan ketersediaan alokasi anggaran
- Judul Sampul Usulan
- Daftar Isi Usulan
- Surat Rekomendasi
- Surat Permohonan Bantuan
- Profil Lembaga
- Alasan Tujuan Hasil yang diharapkan
- SPTJM
- Pakta Integritas
- SK Tim Pembangunan
- Foto kopi Surat Kepemilikan Lahan
- Foto kopi ijin operasional/ surat ijin pendirian/ akta notaris lembaga
- Foto kopi Rekening Lembaga (aktif)
- Foto kopi NPWP lembaga/yayasan
- Foto Kerusakan Bangunan
Download Juknis Bantuan Rehabilitasi/Renovasi Gedung PAUD Tahun 2018
Juknis Bantuan Rehabilitasi/Renovasi Gedung PAUD Tahun 2018
Juknis Bantuan Rehabilitasi/Renovasi Gedung PAUD Tahun 2018.pdf
Lampiran - Juknis Bantuan Rehabilitasi/Renovasi Gedung PAUD Tahun 2018.docx
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juknis Bantuan Rehabilitasi/Renovasi Gedung PAUD Tahun 2018. Semoga bisa bermanfaat.
Download Aplikasi Admnistrasi Guru :
Semoga dengan adanya file Tentang Juknis Bantuan Rehabilitasi-Renovasi Gedung PAUD Tahun 2018 yang Admin bagikan/Share di atas bisa membantu dan memenuhi Semua Kelengakapan Administrasi Sekolahnya masing-masing demi peningkatan mutu pendidikan dalam menghadapi era globlisai dan modernisasi.
0 Response to "Juknis Bantuan Rehabilitasi-Renovasi Gedung PAUD Tahun 2018"
Post a Comment