Permendagri Nomor 101 Tahun 2018 Tentang Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub-Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota
Permendagri Nomor 101 Tahun 2018 Tentang Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub-Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota Merupakan file contohformat.net yang bisa digunakan untuk melengkapi semua keperluan administrasi di sekolah yang berhubungan dengan Download, PDF, Permendagri bisa juga di gunakan sebagai bahan perbandingan atau referensi sesuai keperluan sekolah agar lebih mudah dalam membuat dan mengelola semua kelengkapan Administrasi Guru di sekolah, Untuk lebih jelasnya silahkan disimak Ulasan dan referensi tentang file Permendagri Nomor 101 Tahun 2018 Tentang Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub-Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota dibawah ini:
Permendagri Nomor 101 Tahun 2018 Tentang Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub-Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota |
Permendagri Nomor 101 Tahun 2018 Tentang Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub-Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub-Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota;
Mengingat:
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 6178);
Menetapkan : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG STANDAR TEKNIS PELAYANAN DASAR PADA STANDAR PELAYANAN MINIMAL SUB-URUSAN BENCANA DAERAH KABUPATEN/KOTA.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Standar Teknis adalah standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa, sumber daya manusia dan petunjuk teknis atau tata cara pemenuhan standar.
- Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar Warga Negara yang terkena dampak di kawasan rawan bencana dan yang menjadi korban bencana.
- Standar Teknis Pelayanan Dasar adalah ketentuan mengenai mutu pelayanan dasar untuk setiap jenis pelayanan dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub-Urusan Bencana Daerah kabupaten/kota yang diperoleh Warga Negara secara minimal.
- Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal.
- Jenis Pelayanan Dasar adalah jenis pelayanan dalam rangka penyediaan barang dan/atau jasa kebutuhan dasar yang berhak diperoleh oleh setiap Warga Negara secara minimal.
- Mutu Pelayanan Dasar adalah ukuran kuantitas dan kualitas barang dan/atau jasa kebutuhan dasar serta pemenuhannya secara minimal dalam pelayanan dasar sesuai standar teknis agar hidup secara layak.
- Urusan Pemerintahan Wajib adalah urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua Daerah.
- Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
- Warga Negara Indonesia, yang selanjutnya disebut Warga Negara adalah orang bangsa Indonesia asli dan orang bangsa lain yang disahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Perangkat daerah adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota yang menyelenggarakan sub-urusan bencana.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Perda.
a. jenis pelayanan dasar;
d. tata cara pemenuhan standar teknis.
a. pelayanan informasi rawan bencana;
b. pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana; dan
c. pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana.
a. penyusunan kajian risiko bencana; dan
b. Komunikasi Informasi dan Edukasi rawan bencana.
(2) Kegiatan pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b paling sedikit memuat:
a. penyusunan rencana penanggulangan bencana;
b. pembuatan rencana kontinjensi;
c. pelatihan pencegahan dan mitigasi;
d. gladi kesiapsiagaan terhadap bencana;
e. pengendalian operasi dan penyediaan sarana prasarana kesiapsiagaan terhadap bencana; dan
f. penyediaan peralatan perlindungan dan kesiapsiagaan terhadap bencana.
(3) Kegiatan pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c paling sedikit memuat:
a. respon cepat kejadian luar biasa penyakit/wabah zoonosis prioritas;
b. respon cepat darurat bencana;
c. aktivasi sistem komando penanganan darurat bencana;
d. pencarian, pertolongan dan evakuasi korban bencana; dan
e. pemenuhan kebutuhan dasar korban bencana.
(4) Pemenuhan kebutuhan dasar korban bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
a. prosedur operasional penanggulangan bencana;
b. sarana prasarana penanggulangan bencana;
c. peningkatan kapasitas personil/sumber daya manusia; dan
d. pelayanan Warga Negara yang berada di kawasan rawan bencana dan yang menjadi korban bencana.
(2) Mutu pelayanan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Mutu pelayanan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan standar pelayanan pemerintah Daerah kabupaten/kota melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau Perangkat Daerah.
a. pengumpulan data;
b. penghitungan kebutuhan pemenuhan kebutuhan pelayanan dasar;
c. penyusunan rencana pemenuhan pelayanan dasar; dan d. pelaksanaan pemenuhan pelayanan dasar.
(2) Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi perencanaan, memastikan program dan kegiatan pemenuhan pelayanan dasar yang dimuat dalam dokumen perencanaan Pemerintah Daerah dan dokumen perencanaan Perangkat Daerah.
(3) Tim Anggaran Pemerintah Daerah kabupaten/kota memastikan program dan kegiatan pemenuhan kebutuhan dasar dianggarkan dalam APBD.
(2) Dokumen perencanaan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah.
(3) Dokumen perencanaan perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk dokumen Rencana Strategis dan Rencana Kerja.
(4) Dokumen anggaran daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk APBD.
(2) Pemerintah daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan SPM jenis pelayanan dasar terkait pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c mengalokasikan dalam belanja tidak terduga.
(3) Dalam hal alokasi belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mencukupi, pemerintah Daerah kabupaten/kota, dapat:
a. menggunakan dana dari hasil penjadwalan ulang capaian target kinerja program dan kegiatan lainnya dalam tahun anggaran berjalan; dan/atau
b. memanfaatkan uang kas yang tersedia.
(4) Tata cara pemenuhan pembiayaan SPM sub-urusan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan pemenuhan pelayanan dasar sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi yang dibutuhkan.
a. penyusunan dokumen perencanaan;
b. penyusunan anggaran;
c. penguatan kelembagaan;
(2) Pengembangan kapasitas aparatur penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri.
(3) Pengembangan kapasitas aparatur penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilaksanakan oleh kementerian/lembaga teknis terkait.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Oktober 2018
ttd
TJAHJO KUMOLO
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 101 TAHUN 2018 TENTANG STANDAR TEKNIS PELAYANAN DASAR PADA STANDAR PELAYANAN MINIMAL SUB-URUSAN BENCANA DAERAH KABUPATEN/KOTA
TEKNIS PEMENUHAN PELAYANAN DASAR SUB-URUSAN BENCANA
1. Pelayanan Informasi Rawan Bencana
Pelayanan informasi rawan bencana adalah pelayanan informasi tentang bagian wilayah kabupaten/kota rawan bencana, kepada Warga Negara yang berada di kawasan rawan bencana dan yang berpotensi terpapar bencana. Cakupan kawasan rawan bencana adalah wilayah kabupaten/kota. Pelayanan informasi rawan bencana dibagi per jenis ancaman bencana antara lain sebagai berikut: Gempa bumi, Tsunami, Banjir, Tanah Longsor, Letusan Gunung Api, Gelombang Laut Ekstrim, Angin Topan (termasuk Siklon Tropis/Puting Beliung), Kekeringan, Kebakaran Hutan dan Lahan, dan Epidemi/Wabah Penyakit/Zoonosis Prioritas diantaranya: rabies, anthrax, leptospirosis, brucellosis dan avian influenza (flu burung).
b. Dasar Pemikiran
Informasi rawan bencana sangat penting diberikan kepada Warga Negara agar diketahui ancaman bencana dapat terjadi dan dapat membahayakan keselamatan manusia pada suatu wilayah dan waktu tertentu.
c. Dasar Hukum/Rujukan
1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia;
2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013;
3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan;
4) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan;
5) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
7) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular;
8) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
9) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan;
11) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal;
12) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501 Tahun 2010 tentang Penyakit Berpotensi Wabah;
13) Peraturan Kepala BNPB Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Pengkajian Risiko Bencana.
Download Permendagri Nomor 101 Tahun 2018 Tentang Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub-Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Permendagri Nomor 101 Tahun 2018 Tentang Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub-Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Download File:
Permendagri Nomor 101 Tahun 2018 Tentang Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub-Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota.pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Permendagri Nomor 101 Tahun 2018 Tentang Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub-Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota. Semoga bisa bermanfaat.
Download Aplikasi Admnistrasi Guru :
Semoga dengan adanya file Tentang Permendagri Nomor 101 Tahun 2018 Tentang Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub-Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota yang Admin bagikan/Share di atas bisa membantu dan memenuhi Semua Kelengakapan Administrasi Sekolahnya masing-masing demi peningkatan mutu pendidikan dalam menghadapi era globlisai dan modernisasi.
0 Response to "Permendagri Nomor 101 Tahun 2018 Tentang Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub-Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota"
Post a Comment