Perpres Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
Perpres Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Merupakan file contohformat.net yang bisa digunakan untuk melengkapi semua keperluan administrasi di sekolah yang berhubungan dengan Download, PDF, Peraturan Presiden bisa juga di gunakan sebagai bahan perbandingan atau referensi sesuai keperluan sekolah agar lebih mudah dalam membuat dan mengelola semua kelengkapan Administrasi Guru di sekolah, Untuk lebih jelasnya silahkan disimak Ulasan dan referensi tentang file Perpres Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dibawah ini:
Perpres Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) |
Perpres Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana, perlu dilakukan perubahan struktur organisasi melalui penambahan unit kerja dan perubahan nomenklatur serta tugas pokok dan fungsi unit kerja yang ada saat ini;
b. bahwa Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Sadan Nasional Penanggulangan Bencana sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Sadan Nasional Penanggulangan Bencana;
Mengingat :
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
1. Badan Nasional Penanggulangan Bencana, yang selanjutnya disingkat BNPB adalah lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang penanggulangan bencana.
2. Kepala BNPB, yang selanjutnya disebut Kepala adalah pimpinan BNPB yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi BNPB.
(2) BNPB dipimpin oleh seorang Kepala.
a. memberikan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan keadaan darurat bencana, rehabilitasi, dan rekonstruksi secara adil dan setara;
b. menetapkan standardisasi dan kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan;
c. menyampaikan informasi kegiatan penanggulangan bencana kepada masyarakat;
d. melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Presiden setiap sebulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;
e. menggunakan dan mempertanggungjawabkan sumbangan/bantuan nasional dan internasional;
f. mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
g. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
h. menyusun pedoman pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
a. perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat serta efektif dan efisien; dan
b. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh.
a. Kepala;
b. Unsur Pengarah; dan
a. perumusan konsep kebijakan penanggulangan bencana nasional;
b. pemantauan; dan
c. evaluasi dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
a. 11 (sebelas) pejabat eselon I.a dan eselon I.b atau setara pejabat pimpinan tinggi madya, yang diusulkan oleh Pimpinan Instansi Pemerintah; dan
b. 9 (sembilan) Anggota masyarakat profesional.
(2) Pejabat Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mewakili:
a. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
b. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
c. Kementerian Dalam Negeri;
d. Kementerian Keuangan;
g. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
h. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
1. Kementerian Perhubungan;
j. Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan k. Tentara Nasional Indonesia.
(3) Unsur Pengarah yang berasal dari masyarakat profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berasal dari para pakar/profesional dan/ atau tokoh masyarakat.
a. penyusunan kebijakan di bidang penanggulangan bencana;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penanggulangan bencana;
c. penyusunan, perumusan, dan penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penanggulangan bencana;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penanggulangan bencana;
e. pengoordinasian instansi pemerintah terkait, pemerintah daerah, masyarakat, dan lembaga usaha serta lembaga internasional dalam rangka penyusunan dan perumusan serta pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penanggulangan bencana;
f. koordinasi pelaksanaan fungsi, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BNPB;
g. pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BNPB;
h. pengawasan atas pelaksanaan fungsi di lingkungan BNPB; dan
i. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BNPB.
a. koordinasi penyelenggaraan penanggulangan bencana;
b. komando penyelenggaraan penanggulangan bencana;dan
c. pelaksana dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
(2) Fungsi koordinasi unsur pelaksana dilaksanakan melalui koordinasi dengan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, masyarakat, lembaga usaha, lembaga internasional dan/atau pihak lain yang dipandang perlu.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
a. Sekretariat Utama;
b. Deputi Bidang Sistem dan Strategi;
c. Deputi Bidang Pencegahan;
d. Deputi Bidang Penanganan Darurat;
e. Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi;
f. Deputi Bidang Logistik dan Peralatan; dan
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
a. koordinasi kegiatan BNPB;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran BNPB;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, persandian, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi BNPB;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaannegara; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 4 (empat) bagian dan/ atau kelompok jabatan fungsional, dan masing-masing bagian terdiri atas 2 (dua) subbagian dan/ atau kelompok jabatan fungsional.
(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bagian yang menangani ketatausahaan pimpinan terdiri atas sejumlah subbagian sesuai kebutuhan.
(4) Bagian yang menangani ketatausahaan pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memberikan dukungan administrasi kepada deputi.
(2) Deputi Bidang Sistem dan Strategi dipimpin oleh Deputi.
a. penyusunan kebijakan teknis di bidang sistem dan strategi;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sistem dan strategi;
c. koordinasi dan sinkronisasi kebijakan dalam perencanaan penanggulangan bencana;
d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sistem dan strategi;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang sistem dan strategi;
f. pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang sistem dan strategi; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subdirektorat dan/ atau kelompok jabatan fungsional, dan masing-masing subdirektorat terdiri atas 2 (dua) seksi dan/ atau kelompok jabatan fungsional.
(2) Deputi Bidang Pencegahan dipimpin oleh Deputi.
a. penyusunan kebijakan teknis di bidang pencegahan;
d. pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subdirektorat dan/ atau kelompok jabatan fungsional, dan masing-masing subdirektorat terdiri atas 2 (dua) seksi dan/ atau kelompok jabatan fungsional.
(2) Deputi Bidang Penanganan Darurat dipimpin olehDeputi.
a. penyusunan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan penanganan darurat;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan penanganan darurat;
d. pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan penanganan darurat; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subdirektorat dan/ atau kelompok jabatan fungsional, dan masing-masing subdirektorat terdiri atas 2 (dua) seksi dan/ atau kelompok jabatan fungsional.
(2) Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi dipimpin oleh Deputi.
a. penyusunan kebijakan teknis di bidang rehabilitasi dan rekonstruksi;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang rehabilitasi dan rekonstruksi;
d. pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi dan rekonstruksi; dan
(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subdirektorat dan/ atau kelompok jabatan fungsional, dan masing-masing subdirektorat terdiri atas 2 (dua) seksi dan/ atau kelompok jabatan fungsional.
(2) Deputi Bidang Logistik dan Peralatan dipimpin oleh Deputi.
a. penyusunan kebijakan teknis di bidang logistik dan peralatan;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang logistik dan peralatan;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang logistik dan peralatan;
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan kebijakan di bidang logistik dan peralatan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala. oleh
(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subdirektorat dan/ atau kelompok jabatan fungsional, dan masing-masing subdirektorat terdiri atas 2 (dua) seksi dan/ atau kelompok jabatan fungsional.
(2) Inspektorat Utama dipimpin oleh Inspektur Utama.
a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan internal di lingkungan BNPB;
b. pelaksanaan pengawasan internal di lingkungan BNPB terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, dan pemantauan;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Utama; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
(2) Inspektorat Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi 1 (satu) bagian yang menangani ketatatusahaan.
(3) Masing-masing Inspektorat terdiri atas 1 (satu) subbagian yang menangani ketatausahaan, dan kelompok jabatan fungsional auditor.
(4) Bagian yang menangani ketatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas 2 (dua) subbagian.
(2) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama.
(2) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 2 (dua) subbidang dan/ atau kelompok jabatan fungsional.
(2) Unit pelaksana teknis dipimpin oleh kepala unit pelaksana teknis.
(2) Kepala mengusulkan calon anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden untuk diangkat sebagai anggota Unsur Pengarah.
(2) Calon Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk dilakukan uji kepatutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kepala Pusat, Kepala Biro, Direktur, dan Inspektur merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(4) Kepala Subbagian, Kepala Seksi, dan Kepala Subbidang merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
(2) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala.
(2) Selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi BNPB dapat diperoleh dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pembentukan BPBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui koordinasi dengan BNPB.
(3) BNPB mengadakan rapat koordinasi dengan BPBD, paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden mi dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Januari 2019
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
Download Perpres Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Perpres Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Download File:
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 Tentang BNPB.pdf
Download Aplikasi Admnistrasi Guru :
Semoga dengan adanya file Tentang Perpres Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang Admin bagikan/Share di atas bisa membantu dan memenuhi Semua Kelengakapan Administrasi Sekolahnya masing-masing demi peningkatan mutu pendidikan dalam menghadapi era globlisai dan modernisasi.
0 Response to "Perpres Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)"
Post a Comment