Petunjuk Operasional DAK (Dana Alokasi Khusus) Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2019
Petunjuk Operasional DAK (Dana Alokasi Khusus) Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2019 Merupakan file contohformat.net yang bisa digunakan untuk melengkapi semua keperluan administrasi di sekolah yang berhubungan dengan DAK, Download, Kemdikbud, PAUD, PDF, PKBM, SD, SKB, SMA, SMK, SMP bisa juga di gunakan sebagai bahan perbandingan atau referensi sesuai keperluan sekolah agar lebih mudah dalam membuat dan mengelola semua kelengkapan Administrasi Guru di sekolah, Untuk lebih jelasnya silahkan disimak Ulasan dan referensi tentang file Petunjuk Operasional DAK (Dana Alokasi Khusus) Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2019 dibawah ini:
![]() |
Permendikbud Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan |
Status Permendikbud Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Operasional DAK (Dana Alokasi Khusus) Fisik Bidang Pendidikan ini mengganti Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2018.
Petunjuk Operasional DAK (Dana Alokasi Khusus) Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2019
- Undang-Undang 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44286);
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 223, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6263);
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
- Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 192);
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33);
- Peraturan Presiden Nomor 141 Tahun 2018 tentang tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 271);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 575);
- Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2015 tentang E-Tendering (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157);
- Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Katalog Elektronik dan E-Purchasing (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1642) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Katalog Elektronik dan E- Purchasing (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 753);
- Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan yang selanjutnya disebut DAK Fisik Bidang Pendidikan adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk mendanai kebutuhan sarana dan/atau prasarana bidang pendidikan yang merupakan urusan daerah.
- Taman Kanak-kanak, yang selanjutnya disingkat TK, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
- Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
- Sekolah Menengah Pertama, yang selanjutnya disingkat SMP, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, Madrasah Ibtidaiyah (MI), atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.
- Sekolah Menengah Atas, yang selanjutnya disingkat SMA, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama/setara SMP atau MTs.
- Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disebut SMK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
- Sekolah Luar Biasa yang disebut SLB adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan terintegrasi atau dalam bentuk SDLB, SMPLB, atau SMALB.
- Sanggar Kegiatan Belajar yang selanjutnya disebut SKB adalah unit pelaksana teknis dinas yang menangani urusan pendidikan pada kabupaten/kota yang berbentuk satuan pendidikan nonformal sejenis.
- Taman Bacaan Masyarakat yang selanjutnya disingkat TBM adalah tempat/wadah yang menyediakan bahan bacaan bagi peserta didik nonformal dan masyarakat sekitar dalam upaya mewujudkan pendidikan sepanjang hayat.
- Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Sarana Pendidikan adalah perlengkapan pembelajaran yang dapat dipindah-pindah.
- Prasarana Pendidikan adalah fasilitas dasar untuk menjalankan fungsi satuan pendidikan.
- Standar Sarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
- Standar Prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
- Koleksi Perpustakaan adalah semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah, dan dilayankan.
- Buku Pengayaan adalah buku yang memuat materi yang dapat memperkaya buku teks pendidikan dasar, menengah dan perguruan tinggi.
- Buku Referensi adalah buku yang isi dan penyajiannya dapat digunakan untuk memperoleh informasi tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya secara dalam dan luas.
- Buku Panduan Pendidik adalah buku yang memuat prinsip, prosedur, deskripsi materi pokok, dan model pembelajaran untuk digunakan oleh para pendidik.
- Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disingkat TIK adalah satuan perangkat keras dan lunak yang berkaitan dengan akses dan pengelolaan informasi dan komunikasi.
- Peralatan Pendidikan adalah sarana yang secara langsung digunakan untuk pembelajaran.
- Media Pendidikan adalah peralatan pendidikan yang digunakan untuk membantu komunikasi dalam pembelajaran.
- Alat Kesenian Tradisional adalah alat musik tradisional yang digunakan secara turun temurun di daerah yang digunakan untuk mengiringi lagu-lagu atau tarian.
- Alat Permainan Edukatif selanjutnya disingkat APE adalah seperangkat bahan dan media belajar untuk mendukung kegiatan belajar melalui bermain, sehingga menjadi lebih efektif dalam rangka mengoptimalkan perkembangan anak.
- Perabot adalah sarana pengisi ruang berupa barang perlengkapan sehari-hari dari fungsi ruang dimaksud.
- Kerusakan Bangunan adalah tidak berfungsinya bangunan atau komponen bangunan akibat penyusutan/berakhirnya umur bangunan, atau akibat ulah manusia atau perilaku alam seperti beban fungsi yang berlebih, kebakaran, gempa bumi, atau sebab lain yang sejenis.
- Ruang Belajar adalah ruang untuk pembelajaran teori dan praktik yang meliputi ruang kelas dan ruang belajar lainnya.
- Ruang Kelas adalah ruang untuk pembelajaran teori dan praktik yang tidak memerlukan peralatan khusus dan baru dibangun di atas lahan kosong.
- Ruang Laboratorium adalah ruang untuk pembelajaran secara praktik yang memerlukan peralatan khusus.
- Ruang Praktik Siswa adalah ruang kegiatan pembelajaran secara praktik untuk kompetensi keahlian tertentu yang memerlukan peralatan khusus.
- Ruang Keterampilan adalah ruang untuk pelaksanaan pendidikan keterampilan untuk mengembangkan kemampuan vokasional peserta didik.
- Ruang Perpustakaan adalah ruang untuk menyimpan dan memperoleh informasi dari berbagai jenis bahan pustaka.
- Ruang Guru atau Pendidik adalah ruang untuk guru atau pendidik bekerja di luar kelas, beristirahat, menerima tamu, dan fungsi lain yang berkaitan dengan pembelajaran.
- Ruang Penunjang adalah ruangan lainnya yang meliputi ruang pimpinan, ruang guru atau pendidik, ruang tata usaha, tempat beribadah, ruang UKS, ruang serba guna, ruang aula, ruang seni budaya, ruang konseling atau assessment, ruang organisasi kesiswaan, jamban, gudang, ruang sirkulasi, dan tempat bermain atau berolahraga.
- Ruang Pusat Sumber Pendidikan Inklusif adalah resource room pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif, digunakan untuk peserta didik dengan ragam disabilitas tertentu ketika terjadi kendala belajar, dan/atau sebagai ruang konseling dan/atau ruang terapi khusus ketika terjadi kondisi tertentu pada peserta didik disabilitas yang mengikuti pendidikan inklusif.
- E-tendering adalah tata cara pemilihan Penyedia Barang/Jasa yang dilakukan secara terbuka dan dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang/Jasa yang terdaftar pada sistem pengadaan secara elektronik dengan cara menyampaikan 1 (satu) kali penawaran dalam waktu yang telah ditentukan.
- E-purchasing adalah tata cara pembelian Barang/Jasa melalui sistem katalog elektronik.
- Katalog Elektronik adalah sistem informasi elektronik yang memuat daftar, merek, jenis, spesifikasi teknis, harga dan jumlah ketersediaan Barang/Jasa tertentu dari berbagai Penyedia.
- merinci seluruh jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan berdasarkan, hasil survai lapangan, gambar dan spesifikasi teknis/RKS;
- mengelompokkan jenis pekerjaan berdasarkan kelompok pekerjaan sejenis, dimulai dari pekerjaan persiapan, pekerjaan bongkaran, pekerjaan tanah dan galian pondasi, pekerjaan struktur, pekerjaan arsitektur (lantai, dinding, kusen dan plafon), pekerjaan atap, pekerjaan instalasi (M/E), pekerjaan finishing, dan lain-lain;
- memulai perhitungan jenis pekerjaan di atas dengan satuan m1, m2, m3, kg, buah, unit dan lumpsum yang didasarkan jenis pekerjaan sesuai dengan gambar kerja.
- Daftar harga bahan/material yang dipakai dalam setiap item pekerjaan yang berlaku disekitar wilayah dimana pekerjaan dilaksanakan.
- Rumus perhitungan harga satuan item pekerjaan, disajikan pada tabel analisa harga satuan pekerjaan.
RAB = volume pekerjaan x harga satuan
- Pengelolaan pekerjaan yang dilakukan oleh pihak P2S dilaksanakan secara swakelola.
- Pelaksanaan pekerjaan berbasis pada dokumen perencanaan yang disiapkan oleh P2S dan fasilitator.
- Fasilitator membantu menyiapkan dokumen perencanaan bagi sekolah penerima bantuan, berdasarkan pemetaan kebutuhan sekolah, kondisi lingkungan sekolah dan ketersediaan alokasi biaya satuan per kegiatan yang telah ditetapkan.
- Lapangan pekerjaan, termasuk segala sesuatu yang berada di dalamnya diserahkan sebagai tanggung jawab P2S.
- Penempatan rencana bangunan/ruang baru diusahakan memperhatikan pendaerahan tapak (zoning plan) sehingga tata letak bangunan menjadi efisien sesuai master plan yang ditentukan oleh sekolah. Pendaerahan tapak yang dianjurkan mencakup antara lain: a. zona privat merupakan daerah yang terbatas akses publik dan minimal adanya gangguan tehadap proses belajar mengajar; b. zona semi privat merupakan daerah transisi dimana akses publik dan gangguan dalam batas tertentu diijinkan; dan c. zona publik merupakan daerah umum yang tidak mensyaratkan batasan akses dan gangguan terhadap proses belajar mengajar.
- Penempatan rencana bangunan/ruang baru juga diusahakan memperhatikan orientasi terhadap matahari dan angin sehingga memberikan dampak positif terhadap penerangan dan penghawaan alami bangunan/ruang baru tersebut.
- P2S dibantu Fasilitator menyusun laporan pelaksanaan 100% dan disampaikan kepada kepala satuan pendidikan.
- P2S melakukan serah terima pekerjaan kepada kepala satuan pendidikan yang dituangkan dalam berita acara serah terima hasil pekerjaan, termasuk pembersihan lokasi pekerjaan.
- Kepala satuan pendidikan melakukan serah terima hasil pekerjaan kepada Pemerintah Daerah melalui dinas pendidikan.
- Buku bank yaitu buku yang digunakan untuk mencatat seluruh transaksi bank baik penerimaan maupun pengeluaran. Setiap transaksi bank harus dicatat setiap saat sesuai dengan tanggal kejadiannya. Setiap akhir bulan saldo buku bank harus dicocokkan dengan rekening koran;
- Buku kas umum yaitu buku yang digunakan untuk mencatat seluruh transaksi secara detail baik transaksi bank (non-tunai) maupun transaksi tunai. Buku kas umum harus ditutup setiap akhir bulan, saldo buku kas umum harus sama dengan saldo uang tunai di kas kecil ditambah dengan saldo bank/rekening koran; dan
- Buku pembantu kas tunai yaitu buku yang digunakan untuk mencatat seluruh transaksi tunai. Setiap transaksi tunai harus dicatat sesuai dengan tanggal kejadiannya. Saldo kas tunai harus sama dengan fisik uang tunai yang ada di kas kecil.
- Pelaporan dilakukan secara berjenjang, mulai dari laporan P2S, kepala satuan pendidikan, dan dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota.
- Kualitas pelaporan: a. untuk mewujudkan transparasi dan akuntabilitas laporan disampaikan tepat waktu, akurat, dan dapat dipertanggugjawabkan serta disusun dengan mengikuti kententuan; b. ketaatan dan ketepatan waktu pengiriman laporan merupakan indikator keseriusan dalam melaksanakan DAK Fisik Bidang Pendidikan.
- Kepatuhan dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota dalam penyampaian laporan melalui aplikasi SIMDAK Kemendikbud akan dijadikan sebagai salah satu pertimbangan dalam penetapan alokasi DAK tahun berikutnya.
- informasi volume, satuan dan bobot pekerjaan;
- prestasi/progres pekerjaan;
- jumlah dana yang digunakan; dan
- foto-foto kemajuan pelaksanaan kegiatan mencakup tampak depan, tampak belakang, tampak samping dan tampak dalam yang diambil dari titik tetap/titik yang sama.
- realisasi dan hasil kegiatan; dan
- hasil penilaian kinerja.
- Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Call Centre : 177
- Biro Perencanaan dan KLN Email : ppa.bpkln@kemdikbud.go.id
- Direktorat Pembinaan SD Telepon : 021-5725641 Faksimil : 021-5725635 Email : daksd@kemdikbud.go.id
- Direktorat Pembinaan SMP Telepon : 021-5725651 Faksimil : 021-5725651 SMS : 0812 2244 9964 Email : pengaduan.ditpsmp@kemdikbud.go.id
- Direktorat Pembinaan SMA Telepon : 021-75911532 Faksimil : 021-75912221 Email : dak.sma@kemdikbud.go.id
- Direktorat Pembinaan SMK Telepon : 021-5725477 Faksimil : 021-5725467 Email : program.psmk@kemdikbud.go.id
- Direktorat Pembinaan PKLK Telepon : 021-7693264 Faksimil : 021-7693264/62 Email : dak.pklk@kemdikbud.go.id
- Direktorat Pembinaan Diktara Telepon : 021-5725507 Faksimil : 021-5725039 Email : dak.skb@kemdikbud.go.id
- Direktorat Pembinaan PAUD Telepon : 021-5725712 Faksimil : 021-57900244 Email : dak.paud@kemdikbud.go.id
- Sekretariat Direktorat Jenderal Kebudayaan Telepon : 021-5725517 Faksimil : 021-5725517 Email : dak.kebudayaan@kemdikbud.go.id
- Direktorat Kesenian Telepon : 021-5725549 Faksimil : 021-5725549 Email : dak.kesenian@kemdikbud.go.id
Download Petunjuk Operasional DAK (Dana Alokasi Khusus) Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2019
Download File:
Permendikbud Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Operasional DAK (Dana Alokasi Khusus) Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2019.rar
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Permendikbud Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Operasional DAK (Dana Alokasi Khusus) Fisik Bidang Pendidikan. Semoga bisa bermanfaat.
Download Aplikasi Admnistrasi Guru :
- PP Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan POLRI
- Pelaksanaan Simulasi Evakuasi Bencana Serentak di Sekolah Tahun 2019
- Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Penyesuaian Gaji Pokok PNS
- Juknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan Pokjawas PAI Tahun Anggaran Tahun 2019
- Buku Panduan PEMILU 2019 untuk PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) - Rekapitulasi Penghitungan Suara di Tingkat Kecamatan
Semoga dengan adanya file Tentang Petunjuk Operasional DAK (Dana Alokasi Khusus) Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2019 yang Admin bagikan/Share di atas bisa membantu dan memenuhi Semua Kelengakapan Administrasi Sekolahnya masing-masing demi peningkatan mutu pendidikan dalam menghadapi era globlisai dan modernisasi.
0 Response to "Petunjuk Operasional DAK (Dana Alokasi Khusus) Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2019"
Post a Comment