Petunjuk Operasional DAK (Dana Alokasi Khusus) Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2019

Merupakan file contohformat.net yang bisa digunakan untuk melengkapi semua keperluan administrasi di sekolah yang berhubungan dengan DAK, Download, Kemdikbud, PAUD, PDF, PKBM, SD, SKB, SMA, SMK, SMP bisa juga di gunakan sebagai bahan perbandingan atau referensi sesuai keperluan sekolah agar lebih mudah dalam membuat dan mengelola semua kelengkapan Administrasi Guru di sekolah, Untuk lebih jelasnya silahkan disimak Ulasan dan referensi tentang file Petunjuk Operasional DAK (Dana Alokasi Khusus) Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2019 dibawah ini:

Berikut ini adalah berkas Permendikbud Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Operasional DAK (Dana Alokasi Khusus) Fisik Bidang Pendidikan. Download file format PDF.

Permendikbud Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan
Permendikbud Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan

Status Permendikbud Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Operasional DAK (Dana Alokasi Khusus) Fisik Bidang Pendidikan ini mengganti Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2018.

Baca juga:

Petunjuk Operasional DAK (Dana Alokasi Khusus) Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2019

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Permendikbud Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Operasional DAK (Dana Alokasi Khusus) Fisik Bidang Pendidikan:

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK OPERASIONAL DANA ALOKASI KHUSUS FISIK BIDANG PENDIDIKAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 141 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik perlu menetapkan petunjuk operasional dana alokasi khusus fisik bidang pendidikan;

b. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum mengenai dana alokasi khusus fisik bidang pendidikan, sehingga perlu diganti;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan; 

Mengingat :
  1. Undang-Undang 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44286);
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
  4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 223, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6263);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
  11. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 192);
  12. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33);
  13. Peraturan Presiden Nomor 141 Tahun 2018 tentang tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 271);
  14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 575);
  15. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2015 tentang E-Tendering (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157);
  16. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Katalog Elektronik dan E-Purchasing (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1642) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Katalog Elektronik dan E- Purchasing (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 753);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PETUNJUK OPERASIONAL DANA ALOKASI KHUSUS FISIK BIDANG PENDIDIKAN.

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan yang selanjutnya disebut DAK Fisik Bidang Pendidikan adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk mendanai kebutuhan sarana dan/atau prasarana bidang pendidikan yang merupakan urusan daerah.
  2. Taman Kanak-kanak, yang selanjutnya disingkat TK, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
  3. Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
  4. Sekolah Menengah Pertama, yang selanjutnya disingkat SMP, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, Madrasah Ibtidaiyah (MI), atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.
  5. Sekolah Menengah Atas, yang selanjutnya disingkat SMA, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama/setara SMP atau MTs.
  6. Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disebut SMK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
  7. Sekolah Luar Biasa yang disebut SLB adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan terintegrasi atau dalam bentuk SDLB, SMPLB, atau SMALB.
  8. Sanggar Kegiatan Belajar yang selanjutnya disebut SKB adalah unit pelaksana teknis dinas yang menangani urusan pendidikan pada kabupaten/kota yang berbentuk satuan pendidikan nonformal sejenis.
  9. Taman Bacaan Masyarakat yang selanjutnya disingkat TBM adalah tempat/wadah yang menyediakan bahan bacaan bagi peserta didik nonformal dan masyarakat sekitar dalam upaya mewujudkan pendidikan sepanjang hayat.
  10. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  11. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
  12. Sarana Pendidikan adalah perlengkapan pembelajaran yang dapat dipindah-pindah.
  13. Prasarana Pendidikan adalah fasilitas dasar untuk menjalankan fungsi satuan pendidikan.
  14. Standar Sarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
  15. Standar Prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
  16. Koleksi Perpustakaan adalah semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah, dan dilayankan.
  17. Buku Pengayaan adalah buku yang memuat materi yang dapat memperkaya buku teks pendidikan dasar, menengah dan perguruan tinggi.
  18. Buku Referensi adalah buku yang isi dan penyajiannya dapat digunakan untuk memperoleh informasi tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya secara dalam dan luas.
  19. Buku Panduan Pendidik adalah buku yang memuat prinsip, prosedur, deskripsi materi pokok, dan model pembelajaran untuk digunakan oleh para pendidik.
  20. Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disingkat TIK adalah satuan perangkat keras dan lunak yang berkaitan dengan akses dan pengelolaan informasi dan komunikasi.
  21. Peralatan Pendidikan adalah sarana yang secara langsung digunakan untuk pembelajaran.
  22. Media Pendidikan adalah peralatan pendidikan yang digunakan untuk membantu komunikasi dalam pembelajaran.
  23. Alat Kesenian Tradisional adalah alat musik tradisional yang digunakan secara turun temurun di daerah yang digunakan untuk mengiringi lagu-lagu atau tarian.
  24. Alat Permainan Edukatif selanjutnya disingkat APE adalah seperangkat bahan dan media belajar untuk mendukung kegiatan belajar melalui bermain, sehingga menjadi lebih efektif dalam rangka mengoptimalkan perkembangan anak.
  25. Perabot adalah sarana pengisi ruang berupa barang perlengkapan sehari-hari dari fungsi ruang dimaksud.
  26. Kerusakan Bangunan adalah tidak berfungsinya bangunan atau komponen bangunan akibat penyusutan/berakhirnya umur bangunan, atau akibat ulah manusia atau perilaku alam seperti beban fungsi yang berlebih, kebakaran, gempa bumi, atau sebab lain yang sejenis.
  27. Ruang Belajar adalah ruang untuk pembelajaran teori dan praktik yang meliputi ruang kelas dan ruang belajar lainnya.
  28. Ruang Kelas adalah ruang untuk pembelajaran teori dan praktik yang tidak memerlukan peralatan khusus dan baru dibangun di atas lahan kosong.
  29. Ruang Laboratorium adalah ruang untuk pembelajaran secara praktik yang memerlukan peralatan khusus.
  30. Ruang Praktik Siswa adalah ruang kegiatan pembelajaran secara praktik untuk kompetensi keahlian tertentu yang memerlukan peralatan khusus.
  31. Ruang Keterampilan adalah ruang untuk pelaksanaan pendidikan keterampilan untuk mengembangkan kemampuan vokasional peserta didik.
  32. Ruang Perpustakaan adalah ruang untuk menyimpan dan memperoleh informasi dari berbagai jenis bahan pustaka.
  33. Ruang Guru atau Pendidik adalah ruang untuk guru atau pendidik bekerja di luar kelas, beristirahat, menerima tamu, dan fungsi lain yang berkaitan dengan pembelajaran.
  34. Ruang Penunjang adalah ruangan lainnya yang meliputi ruang pimpinan, ruang guru atau pendidik, ruang tata usaha, tempat beribadah, ruang UKS, ruang serba guna, ruang aula, ruang seni budaya, ruang konseling atau assessment, ruang organisasi kesiswaan, jamban, gudang, ruang sirkulasi, dan tempat bermain atau berolahraga.
  35. Ruang Pusat Sumber Pendidikan Inklusif adalah resource room pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif, digunakan untuk peserta didik dengan ragam disabilitas tertentu ketika terjadi kendala belajar, dan/atau sebagai ruang konseling dan/atau ruang terapi khusus ketika terjadi kondisi tertentu pada peserta didik disabilitas yang mengikuti pendidikan inklusif.
  36. E-tendering adalah tata cara pemilihan Penyedia Barang/Jasa yang dilakukan secara terbuka dan dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang/Jasa yang terdaftar pada sistem pengadaan secara elektronik dengan cara menyampaikan 1 (satu) kali penawaran dalam waktu yang telah ditentukan.
  37. E-purchasing adalah tata cara pembelian Barang/Jasa melalui sistem katalog elektronik.
  38. Katalog Elektronik adalah sistem informasi elektronik yang memuat daftar, merek, jenis, spesifikasi teknis, harga dan jumlah ketersediaan Barang/Jasa tertentu dari berbagai Penyedia.

Pasal 2
Petunjuk Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan merupakan pedoman bagi Pemerintah Daerah dan satuan pendidikan dalam penggunaan dan pertanggungjawaban kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan.

Pasal 3
Kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
a. DAK Fisik Subbidang Pendidikan PAUD;
b. DAK Fisik Subbidang Pendidikan SD;
c. DAK Fisik Subbidang Pendidikan SMP;
d. DAK Fisik Subbidang Pendidikan SKB;
e. DAK Fisik Subbidang Pendidikan SMA;
f. DAK Fisik Subbidang Pendidikan SMK; dan
g. DAK Fisik Subbidang Pendidikan SLB.

Pasal 4
Petunjuk Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 

Pasal 5
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 426), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Januari 2019

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MUHADJIR EFFENDY

LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 1 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK OPERASIONAL DANA ALOKASI KHUSUS FISIK BIDANG PENDIDIKAN


KETENTUAN UMUM

I. PENDAHULUAN
DAK Fisik Bidang Pendidikan merupakan pedoman bagi pemerintah daerah, dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota, satuan pendidikan, dan pihak lain yang terkait dalam rangka penyediaan Sarana Pendidikan dan Prasarana Pendidikan pada satuan pendidikan.

A. Tujuan DAK Fisik Bidang Pendidikan
Kegiatan DAK Bidang Pendidikan bertujuan untuk menyediakan Sarana Pendidikan dan Prasarana Pendidikan untuk memenuhi sekurang-kurangnya sesuai Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada setiap satuan pendidikan.

B. Sasaran DAK Fisik Bidang Pendidikan
Sasaran DAK Fisik Bidang Pendidikan yaitu satuan pendidikan yang telah ditetapkan melalui mekanisme yang berlaku sebagai penerima bantuan Sarana Pendidikan dan Prasarana Pendidikan.

II. PEMAHAMAN TEKNIS PENINGKATAN PRASARANA PENDIDIKAN
Peningkatan Prasarana Pendidikan yaitu pekerjaan untuk melakukan rehabilitasi prasarana belajar, pembangunan prasarana belajar, pembangunan rumah guru, dan pembangunan asrama siswa, yang dibiayai dari dalam DAK Fisik Bidang Pendidikan.

A. Pemahaman Teknis Bangunan
Pemahaman teknis bangunan merupakan tuntutan yang harus dipenuhi oleh pelaksanaan kegiatan peningkatan Prasarana Pendidikan yang dilaksanakan sacara swakelola oleh Panitia Pembangunan dan Satuan Pendidikan (P2S). Hal-hal yang harus dipahami oleh P2S antara lain adalah gambar teknis, Rencana Anggaran Biaya (RAB), jadwal pelaksanaan pekerjaan, dan rencana kerja dan syarat (RKS) serta ketentuan dalam petunjuk teknis dan petunjuk operasional. Penguasaan pemahaman teknis diharapkan P2S mampu melaksanakan seluruh pekerjaan dengan baik dan benar.

Persyaratan Teknis peningkatan Prasarana Pendidikan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai teknis rumah dan bangunan gedung tahan gempa dan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Standar Sarana dan Prasaran Pendidikan.

Bangunan sekolah adalah salah satu fasilitas umum yang harus memiliki tingkat keamanan yang cukup tinggi dan memiliki usia pemakaian yang cukup lama. Untuk memenuhi persyaratan tersebut, dalam pelaksanaan rehabilitasi Ruang Belajar dan/atau pembangunan Prasarana Pendidikan, perlu dipahami beberapa hal sebagai berikut:

1. Peran P2S
P2S yang dibentuk oleh kepala satuan pendidikan sebagai pelaksana pekerjaan rehabilitasi dan/atau pembangunan Prasarana Pendidikan. P2S harus memahami isi dokumen perencanaan yang telah disiapkan oleh Tim Teknis atau Fasilitator. Dalam melaksanakan tugas P2S harus mengacu kepada dokumen perencanaan dimaksud serta dengan menggunakan anggaran yang disediakan oleh dinas pendidikan.

2. Pemenuhan Persyaratan Fasilitator
Fasilitator yang dibentuk oleh dinas pendidikan. Fasilitator bertanggung jawab untuk menyusun dokumen perencanaan, dan monitoring pelaksanaan kegiatan pada setiap satuan pendidikan. Bentuk keluaran dokumen perencanaan yang dihasilkan tim teknis atau fasilitator meliputi gambar teknis, RAB, jadwal pelaksanaan pekerjaan dan RKS sebagai dasar pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Fasilitator harus memastikan bahwa dokumen perencanaan yang disusun dapat dipahami dengan mudah oleh P2S.

3. Pemenuhan Persyaratan Tim Teknis
Persyaratan teknis mengenai rehabilitasi dan pembangunan Prasarana Pendidikan disiapkan dan disusun oleh tim teknis yang dibentuk oleh dinas pendidikan. Tim teknis bertugas untuk mengidentifikasi dan menganalisis tingkat Kerusakan Bangunan termasuk kebutuhan anggarannya, menyusun gambar teknis serta tugas lain yang dimaksudkan guna memperlancar pelaksanaan program DAK Fisik Bidang Pendidikan. Tim teknis harus memastikan bahwa gambar teknis yang disusun dapat dipahami dengan mudah oleh P2S.

4. Pemahaman Tentang Gambar Teknis
Pemahaman mengenai gambar teknis atau gambar kerja mencakup komponen bangunan apa saja yang akan dikonstruksikan dan bahan apa saja yang perlu dipersiapkan untuk setiap komponen bangunan. Dengan demikian selain bisa membuat gambar teknis, diharapkan P2S mampu pula melakukan kontrol terhadap realisasi pelaksanaan pekerjaan di lapangan termasuk kontrol penggunaan bahan maupun pemakaian biayanya.

Dalam membuat gambar teknis, P2S mengacu pada contoh gambar prototipe yang ada pada lampiran Peraturan Menteri ini. P2S dapat menyesuaikan bentuk bangunan sesuai dengan karakteristik daerah dengan tetap mengutamakan unsur kualitas, keamanan, kenyamanan, dan kemudahan sesuai dengan standar pembakuan bangunan dan Perabot sekolah yang telah ditetapkan.

B. Pemahaman Tentang Bahan Bangunan
Pemahaman tentang bahan bangunan meliputi bagaimana mengetahui dan mehamai jenis bahan, sifat, kualitas, kegunaan dan manfaat dari setiap bahan bangunan. Dengan demikian P2S dapat memilih dan menentukan bahan bangunan yang paling tepat untuk setiap unsur bangunan guna menghasilkan Prasarana Pendidikan yang bekualitas tinggi. 

C. Pemahaman Tentang Item Pekerjaan
Dalam pembangunan konstruksi gedung/ruang termasuk pekerjaan rehabilitasi dikenal istilah item pekerjaan pembangunan, item pekerjaan pembangunan ini adalah pengelompokan kegiatan yang diklasifikasikan sesuai komponen-komponen yang ada didalam konstruksi bangunan. Pemahaman terhadap item pekerjaan akan mempermudah P2S dalam menyusun RAB dan rencana kerja. Item- item pekerjaan tersebut antara lain adalah:

1. Pekerjaan Persiapan
Pada tahap persiapan ini kegiatan yang dilaksanakan antara lain adalah:
a. mempersiapkan gambar dan jadwal kerja;
b. pembersihan lokasi (site clearing);
c. pembuatan bedeng kerja (direksi keet) untuk gudang bahan dan los kerja untuk melakukan pembuatan dan perakitan komponen-komponen bangunan;
d. membuat papan informasi untuk penempelan informasi proses pelaksanaan rehabilitasi/pembangunan yang dipasang di area depan sekolah dan terlindung dari hujan; dan
e. pengukuran bagian-bagian rencana bangunan (setting out). 

2. Pekerjaan Galian dan Urugan Tanah
Pekerjaan galian dan urugan (untuk pemasangan pondasi) dilaksanakan setelah pengukuran dan pemasangan bouwplank atau patok (tanda) selesai dilakukan. Kedalaman galian tanah untuk pondasi tergantung struktur kekerasan tanah. Pekerjaan galian dan urugan tanah ini biasanya dilakukan dengan tenaga manusia dan dilaksanakan mengikuti tanda/bouwplank yang sudah dipasang. Pelaksanaan pekerjaan ini harus hati-hati, terutama apabila ada dinding atau lantai yang tetap dipertahankan, untuk itu perlu disiapkan perancah atau penopang untuk pengamanan konstruksi. Detail pekerjaan galian dan urugan tanah dapat dilihat pada bagian RKS.

3. Pekerjaan Pondasi
Setelah pekerjaan galian selesai pekerjaan selanjutnya adalah pemasangan pondasi. Pekerjaan pondasi memakan biaya yang cukup besar, bila bangunan baru maka volume pekerjaan pondasi ini berkisar antara 8-12% dari total biaya pembangunan, namun setelah selesai tidak terlihat karena tertimbun di dalam tanah. Jenis pondasi bermacam-macam tergantung dari kondisi tanah dimana pondasi tersebut akan dibuat. Jenis pondasi yang paling umum dipakai adalah pondasi batu kali atau tiang pancang kayu atau tongkat untuk daerah-daerah tertentu yang kondisi tanahnya berlumpur atau berair. Detail pekerjaan pondasi dapat dilihat dalam RKS.

4. Pekerjaan Beton
Bagian-bagian bangunan/ruang yang akan dibangun yang merupakan pekerjaan beton terutama adalah sloof, kolom, balok dan balok ring harus dilaksanakan secara hati-hati sesuai dengan ketentuan teknis yang berlaku. Campuran yang dipakai untuk pembuatan beton yaitu semen, pasir dan kerikil dengan perbandingan 1:2:3. Ukuran besi tulangan sesuai dengan gambar pelaksanaan. Detail pekerjaan beton dapat dilihat pada RKS.

5. Pekerjaan Pemasangan Dinding
Dinding pada umumnya terbuat dari pasangan batubata/batako/hebel, namun pada daerah-daerah tertentu dinding bangunan dapat dibuat dari bahan lain yang terdapat di sekitar lokasi proyek, misalnya papan kayu, ferosemen/dinding simpai, dinding sandwich fibersemen, atau bahan yang lainnya. Pada dasarnya apapun bahan material yang digunakan untuk pembuatan dinding, semaksimal mungkin harus dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengguna ruangan tersebut. Apabila dinding bangunan terbuat dari papan kayu, maka hendaknya papan-papan kayu tersebut tersusun dengan rapi, rapat dan kuat sehingga dapat menciptakan rasa aman dan nyaman bagi pemakai ruangan tersebut serta dapat mengurangi kebisingan atau gangguan suara sehingga aktivitas pada masing-masing ruangan tidak saling mengganggu.

6. Pekerjaan Kusen, Pintu dan Jendela
Pekerjaan kusen dan daun pintu/jendela merupakan bagian bangunan yang dipasang bersama-sama atau parallel dengan pemasangan dinding, namun demikian karena sifatnya yang peka terhadap gores dan air, maka dalam pemasangannya memerlukan alat-alat bantu dan alat-alat pelindung. Pada saat pekerjaan pondasi dimulai, sebaiknya kusen pintu dan jendela sudah mulai dipesan atau diproduksi. Dengan demikian pada saat dinding mulai dikerjakan, kusen pintu dan jendela sudah siap untuk dipasang. Semua pekerjaan kayu yang dicat, harus dimeni dan diplamir terlebih dahulu. Pengecatan dilakukan dengan pelapisan lebih dari satu kali sehingga diperoleh hasil yang baik, rapi, halus dan rata.

7. Pekerjaan Atap
Pada pekerjaan atap terdiri dari rangka atap dan penutup atap. Rangka atap harus sesuai dengan ketentuan konstruksi yang memenuhi kekuatan dalam hal menopang penutup atap yang akan digunakan.

Penutup atap yang biasa dipakai adalah genteng tanah (liat), dipasang di atas reng, sedangkan atap metal (seng gelombang, corrugated sheet, atap multiroof dll) dipasang di atas rangka atap (biasanya di atas gording). Bentuk atap jika masyarakat menghendaki, dapat disesuaikan dengan budaya daerah masing-masing lokasi sekolah. 

8. Pekerjaan Langit-Langit/Plafond
Plafond atau langit-langit adalah bidang penutup konstruksi atap, sehingga ruang akan terlihat rapih dan terasa lebih segar karena plafond juga berfungsi sebagai isolator radiasi panas matahari dari penutup atap. Ketinggian plafond minimum adalah 3,5 m atau menyesuaikan dengan fungsi ruangan agar memenuhi kecukupan penghawaan bagi pengguna ruang yang bersangkutan dan disarankan untuk dicat dengan warna terang. Pemasangan plafond hendaknya dilakukan setelah pekerjaan atap selesai dipasang.

9. Pekerjaan Lantai
Lantai pada umumnya berupa permukaan tanah yang diratakan dan diberi perkuatan, kemudian dilapisi dengan penutup lantai, lantai bisa berupa beton rabat (beton tanpa tulangan), plester semen PC/acian, tegel abu-abu, keramik, granit, lantai papan kayu, atau bahan lainnya. Beberapa catatan penting dalam urutan pelaksanaan pekerjaan lantai antara lain: pekerjaan lantai dilaksanakan setelah pekerjaan atap, plafon, plesteran dan acian dinding selesai.

10. Pekerjaan Penggantung dan Pengunci
Pekerjaan penggantung berupa engsel-engsel pintu dan jendela, sedangkan pengunci adalah grendel, pengunci untuk pintu, serta hak angin untuk jendela.
Semua bahan yang digunakan minimal harus memenuhi syarat kekuatan dan awet sehingga dapat menahan beban dan berfungsi dalam waktu cukup lama. Setiap daun pintu/jendela minimal dipasang 2 (dua) buah engsel dan untuk daun pintu dipasang 3 (tiga) buah engsel. Pada daun pintu dipasang pengunci lengkap dengan handelnya (lock case, backplate, handle), sedangkan pada daun jendela dipasang grendel dan hak angin. Semua pekerjaan harus dilakukan dengan rapi sehingga pintu dan jendela dapat berfungsi dengan sempurna.

11. Pekerjaan Instalasi Listrik
Pekerjaan instalasi listrik adalah seluruh pekerjaan yang berkaitan dengan pemasangan kabel-kabel, lampu-lampu, switch/skaklar dan stop kontak serta sistem pemutus arus termasuk pentanahannya. Pada prinsipnya pemasangan instalasi listrik harus benar-benar memenuhi persyaratan teknis, dan semua bahan yang digunakan hendaknya berkualitas cukup sehingga dapat berfungsi dengan baik dalam waktu cukup lama.

12. Pekerjaan Plumbing dan Drainasi
Pekerjaan plumbing dan drainasi disini dimaksudkan adalah seluruh pekerjaan pemasangan pipa air bersih, air kotor/air limbah dan kotoran dari kamar mandi/WC, wastafel atau zink/bak cuci yang ada, termasuk dalam hal ini adalah penyaluran air hujan secara sistematis dan gravitasi sehingga tidak mengganggu kenyamanan pemakai atau merusak konstruksi bangunan.
Untuk septictank bisa membuat baru atau menggunakan septictank yang sudah ada dengan mengikuti standar minimal sebagai berikut:
a. ukuran 1 x 1 x 1,25 m (atau disesuaikan jumlah pengguna);
b. kedap air;
c. letak WC/kloset lebih tinggi dari septictank;
d. kemiringan pipa minimal 2% dimana semakin ke depan semakin rendah;
e. jarak septictank:
1) 1,5 m dari bangunan;
2) 10 m dari sumber air bersih; dan
3) 5 m dari resapan air.
f. ukuran sumur resapan minimal dia 1 m;
g. kotoran dari kloset dan urinoir di salurkan terlebih dahulu ke septictank kemudian ke sumur resapan; dan
h. air kotor berupa air sabun atau air mandi di salurkan langsung ke sumur resapan.

13. Pekerjaan Finishing dan Perapihan
Pekerjaan finishing meliputi pekerjaan antara lain: pengecatan dinding, pengecatan plafon, pengecatan pintu dan jendela, pengecatan listplang, sedangkan pekerjaan perapihan pada dasarnya merupakan penyempurnaan atau perapihan pekerjaan yang pada hakikatnya telah selesai namun masih diperlukan penyempurnaan. Sebagai contoh, misalnya terdapat pintu yang tidak dapat dibuka/tutup dengan sempurna, cat yang masih kurang rata, plesteran retak-retak, plafon melendut dan sebagainya.

D. Pemahaman Perbaikan Perabot Lama dan Pengadaan Baru
Pekerjaan rehabilitasi adalah termasuk perbaikan Perabot lama atau pembelian Perabot baru. Bahan-bahan yang biasa digunakan dalam pembuatan Perabot sekolah antara lain meliputi.

1. Kayu solid
Kayu solid adalah bahan baku pembuatan Perabot yang terkuat dibandingkan dengan bahan kayu olahan lainnya, tapi dikarenakan volume tanam dan waktu yang relatif lama dan penebangan pohon yang tidak seimbang menyebabkan persediaan kayu solid terbatas dan harganya lebih mahal dibanding kayu olahan.

2. Plywood
Plywood merupakan bahan dari kayu olahan dan relatif lebih kuat dibandingkan dengan jenis kayu olahan lainnya. Plywood berbahan dasar dari lapisan-lapisan kayu yang ditumpuk berlapis-lapis dan dipress baik itu dari kayu jati, sungkai, nyatoh atau kayu lainnya.

3. Blockboard
Barang ini terbuat dari kumpulan kayu berbentuk kotak kecil yang disatukan dan dipadatkan oleh mesin diberi lapisan di kedua sisinya, dimana lapisannya bisa kayu jati ataupun kayu yang lainnya.

4. High Density Fibreboard (HDF)
HDF terbuat dari serbuk kayu halus dan bahan kimia resin yang direkatkan dan dipadatkan. Kayu yang dipakai biasanya diambil dari kayu sisa perkebunan ataupun bambu, sehingga membuat HDF lebih ramah lingkungan.

5. Jenis Bahan Lain
Seiring dengan perkembangan teknologi dan keterbatasan persediaan kayu, maka aplikasi penerapan jenis bahan tidak terbatas pada bahan yang berasal dari unsur kayu saja, tetapi juga dimungkinkan berasal dari beraneka ragam seperti rotan, stainless steel, aluminium dan lain sebagainya. 

Penggunaan bahan baik yang berasal dari kayu ataupun bahan lain baik secara sendiri ataupun bersama-sama dalam pembuatan Perabot sekolah dapat bersifat sebagai bahan baku ataupun bahan pembantu. Persyaratan utama dalam hal pengadaan Perabot sekolah harus mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
a. kualitas;
b. keamanan penggunaan;
c. kenyamanan dalam penggunaan;
d. kemudahan dalam pemakaian;
e. kemudahan dalam pemeliharaan; dan
f. kemudahan dalam perbaikan.

E. Pemahaman tentang RAB
RAB untuk menghitung perkiraan biaya rehabilitasi atau bangunan baru harus disesuaikan RAB, P2S harus mempunyai perkiraan volume pekerjaan yang dirinci tiap item pekerjaan. Berdasarkan perkiraan volume setiap item pekerjaan panitia bisa membuat penyesuaian perhitungan berdasarkan kondisi maupun bahan-bahan yang dipakai.

Tahap pekerjaan yang ditempuh untuk mendapatkan volume pekerjaan yang sesuai dengan dokumen perencanaan adalah sebagai berikut:
  1. merinci seluruh jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan berdasarkan, hasil survai lapangan, gambar dan spesifikasi teknis/RKS;
  2. mengelompokkan jenis pekerjaan berdasarkan kelompok pekerjaan sejenis, dimulai dari pekerjaan persiapan, pekerjaan bongkaran, pekerjaan tanah dan galian pondasi, pekerjaan struktur, pekerjaan arsitektur (lantai, dinding, kusen dan plafon), pekerjaan atap, pekerjaan instalasi (M/E), pekerjaan finishing, dan lain-lain;
  3. memulai perhitungan jenis pekerjaan di atas dengan satuan m1, m2, m3, kg, buah, unit dan lumpsum yang didasarkan jenis pekerjaan sesuai dengan gambar kerja.
  4. Daftar harga bahan/material yang dipakai dalam setiap item pekerjaan yang berlaku disekitar wilayah dimana pekerjaan dilaksanakan.
  5. Rumus perhitungan harga satuan item pekerjaan, disajikan pada tabel analisa harga satuan pekerjaan.
Analisa harga satuan pekerjaan adalah perhitungan harga satuan setiap jenis pekerjaan dalam satuan tertentu (m1, m2, m3, kg, buah). Analisis harga satuan ini terdiri dari analisis harga bahan bangunan, harga upah dan harga alat bantu yang disesuaikan dengan banyaknya kebutuhan dalam satu satuan pekerjaan tersebut. Banyaknya keperluan bahan, upah dan alat dihitung berdasarkan pada formula SNI yaitu indeks atau faktor pengali pada masing- masing jenis satuan pekerjaan. Panitia bisa menambahkan item analisa disesuaikan dengan kondisi dan bahan-bahan yang dipakai pada masing-masing lokasi pembangunan. Perhitungan anggaran biaya adalah hasil perkalian antara volume pekerjaan dengan harga satuan pekerjaan dari masing-masing jenis pekerjaan. Untuk lebih jelas, pengertian di atas dapat dijabarkan dalam rumus berikut:
RAB = volume pekerjaan x harga satuan
Dengan format yang disediakan, Panitia dapat menyusun perkiraan biaya dalam format RAB untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan.

F. Pemahaman tentang Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
Penjadwalan merupakan penerjemahan tahapan-tahapan pekerjaan konstruksi yang digambarkan dalam skala waktu. Dalam penyusunan jadwal perlu ditentukan kapan masing-masing kegiatan dimulai dan diselesaikan, sehingga pembiayaan dan pemakaian sumber daya dapat diatur waktunya sesuai keperluannya. Selain itu penjadwalan ini dapat digunakan untuk pengendalian atau pengawasan pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

Dari beberapa cara yang biasa digunakan untuk mengontrol dan memonitor kemajuan pekerjaan di lapangan, salah satu cara yang sederhana dan cukup dikenal adalah diagram balok (bar chart).

G. Pemahaman Implementasi Rencana Kerja dan Rencana Teknis
Implementasi rencana kerja dan rencana teknis rehabilitasi dan/atau pembangunan Prasarana Pendidikan dilakukan dengan pemahaman sebagai berikut.
  1. Pengelolaan pekerjaan yang dilakukan oleh pihak P2S dilaksanakan secara swakelola.
  2. Pelaksanaan pekerjaan berbasis pada dokumen perencanaan yang disiapkan oleh P2S dan fasilitator.
  3. Fasilitator membantu menyiapkan dokumen perencanaan bagi sekolah penerima bantuan, berdasarkan pemetaan kebutuhan sekolah, kondisi lingkungan sekolah dan ketersediaan alokasi biaya satuan per kegiatan yang telah ditetapkan.
  4. Lapangan pekerjaan, termasuk segala sesuatu yang berada di dalamnya diserahkan sebagai tanggung jawab P2S.
  5. Penempatan rencana bangunan/ruang baru diusahakan memperhatikan pendaerahan tapak (zoning plan) sehingga tata letak bangunan menjadi efisien sesuai master plan yang ditentukan oleh sekolah. Pendaerahan tapak yang dianjurkan mencakup antara lain: a. zona privat merupakan daerah yang terbatas akses publik dan minimal adanya gangguan tehadap proses belajar mengajar; b. zona semi privat merupakan daerah transisi dimana akses publik dan gangguan dalam batas tertentu diijinkan; dan c. zona publik merupakan daerah umum yang tidak mensyaratkan batasan akses dan gangguan terhadap proses belajar mengajar.
  6. Penempatan rencana bangunan/ruang baru juga diusahakan memperhatikan orientasi terhadap matahari dan angin sehingga memberikan dampak positif terhadap penerangan dan penghawaan alami bangunan/ruang baru tersebut.
  7. P2S dibantu Fasilitator menyusun laporan pelaksanaan 100% dan disampaikan kepada kepala satuan pendidikan.
  8. P2S melakukan serah terima pekerjaan kepada kepala satuan pendidikan yang dituangkan dalam berita acara serah terima hasil pekerjaan, termasuk pembersihan lokasi pekerjaan.
  9. Kepala satuan pendidikan melakukan serah terima hasil pekerjaan kepada Pemerintah Daerah melalui dinas pendidikan.

H. Pemahaman RKS

1. Persyaratan Umum dan Lingkup Pekerjaan
Persyaratan umum rehabilitasi dan/atau pembangunan ruang baru guna memenuhi kebutuhan Ruang Belajar dan ruang lainnya pada satuan pendidikan. Perencanaan rehabilitasi dan/atau pembangunan ruang baru sebagai berikut:
a. Rehabilitasi dan/atau pembangunan ruang baru terdiri dari:
1) pekerjaan persiapan;
2) pekerjaan galian dan urugan;
3) pekerjaan pondasi;
4) pekerjaan beton;
5) pekerjaan pasangan dinding dan plesteran;
6) pekerjaan kusen, pintu dan jendela;
7) pekerjaan rangka atap dan penutup atap;
8) pekerjaan penggantung, pengunci dan kaca;
9) pekerjaan langit-langit/plafon;
10) pekerjaan lantai;
11) pekerjaan pengecatan/politer;
12) pekerjaan instalasi listrik;
13) pekerjaan plumbing; dan/atau
14) pekerjaan finishing, pembersihan lokasi.

b. Rehabilitasi/penyediaan perabot
Setiap rehabilitasi/pembangunan ruang baru harus disertai dengan Perabot dan/atau sanitasinya, agar hasil pekerjaan segera difungsikan setelah pekerjaan selesai dilakukan.

2. Persyaratan Teknis
Bangunan sekolah adalah salah satu fasilitas umum yang harus memiliki tingkat keamanan yang cukup tinggi dan memiliki usia pemakaian minimum 20 tahun. Untuk memenuhi persyaratan tersebut, dalam pelaksanaan rehabilitasi/pembangunan ruang harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Acuan pedoman rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung 
Persyaratan teknis rehabilitasi/pembangunan mengacu ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai:
1) standar sarana dan prasarana untuk SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA;
2) pedoman teknis rumah dan bangunan gedung tahan gempa yang dilengkapi dengan metode dan cara perbaikan konstruksi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Cipta Karya tahun 2006.
Dalam pelaksanaan rehabilitasi Ruang Kelas, sekolah yang memiliki ukuran Ruang Kelas yang belum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diperbolehkan untuk menyesuaikan Ruang Kelas tersebut sesuai yang terdapat dalam petunjuk pelaksanaan.

b. Acuan pedoman pekerjaan dan pemakaian bahan
Peraturan teknis bangunan yang digunakan dalam pembangunan Ruang Kelas baru adalah peraturan- peraturan yang mengatur mengenai:
1) pedoman teknis pembangunan bangunan gedung negara;
2) SNP;
1) tatacara perencanaan pembebanan untuk rumah dan gedung, SNI-03-1727-1989;
2) petunjuk perencanaan penanggulangan longsoran, SNI 03-1962-1990;
3) peraturan umum instalasi listrik, SNI 04-0225-2000;
4) pedoman plumbing Indonesia, SNI 03-6481-2000;
5) tatacara-perencanaan ketahanan gempa untuk bangunan gedung, SNI 03-1726-2003;
6) tatacara perhitungan struktur baja untuk bangunan gedung, SNI 03-1729-2002;
7) tatacara perhitungan struktur beton untuk bangunan gedung, SNI 03-2847-2002;
8) tatacara perencanaan kayu struktur, SNI-T-02-2003;
9) keselamatan kerja; dan
10) ketentuan lain yang berlaku di wilayah Indonesia. 

III. CONTOH FORMAT PERJANJIAN PEMBERIAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) BIDANG PENDIDIKAN
Sebelum pelaksanaan kegiatan DAK fisik Bidang Pendidikan dilakukan maka disusun perjanjian antara Pemerintah Daerah provinsi atau kabupaten/kota dan kepala satuan pendidikan dengan menggunakan format seperti contoh (Lihat Lampiran)

IV. PEMBUKUAN KEUANGAN PADA MEKANISME SWAKELOLA
A. Pembukuan keuangan yang dilakukan oleh P2S dalam kegiatan peningkatan prasarana satuan pendidikan yang dilakukan dengan mekanisme swakelola meliputi:
  1. Buku bank yaitu buku yang digunakan untuk mencatat seluruh transaksi bank baik penerimaan maupun pengeluaran. Setiap transaksi bank harus dicatat setiap saat sesuai dengan tanggal kejadiannya. Setiap akhir bulan saldo buku bank harus dicocokkan dengan rekening koran;
  2. Buku kas umum yaitu buku yang digunakan untuk mencatat seluruh transaksi secara detail baik transaksi bank (non-tunai) maupun transaksi tunai. Buku kas umum harus ditutup setiap akhir bulan, saldo buku kas umum harus sama dengan saldo uang tunai di kas kecil ditambah dengan saldo bank/rekening koran; dan
  3. Buku pembantu kas tunai yaitu buku yang digunakan untuk mencatat seluruh transaksi tunai. Setiap transaksi tunai harus dicatat sesuai dengan tanggal kejadiannya. Saldo kas tunai harus sama dengan fisik uang tunai yang ada di kas kecil.
B. Cara pencatatan pembukuan dilakukan dengan memperhatikan prinsip tertib administrasi, akuntabilitas, transparansi, efisiensi, efektifitas dan terhindar dari penyimpangan. Pencatatan dapat dilakukan dengan cara manual dan/atau komputerisasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

V. PELAPORAN PELAKSANAAN KEGIATAN
A. Ketentuan Pelaporan:
  1. Pelaporan dilakukan secara berjenjang, mulai dari laporan P2S, kepala satuan pendidikan, dan dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota.
  2. Kualitas pelaporan: a. untuk mewujudkan transparasi dan akuntabilitas laporan disampaikan tepat waktu, akurat, dan dapat dipertanggugjawabkan serta disusun dengan mengikuti kententuan; b. ketaatan dan ketepatan waktu pengiriman laporan merupakan indikator keseriusan dalam melaksanakan DAK Fisik Bidang Pendidikan.
  3. Kepatuhan dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota dalam penyampaian laporan melalui aplikasi SIMDAK Kemendikbud akan dijadikan sebagai salah satu pertimbangan dalam penetapan alokasi DAK tahun berikutnya.
B. Laporan P2S
P2S menyampaikan laporan disertai dengan bukti fisik kepada kepala satuan pendidikan sesuai tahapan penyaluran dana, terdiri dari:
  1. informasi volume, satuan dan bobot pekerjaan;
  2. prestasi/progres pekerjaan;
  3. jumlah dana yang digunakan; dan
  4. foto-foto kemajuan pelaksanaan kegiatan mencakup tampak depan, tampak belakang, tampak samping dan tampak dalam yang diambil dari titik tetap/titik yang sama.

C. Laporan Kepala Satuan Pendidikan
Berdasarkan laporan P2S, kepala satuan pendidikan menganalisis dan menyusun laporan serta menyampaikan laporan sesuai tahapan penyaluran dana, kepada kepala dinas pendidikan.

D. Laporan Kepala dinas pendidikan
Kepala dinas pendidikan menyampaikan laporan pelaksanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan untuk kegiatan peningkatan prasarana dan/atau sarana kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, memuat:
  1. realisasi dan hasil kegiatan; dan
  2. hasil penilaian kinerja.

VI. PELAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN MASYARAKAT
Instansi dan unit teknis yang dapat melayani pertanyaan, masukan/saran, maupun pangaduan/keluhan, beserta media komunikasi yang disediakan masing-masing adalah sebagai berikut.

A. Tingkat Pusat
  1. Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Call Centre : 177
  2. Biro Perencanaan dan KLN Email : ppa.bpkln@kemdikbud.go.id
  3. Direktorat Pembinaan SD Telepon : 021-5725641 Faksimil : 021-5725635 Email : daksd@kemdikbud.go.id
  4. Direktorat Pembinaan SMP Telepon : 021-5725651 Faksimil : 021-5725651 SMS : 0812 2244 9964 Email : pengaduan.ditpsmp@kemdikbud.go.id
  5. Direktorat Pembinaan SMA Telepon : 021-75911532 Faksimil : 021-75912221 Email : dak.sma@kemdikbud.go.id
  6. Direktorat Pembinaan SMK Telepon : 021-5725477 Faksimil : 021-5725467 Email : program.psmk@kemdikbud.go.id 
  7. Direktorat Pembinaan PKLK Telepon : 021-7693264 Faksimil : 021-7693264/62 Email : dak.pklk@kemdikbud.go.id
  8. Direktorat Pembinaan Diktara Telepon : 021-5725507 Faksimil : 021-5725039 Email : dak.skb@kemdikbud.go.id
  9. Direktorat Pembinaan PAUD Telepon : 021-5725712 Faksimil : 021-57900244 Email : dak.paud@kemdikbud.go.id
  10. Sekretariat Direktorat Jenderal Kebudayaan Telepon : 021-5725517 Faksimil : 021-5725517 Email : dak.kebudayaan@kemdikbud.go.id
  11. Direktorat Kesenian Telepon : 021-5725549 Faksimil : 021-5725549 Email : dak.kesenian@kemdikbud.go.id

B. Tingkat Daerah

1. Dinas Pendidikan Provinsi
Telepon : (ditentukan oleh daerah yang bersangkutan) Faksimil : (ditentukan oleh daerah yang bersangkutan) Email : (ditentukan oleh daerah yang bersangkutan) 

2. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
Telepon : (ditentukan oleh daerah yang bersangkutan) Faksimil : (ditentukan oleh daerah yang bersangkutan) Email : (ditentukan oleh daerah yang bersangkutan)

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MUHADJIR EFFENDY

    Download Petunjuk Operasional DAK (Dana Alokasi Khusus) Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2019

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Permendikbud Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Operasional DAK (Dana Alokasi Khusus) Fisik Bidang Pendidikan ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:



    Download File:

    Permendikbud Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Operasional DAK (Dana Alokasi Khusus) Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2019.rar

    Sumber: https://jdih.kemdikbud.go.id

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Permendikbud Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Operasional DAK (Dana Alokasi Khusus) Fisik Bidang Pendidikan. Semoga bisa bermanfaat.

    Download Aplikasi Admnistrasi Guru :

      Semoga dengan adanya file Tentang yang Admin bagikan/Share di atas bisa membantu dan memenuhi Semua Kelengakapan Administrasi Sekolahnya masing-masing demi peningkatan mutu pendidikan dalam menghadapi era globlisai dan modernisasi.

      Subscribe to receive free email updates:

      0 Response to "Petunjuk Operasional DAK (Dana Alokasi Khusus) Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2019"

      Post a Comment