PP Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kelima Belas atas PP Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya
PP Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kelima Belas atas PP Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya Merupakan file contohformat.net yang bisa digunakan untuk melengkapi semua keperluan administrasi di sekolah yang berhubungan dengan Download, PDF, Peraturan Pemerintah bisa juga di gunakan sebagai bahan perbandingan atau referensi sesuai keperluan sekolah agar lebih mudah dalam membuat dan mengelola semua kelengkapan Administrasi Guru di sekolah, Untuk lebih jelasnya silahkan disimak Ulasan dan referensi tentang file PP Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kelima Belas atas PP Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya dibawah ini:
PP Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kelima Belas atas PP Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya |
PP Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kelima Belas atas PP Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya
Menimbang:
Mengingat:
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 17) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 129);
b. Nomor 53 Tahun 1992 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 92);
c. Nomor 17 Tahun 1993 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 23);
d. Nomor 35 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 200l Nomor 58);
e. Nomor 15 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 36);
f. Nomor 29 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 63);
g. Nomor 32 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 65);
h. Nomor 10 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 23);
i. Nomor 31 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l0 Nomor 37);
j. Nomor 17 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20ll Nomor 30);
k. Nomor 21 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20I2 Nomor 38);
1. Nomor 28 Tahun 2013(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l3 Nomor 63);
m. Nomor 40 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 114); dan
n. Nomor 36 Tahun 20l5 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 129), diubah sebagai berikut :
Peraturan Pemerintah mi mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah im dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Maret 2019
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Download PP Nomor 21 Tahun 2019
Download File:
PP Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kelima Belas atas PP Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya.pdf
Download Aplikasi Admnistrasi Guru :
Semoga dengan adanya file Tentang PP Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kelima Belas atas PP Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya yang Admin bagikan/Share di atas bisa membantu dan memenuhi Semua Kelengakapan Administrasi Sekolahnya masing-masing demi peningkatan mutu pendidikan dalam menghadapi era globlisai dan modernisasi.
0 Response to "PP Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kelima Belas atas PP Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya"
Post a Comment