Buku Panduan PEMILU 2019 untuk PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) - Rekapitulasi Penghitungan Suara di Tingkat Kecamatan
Buku Panduan PEMILU 2019 untuk PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) - Rekapitulasi Penghitungan Suara di Tingkat Kecamatan Merupakan file contohformat.net yang bisa digunakan untuk melengkapi semua keperluan administrasi di sekolah yang berhubungan dengan Buku, Download, KPU, Panduan, PDF, Pemilu bisa juga di gunakan sebagai bahan perbandingan atau referensi sesuai keperluan sekolah agar lebih mudah dalam membuat dan mengelola semua kelengkapan Administrasi Guru di sekolah, Untuk lebih jelasnya silahkan disimak Ulasan dan referensi tentang file Buku Panduan PEMILU 2019 untuk PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) - Rekapitulasi Penghitungan Suara di Tingkat Kecamatan dibawah ini:
Buku Panduan PEMILU 2019 untuk PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) - Rekapitulasi Penghitungan Suara di Tingkat Kecamatan
Baca juga:
Buku Kerja PANTARLIH (Pemutakhiran Data Pemilih) PEMILU 2019
Buku Panduan PEMILU 2019 untuk KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Buku Panduan PEMILU 2019 untuk PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) - Rekapitulasi Penghitungan Suara di Tingkat Kecamatan:
- Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di setiap TPS di wilayah Desa/ Kelurahan atau sebutan lainnya.
- Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di setiap Desa/Kelurahan dalam wilayah Kecamatan.
- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (KPU Kabupaten/Kota)/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota (KIP Kabupaten/Kota) adalah lembaga penyelenggara Pemilu di tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pemilihan Umum.
- Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan atau nama lain.
- Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu Kecamatan) adalah panitia yang dibentuk oleh Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota (Bawaslu Kabupaten/Kota) untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain.
- Saksi Peserta Pemilu (Saksi) adalah orang yang mendapat surat mandat.
- Daerah Pemilihan (Dapil) Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah satu atau gabungan atau bagian wilayah administrasi pemerintahan yang dibentuk sebagai kesatuan wilayah/daerah berdasarkan jumlah penduduk untuk alokasi kursi sebagai dasar pengajuan calon oleh Partai Politik dan penetapan calon terpilih Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
- Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) adalah perangkat yang digunakan sebagai sarana informasi dalam pelaksanaan penghitungan suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan penetapan hasil Pemilu.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 sebagaimana telah diubah, terakhir menjadi PKPU Nomor 32 Tahun 2018.
- Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum.
- membantu KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu di Tingkat Kecamatan.
- mengumpulkan hasil pemungutan dan penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.
- melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara masing-masing TPS dalam satu wilayah desa/kelurahan di tingkat kecamatan dalam rapat pleno yang harus dihadiri oleh Saksi Peserta Pemilu atau Panwaslu Kecamatan.
- melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara masing- masing desa/kelurahan atau sebutan lain dalam satu wilayah kecamatan dalam rapat pleno yang harus dihadiri oleh Saksi Peserta Pemilu atau Panwaslu Kecamatan.
- mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.
- membuat Catatan Kejadian Khusus dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan menyerahkan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota.
- membuat Berita Acara dan Sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan wajib menyerahkan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota.
- menyerahkan Salinan Berita Acara dan Sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota beserta softfile-nya.
- menyerahkan Salinan Berita Acara dan Sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara kepada Saksi Peserta Pemilu, dan Panwaslu Kecamatan.
- menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan.
- melakukan evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan kegiatan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di wilayah kerjanya dan menyampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota.
Download Buku Panduan PEMILU 2019 untuk PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) - Rekapitulasi Penghitungan Suara di Tingkat Kecamatan
Download File:
Buku Panduan PEMILU 2019 untuk PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) - Rekapitulasi Penghitungan Suara di Tingkat Kecamatan.pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Buku Panduan PEMILU 2019 untuk PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) - Rekapitulasi Penghitungan Suara di Tingkat Kecamatan. Semoga bisa bermanfaat.
Download Aplikasi Admnistrasi Guru :
Semoga dengan adanya file Tentang Buku Panduan PEMILU 2019 untuk PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) - Rekapitulasi Penghitungan Suara di Tingkat Kecamatan yang Admin bagikan/Share di atas bisa membantu dan memenuhi Semua Kelengakapan Administrasi Sekolahnya masing-masing demi peningkatan mutu pendidikan dalam menghadapi era globlisai dan modernisasi.
0 Response to "Buku Panduan PEMILU 2019 untuk PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) - Rekapitulasi Penghitungan Suara di Tingkat Kecamatan"
Post a Comment