Juknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan Forum Komunikasi Guru PAI pada TK (FKG PAI-TK) Tahun Anggaran 2019
Juknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan Forum Komunikasi Guru PAI pada TK (FKG PAI-TK) Tahun Anggaran 2019 Merupakan file contohformat.net yang bisa digunakan untuk melengkapi semua keperluan administrasi di sekolah yang berhubungan dengan Download, Guru, Juknis, Kemenag, PAI, PAUD, PDF, RA, TK bisa juga di gunakan sebagai bahan perbandingan atau referensi sesuai keperluan sekolah agar lebih mudah dalam membuat dan mengelola semua kelengkapan Administrasi Guru di sekolah, Untuk lebih jelasnya silahkan disimak Ulasan dan referensi tentang file Juknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan Forum Komunikasi Guru PAI pada TK (FKG PAI-TK) Tahun Anggaran 2019 dibawah ini:
![]() |
Juknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan Forum Komunikasi Guru PAI pada TK (FKG PAI-TK) Tahun Anggaran 2019 |
Juknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan Forum Komunikasi Guru PAI pada TK (FKG PAI-TK) Tahun Anggaran 2019
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
- Undang-undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 223, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6263);
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 5670);
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769);
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017.
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423);
- Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara;
- Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama;
- Peraturan Menteri Agama No. 16 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan Agama pada Sekolah;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pejabat Perbendaharaan Negara pada Kementerian Agama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 63 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pejabat Perbendaharaan Negara pada Kementerian Agama;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 67 Tahun 2015 tentang Bantuan Pemerintah pada Kementerian Agama sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 62 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 67 Tahun 2015 tentang Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Agama;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019;
- Keputusan Menteri Agama RI Nomor 211 Tahun 2011 tentang Pedoman Standar Nasional Pendidikan Agama Islam pada Sekolah.
- mengakomodir permasalahan yang dihadapi dalam melaksanakan tugas sehari-hari dan bertukar pikiran serta mencari solusi sesuai dengan karakteristik PAI di TK.
- upaya memenuhi kebutuhannya yang berkaitan dengan penigkatan pemberdayaan FKG PAI TK.
- meningkatkan berbagai kompetensi sebagaimana tuntutan Permendiknas No 16 tahun 2007
- memperoleh wawasan dan arena sharing informasi, serta pengalaman dalam rangka mengikuti perkembangan metode dan teknik pembelajaran.
- emperoleh keterampilan dalam menerapkan teknologi informasi dan komunilasi (TIK) untuk kepentingan pembelajaran dan pengembangan diri;
- memperoleh keterampilan dalam merancang dan melaksanakan penilaian Pendidikan agama Islam secara menyeluruh dan komprehensif;
- Direktorat Pendidikan Agama Islam Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia;
- Bidang PAIS/PAKIS/PENDIS Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;
- Kasie PAIS/PAKIS/PENDIS Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
- Forum Komunikasi Guru PAI pada TK (FKG PAI-TK) Nasional, Provinsi dan Kabupaten/ Kota.
- Terselenggaranya program dan kegiatan rutin FKG PAI-TK yang sudah disepakati
- Meningkatnya Kompetensi dan Profesional Guru PAI pada TK sebagai anggota di lingkungan masing-masing.
- Tersedianya sebagian sarana, media, dan ATK untuk menunjang terlaksananya kegiatan-kegiatan dan operasional FKG PAI-TK.
- Kepala Subdit PAI pada PAUD dan TK untuk FKG PAI-TK Nasional, ditujukan kepada Direktur Pendidikan Agama Islam
- Kepala Kantor Wilayah Provinsi untuk FKG PAI-TK Provinsi/Kabupaten/Kota cq. Bidang PAI/PAKIS/ PENDIS, ditujukan kepada Direktur Pendidikan Agama ISLAM.
- Kepala Kantor Wilayah Provinsi untuk FKG PAI-TK Provinsi cq. Bidang PAIS/PAKIS/PENDIS, ditujukan kepada Kepala Kakanwil Kemenag Provinsi
- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk FKG PAI Kabupaten/Kota cq. Kasie PAIS/PAKIS/PENDIS, ditujukan kepada Kepala Kakanwil Kemenag Provinsi
- Kepala Kasie PAIS/PAKIS/PENDIS pada KAKEMENAG Kabupaten/Kota untuk FKG PAI Kabupaten/Kota cq. ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
- Surat permohonan bantuan;
- Rekomendasi;
- Struktur proposal meliputi latar belakang, dasar hukum, tujuan dan target, rencana anggaran biaya (RAB) pemanfaatan dana bantun, TOR kegiatan, rencana materi kegiatan, rencana jadwal kegiatan, rencana penggunaan narasumber/instruktur, rencana waktu dan tempat kegiatan, dan rencana peserta serta kuotanya;
- Surat keterangan aktif FKG PAI-TKyang dikeluarkan oleh Kepala Subdit PAUD dan TK (sebagai koordinator dan penanggung jawab pembinaan guru PAI pada TK untuk FKG PAI-TK Nasional), Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi (untuk FKG PAI-TK Provinsi); atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (untuk FKG PAI-TK Kabupaten/Kota); sebagaimana (lampiran 1);
- Profil organisasi FKG PAI-TK(lampiran 2);
- Surat penyataan kesanggupan menerima dan melaksanakan kemanfaatan dana bantuan pengembangan FKG PAI-TK Tahun Anggaran 2019 sesuai dengan pedoman dan peraturan perundang-undangan, bermaterai, ditandatangani, dan distempel (lampiran 3); dan
- Fotokopi buku rekening dan validasi keaktifan rekening dari Bank, dan atas nama FKG PAI-TK.
- Pembayaran honor panitia/narasumber berdasarkan standar biaya masukan (SBM) disertai dengan kwitansi/daftar penerimaan honor sebagaimana contoh terlampir.
- Pembayaran transport panitia/narasumber/peserta disertai dengan kwitansi/daftar penerimaan honor sebagaimana contoh terlampir.
- Setiap pembelian belanja bahan harus disertai bukti kwitansi atau bukti pengeluaran yang sah berikut faktur barang.
- Memungut dan menyetor pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bukti setoran pajak (asli) dilampirkan dalam laporan pertanggung jawaban keuangan.
- Setelah pelaksanaan kegiatan dan pemanfaatan dana, FKG PAI-TK penerima dana harus segera melaporkan pertanggung jawaban atas penggunaan dana tersebut ke pemberi dana dalam hal ini Direktur Pendidikan Agama Islam Cq. Subdit PAI-PAUD dan TK (untuk dana pusat) atau Bidang PAIS/PAKIS/PENDIS pada Kanwil Kemenag Provinsi atau Seksi PAIS/PAKIS/PENDIS pada Kakankemenag (untuk dana daerah), dengan dilampirkan bukti-bukti kwitansi pengeluaran (asli), SSP (asli) dan bukti pengeluaran lainnya.
- Apabila ada dana yang tidak terpakai/sisa anggaran, harus dikembalikan atau disetor ke negara, berdasarkan aturan yang berlaku.
Download Juknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan Forum Komunikasi Guru PAI pada TK (FKG PAI-TK) Tahun Anggaran 2019
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan Forum Komunikasi Guru PAI pada TK (FKG PAI-TK) Tahun Anggaran 2019 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Juknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan Forum Komunikasi Guru PAI pada TK (FKG PAI-TK) Tahun Anggaran 2019
Download File:
Juknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan FKG PAI-TK Tahun 2019.pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan Forum Komunikasi Guru PAI pada TK (FKG PAI-TK) Tahun Anggaran 2019. Semoga bisa bermanfaat.
Download Aplikasi Admnistrasi Guru :
- PP Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Peraturan Gaji Pokok PNS Tahun 2019
- Juklak Bantuan Revitalisasi UKS SMK 2019
- Contoh Format LJK Lembar Jawaban Komputer untuk UN 2019 Jenjang SD SMP SMA SMK
- Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah
- Seleksi Penerimaan Guru dan Tenaga Kependidikan SILN (Sekolah Indonesia di Luar Negeri) Tahun 2019
Semoga dengan adanya file Tentang Juknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan Forum Komunikasi Guru PAI pada TK (FKG PAI-TK) Tahun Anggaran 2019 yang Admin bagikan/Share di atas bisa membantu dan memenuhi Semua Kelengakapan Administrasi Sekolahnya masing-masing demi peningkatan mutu pendidikan dalam menghadapi era globlisai dan modernisasi.
0 Response to "Juknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan Forum Komunikasi Guru PAI pada TK (FKG PAI-TK) Tahun Anggaran 2019"
Post a Comment