Juknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan Pokjawas PAI Tahun Anggaran Tahun 2019
Juknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan Pokjawas PAI Tahun Anggaran Tahun 2019 Merupakan file contohformat.net yang bisa digunakan untuk melengkapi semua keperluan administrasi di sekolah yang berhubungan dengan Download, Guru, Juknis, Kemenag, PAI, PDF, Pengawas Sekolah bisa juga di gunakan sebagai bahan perbandingan atau referensi sesuai keperluan sekolah agar lebih mudah dalam membuat dan mengelola semua kelengkapan Administrasi Guru di sekolah, Untuk lebih jelasnya silahkan disimak Ulasan dan referensi tentang file Juknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan Pokjawas PAI Tahun Anggaran Tahun 2019 dibawah ini:
Juknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan Pokjawas PAI Tahun Anggaran Tahun 2019
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
- Undang-undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 223, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6263);
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 5670);
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769);
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017;
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423);
- Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara;
- Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama;
- Peraturan Menteri Agama No. 16 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan Agama pada Sekolah;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kriditnya; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Dan Angka Kreditnya;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pejabat Perbendaharaan Negara pada Kementerian Agama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 63 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pejabat Perbendaharaan Negara pada Kementerian Agama;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 67 Tahun 2015 tentang Bantuan Pemerintah pada Kementerian Agama sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 62 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 67 Tahun 2015 tentang Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Agama;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019;
- Keputusan Menteri Agama RI Nomor 211 Tahun 2011 tentang Pedoman Standar Nasional Pendidikan Agama Islam pada Sekolah.
- Direktorat Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama Republik Indonesia;
- Bidang PAIS/PAKIS/PENDIS Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;
- Kasie PAIS/PAKIS/PENDIS Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
- Kelompok Kerja Pengawas PAI (POKJAWAS-PAI) Nasional, Provinsi dan Kabupaten/ Kota.
- Terselenggaranya program dan kegiatan rutin pokjawas PAI yang sudah disepakati
- Meningkatnya Kompetensi dan Profesional Pengawas PAI sebagai anggota di lingkungan masing-masing.
- Tersedianya sebagian sarana, media, dan ATK untuk menunjang terlaksananya kegiatan-kegiatan dan operasional Pokjawas PAI.
- Kepala Subdit PAI pada PAUD dan TK untuk POKJAWAS PAI NASIONAL, ditujukan kepada Direktur Pendidikan Agama
- Kepala Kantor Wilayah Provinsi untuk POKJAWAS PAI Provinsi cq. Bidang PAIS/PAKIS/PENDIS, ditujukan kepada Direktur Pendidikan Agama ISLAM
- Kepala Kantor Wilayah Provinsi untuk Pokjawas PAI provinsi Cq. Bidang PAIS/PAKIS/PENDIS, ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi
- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk POKJAWAS PAI Kabupaten/Kota cq. Kasie PAIS/PAKIS/PENDIS, ditujukan kepada Kepala kanwil Kemenag Provinsi
- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk POKJAWAS PAI Kabupaten/Kota cq. Kasie PAIS/PAKIS/PENDIS, ditujukan kepada Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota.
- Kepala Kasie PAIS/PAKIS/PENDIS pada KANKEMENAG Kabupaten/Kota untuk Pokjawas PAI Kabupaten/Kota cq. atau Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota (untuk dana daerah-kabupaten/Kota).
- Peningkatan kompetensi pengawasan pendidikan agama Islam, yang ke arah PPKB Pengawas.
- Penguatan tugas Pengawas PAI dalam pendampingan PPKB Guru PAI
- Pengembangan profesi pengawas PAI
- Pengembangan dan analisis kurikulum 2013 dan perangkat pembelajaran PAI dalam rangka penguatan konten PAI pada semua tingkat.
- Pengembangan model-model pembelajaran PAI berbasis “Islam rahmatan lil alamin”
- Wawasan tentang pemanfaatan informasi dan teknologi dalam pembelajaran PAI dan pengembangan program kepengawasan/. disesuaikan dengan dana yang tersedia untuk melaksanakan kegiatan dimaksud.
- Pembayaran honor panitia/narasumber berdasarkan standar biaya masukan (SBM) disertai dengan kwitansi/daftar penerimaan honor sebagaimana contoh terlampir;
- Pembayaran transport panitia/narasumber/peserta disertai dengan kwitansi/daftar penerimaan honor sebagaimana contoh terlampir.
- Setiap pembelian belanja bahan harus disertai bukti kwitansi atau bukti pengeluaran yang sah berikut faktur barang;
- Memungut dan menyetor pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bukti setoran pajak (asli) dilampirkan dalam laporan pertanggung jawaban keuangan;
- Setelah pelaksanaan kegiatan dan pemanfaatan dana, pokjawas PAI penerima dana harus segera melaporkan pertanggung jawaban atas penggunaan dana tersebut ke pemberi dana dalam hal ini Direktur Pendidikan Agama Islam Cq. Subdit PAI-PAUD dan TK (untuk dana pusat) atau Bidang PAIS/PAKIS/PENDIS pada Kanwil Kemenag Provinsi/Seksi PAIS/PAKIS/PENDIS pada Kakankemenag (untuk dana daerah), dengan dilampirkan bukti-bukti kwitansi pengeluaran (asli), SSP (asli) dan bukti pengeluaran lainnya;
- Apabila ada dana yang tidak terpakai/sisa anggaran, harus dikembalikan atau disetor ke negara.
Download Juknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan Forum Komunikasi Guru PAI pada TK (FKG PAI-TK) Tahun Anggaran 2019
Juknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan Forum Komunikasi Guru PAI pada TK (FKG PAI-TK) Tahun Anggaran 2019
Download File:
Pedoman Bantuan Pemberdayaan Pokjawas PAI 2019.pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan Forum Komunikasi Guru PAI pada TK (FKG PAI-TK) Tahun Anggaran 2019. Semoga bisa bermanfaat.
Download Aplikasi Admnistrasi Guru :
- Revisi Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Madrasah Tahun 2019
- Buku Kerja PANTARLIH (Pemutakhiran Data Pemilih) PEMILU 2019
- PP Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan
- Bantuan Peralatan Praktik Keterampilan Kejuruan SMK 2019
- Peraturan BKN RI Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun
Semoga dengan adanya file Tentang Juknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan Pokjawas PAI Tahun Anggaran Tahun 2019 yang Admin bagikan/Share di atas bisa membantu dan memenuhi Semua Kelengakapan Administrasi Sekolahnya masing-masing demi peningkatan mutu pendidikan dalam menghadapi era globlisai dan modernisasi.
0 Response to "Juknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan Pokjawas PAI Tahun Anggaran Tahun 2019"
Post a Comment