Juklak Bantuan Pembangunan Ruang Praktek Siswa (RPS) SMK Tahun 2018
Juklak Bantuan Pembangunan Ruang Praktek Siswa (RPS) SMK Tahun 2018 Merupakan file contohformat.net yang bisa digunakan untuk melengkapi semua keperluan administrasi di sekolah yang berhubungan dengan Download, Juknis, Kemdikbud, microsoft Word, PDF, SMK bisa juga di gunakan sebagai bahan perbandingan atau referensi sesuai keperluan sekolah agar lebih mudah dalam membuat dan mengelola semua kelengkapan Administrasi Guru di sekolah, Untuk lebih jelasnya silahkan disimak Ulasan dan referensi tentang file Juklak Bantuan Pembangunan Ruang Praktek Siswa (RPS) SMK Tahun 2018 dibawah ini:
Juklak Bantuan Pembangunan Ruang Praktek Siswa (RPS) SMK Tahun 2018 |
Juklak Bantuan Pembangunan Ruang Praktek Siswa (RPS) SMK Tahun 2018
- Mendukung program peningkatan akses, ketersediaan, keterjangkauan, dan pemerataan kesempatan belajar di SMK;
- Mendukung pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan pembelajaran di SMK.
- Bantuan ini harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku (Perpres No. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya);
- Bantuan dana ini diberikan secara utuh dan tidak diperkenankan melakukan pemotongan dengan alasan apapun oleh pihak manapun;
- Jangka waktu pelaksanaan selambat-lambatnya harus sudah selesai pada tanggal 31 Desember 2018;
- Bantuan dana ini untuk melengkapi kebutuhan sarana dan prasarana SMK;
- Bantuan ini harus dikelola secara efisien dan efektif serta dapat dipertanggungjawabkan baik fisik, administrasi maupun keuangan.
- SMK yang sudah melakukan verifikasi data melalui aplikasi Takola SMK;
- Memiliki lahan sendiri (Lahan SMK Negeri milik Pemerintah Daerah, SMK Swasta milik Yayasan) dibuktikan dengan Sertifikat Tanah/ Akta Jual Beli/Akta Hibah/yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)/Akta Ikrar wakaf yang dibuat oleh Kantor Urusan Agama (PPAIW)/Pelepasan hak ulayat/adat atas tanahdan masih tersedia lahan/tempat untuk pengembangan Ruang Praktik Siswa.
- Memiliki minimal 216 peserta didik kecuali daerah 3T/Papua/Papua Barat;
- Memiliki ijin operasional/ijin pendirian/sertifikat akreditasi sekolah dari pihak yang berwenang;
- Memiliki surat keputusan pengangkatan Kepala SMK;
- Memiliki analisa kebutuhan ruang praktik (ada-butuh-kurang);
- Membuat surat pernyataan kesanggupan dari Dinas Pendidikan Provinsi (bermeterai Rp6000,-) untuk: a) Menandatangani Berita Acara Serah Terima Aset hasil Bantuan Pembangunan Ruang Praktik Siswa bagi SMK Negeri. b) Mengetahui Berita Acara Serah Terima Aset hasil Bantuan Pembangunan Ruang Praktik Siswa SMK bagi SMK Swasta.
- Bagi SMK Swasta memiliki Akta Pendirian Yayasan yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Kepala Sekolah bukan merupakan pembina, pengurus maupun pengawas yayasan penyelenggara SMK yang bersangkutan.
- Direktorat Pembinaan SMK melalui Subdit Kelembagaan dan Sarana Prasarana melakukan seleksi dan menetapkan SMK calon penerima bantuan berdasarkan data aplikasi Takola SMK;
- Direktorat Pembinaan SMK menetapkan SMK calon penerima bantuan Pembangunan Ruang Praktik Siswa SMK;
- Direktorat pembinaan SMK menyampaikan Undangan Bimbingan Teknis ke Dinas Pendidikan Provinsi tembusan kepada SMK calon penerima bantuan;
- Bagi SMK yang ditetapkan sebagai calon penerima bantuan Pembangunan Ruang Praktik Siswa SMK, menyampaikan dokumen persyaratan penerima bantuan;
- Direktorat Pembinaan SMK menetapkan SMK penerima bantuan dengan surat keputusan setelah dinyatakan memenuhi persyaratan;
- Fotokopi SK Pengangkatan Kepala Sekolah;
- Fotokopi ijin operasional/ijin pendirian sekolah/sertifikat akreditasi sekolah;
- Fotokopi Akta Pendirian Yayasan (khusus SMK Swasta) yang dilegalisir oleh notaris/PPAT; Kepala Sekolah bukan merupakan pembina dan/atau pengurus dan/atau pengawas yayasan penyelenggara SMK yang bersangkutan;
- Data Siswa per tingkat/rombongan belajar;
- Data penerimaan siswa baru tahun terakhir (pendaftar-diterima-ditolak);
- SK Tim Pembangunan;
- SK Tim Teknis Pembimbing Perencanaan dan Pengawasan;
- Data analisis kebutuhan pembangunan Ruang Praktik Siswa SMK (butuh-ada-kurang);
- Site Plan;
- Gambar rencana kerja bangunan;
- Rencana Anggaran Biaya (RAB);
- Analisa Harga Satuan Bahan dan Upah;
- Fotokopi bukti Kepemilikan Tanah (Lahan SMK Negeri milik Pemerintah Daerah, SMK Swasta milik Yayasan) dibuktikan dengan Sertifikat Tanah/Akta Hibah/Akta Jual Beli yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)/Akta Ikrar wakaf yang dibuat oleh Kantor Urusan Agama (KUA)/Pelepasan hak ulayat/adat atas tanah dan masih tersedia lahan/tempat untuk pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) SMK;
- Foto (berwarna) calon lokasi Ruang Praktik Siswa dilihat dari beberapa sisi.
Download Juklak Bantuan Pembangunan Ruang Praktek Siswa (RPS) SMK Tahun 2018
Juklak Bantuan Pembangunan Ruang Praktek Siswa (RPS) SMK Tahun 2018
Juklak Bantuan Pembangunan Ruang Praktek Siswa (RPS) SMK Tahun 2018.pdf
Lampiran - Juklak Bantuan Pembangunan Ruang Praktek Siswa (RPS) SMK Tahun 2018.docx
Sumber: http://psmk.kemdikbud.go.id
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juklak Bantuan Pembangunan Ruang Praktek Siswa (RPS) SMK Tahun 2018. Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 075/D5.4/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) SMK Tahun 2018. Semoga bisa bermanfaat.
Download Aplikasi Admnistrasi Guru :
Semoga dengan adanya file Tentang Juklak Bantuan Pembangunan Ruang Praktek Siswa (RPS) SMK Tahun 2018 yang Admin bagikan/Share di atas bisa membantu dan memenuhi Semua Kelengakapan Administrasi Sekolahnya masing-masing demi peningkatan mutu pendidikan dalam menghadapi era globlisai dan modernisasi.
0 Response to "Juklak Bantuan Pembangunan Ruang Praktek Siswa (RPS) SMK Tahun 2018"
Post a Comment