Juklak Bantuan Rehabilitasi Gedung SMK Tahun 2018
Juklak Bantuan Rehabilitasi Gedung SMK Tahun 2018 Merupakan file contohformat.net yang bisa digunakan untuk melengkapi semua keperluan administrasi di sekolah yang berhubungan dengan Download, Juknis, Kemdikbud, microsoft Word, PDF, SMK bisa juga di gunakan sebagai bahan perbandingan atau referensi sesuai keperluan sekolah agar lebih mudah dalam membuat dan mengelola semua kelengkapan Administrasi Guru di sekolah, Untuk lebih jelasnya silahkan disimak Ulasan dan referensi tentang file Juklak Bantuan Rehabilitasi Gedung SMK Tahun 2018 dibawah ini:
Juklak Bantuan Rehabilitasi Gedung SMK Tahun 2018 |
Juklak Bantuan Rehabilitasi Gedung SMK Tahun 2018
- Mendukung program peningkatan akses/daya tampung pada SMK;
- Memenuhi kebutuhan perbaikan ruang dan mengembalikan fungsi Gedung SMK melalui program Rehabilitasi Gedung SMK.
- Bantuan ini harus dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya;
- Bantuan dana ini diberikan secara utuh dan tidak diperkenankan melakukan pemotongan dengan alasan apapun oleh pihak manapun;
- Bantuan ini dipergunakan untuk memperbaiki gedung yang rusak dengan kategori rusak sedang dan rusak berat;
- Jangka waktu pelaksanaan selambat-lambatnya harus sudah selesai pada tanggal 31 Desember 2018;
- Bantuan ini harus dikelola secara transparan, efisien dan efektif serta dapat dipertanggungjawabkan baik fisik, administrasi maupun keuangan.
- SMK yang sudah melakukan verifikasi data melalui aplikasi Takola SMK;
- Memiliki Foto Kondisi awal ruang/gedung yang akan direhabilitasi melalui dana bantuan Rehabilitasi gedung SMK;
- Memiliki lahan sendiri (Lahan SMK Negeri milik Pemerintah Daerah, SMK Swasta milik Yayasan) dibuktikan dengan Sertifikat Tanah/Akta Hibah/ Akta Jual Beli yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)/Akta Ikrar wakaf yang dibuat oleh Kantor Urusan Agama (KUA)/Pelepasan hak ulayat/adat atas tanah;
- Memiliki data analisis kerusakan Ruang dari Tim Pelaksana Rehabilitasi (SMK Jurusan Bangunan);
- Bagi SMK Swasta memiliki Akta Pendirian Yayasan. Pembina, Pengurus dan Pengawas Yayasan tidak boleh merangkap sebagai Kepala Sekolah;
- Memiliki ijin operasional/ijin pendirian/sertifikat akreditasi sekolah dari pihak yang berwenang;
- Memiliki surat keputusan pengangkatan Kepala SMK;
- Surat pernyataan kesanggupan dari Dinas Pendidikan Provinsi (bermaterai Rp.6000,-) untuk: a) Melakukan pencatatan serah terima aset hasil Bantuan Rehabilitasi Gedung SMK bagi SMK Negeri. b) Mengetahui serah terima aset hasil Bantuan Rehabilitasi Gedung SMK bagi SMK Swasta.
- Bagi SMK Swasta memiliki Akta Pendirian Yayasan yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Kepala Sekolah bukan merupakan pembina, pengurus maupun pengawas yayasan penyelenggara SMK yang bersangkutan.
- Direktorat Pembinaan SMK melakukan seleksi calon penerima bantuan rehabilitasi gedung SMK berdasarkan data pada aplikasi Takola SMK;
- Direktorat Pembinaan SMK menetapkan SMK calon penerima bantuan Pelaksanaan Rehabilitasi Gedung SMK;
- Direktorat pembinaan SMK menyampaikan Undangan Bimbingan Teknis ke Dinas Pendidikan Provinsi tembusan kepada SMK calon penerima bantuan Rehabilitasi Gedung SMK;
- Bagi SMK yang ditetapkan sebagai calon penerima bantuan Rehabilitasi Gedung SMK menyampaikan dokumen persyaratan penerima bantuan;
- Direktorat Pembinaan SMK menetapkan SMK penerima bantuan rehabilitasi bangunan SMK dengan surat keputusan setelah dinyatakan memenuhi persyaratan;
- Fotokopi Pengangkatan Kepala Sekolah;
- Fotokopi ijin operasional/ijin pendirian sekolah/sertifikat akreditasi sekolah;
- SK Tim Pelaksana Rehabilitasi;
- SK Tim Teknis Pembibing Perencanaan dan Pengawasan Rehabilitasi Gedung SMK;
- Fotokopi Akta Pendirian Yayasan (khusus SMK Swasta) yang dilegalisir oleh notaris/PPAT; Kepala Sekolah bukan merupakan pembina dan/atau pengurus dan/atau pengawas yayasan penyelenggara SMK yang bersangkutan;
- Site plan;/Blok Plan/Gambar Denah yang menunjukan bangunan yang akan di rehab;
- Foto ruang/gedung yang akan di rehab (dicetak berwarna) dilihat dari beberapa sisi;
- Analisa Tingkat Kerusakan Gedung;
- Rencana Anggaran Biaya (RAB);
- Analisa Harga Satuan Bahan dan Upah;
- Data Siswa per tingkat/rombongan belajar;
- Data penerimaan siswa baru tahun terakhir (pendaftar-diterima-ditolak);
- Fotokopi bukti Kepemilikan Tanah (Lahan SMK Negeri milik Pemerintah Daerah, SMK Swasta milik Yayasan) dibuktikan dengan Sertifikat Tanah/Akta Hibah/Akta Jual Beli yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)/Akta Ikrar wakaf yang dibuat oleh Kantor Urusan Agama (KUA)/Pelepasan hak ulayat/adat atas tanah dan masih tersedia lahan/tempat untuk Rehabilitasi Gedung SMK;
Download Juklak Bantuan Rehabilitasi Gedung SMK Tahun 2018
Juklak Bantuan Rehabilitasi Gedung SMK Tahun 2018
Juklak Bantuan Rehabilitasi Gedung SMK Tahun 2018.pdf
Lampiran - Juklak Bantuan Rehabilitasi Gedung SMK Tahun 2018.docx
Sumber: http://psmk.kemdikbud.go.id
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juklak Bantuan Rehabilitasi Gedung SMK Tahun 2018. Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 076/D5.4/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Rehabilitasi Gedung SMK Tahun 2018. Semoga bisa bermanfaat.
Download Aplikasi Admnistrasi Guru :
Semoga dengan adanya file Tentang Juklak Bantuan Rehabilitasi Gedung SMK Tahun 2018 yang Admin bagikan/Share di atas bisa membantu dan memenuhi Semua Kelengakapan Administrasi Sekolahnya masing-masing demi peningkatan mutu pendidikan dalam menghadapi era globlisai dan modernisasi.
0 Response to "Juklak Bantuan Rehabilitasi Gedung SMK Tahun 2018"
Post a Comment