Juklak Bantuan Sertifikasi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP P1) SMK Tahun 2018
Juklak Bantuan Sertifikasi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP P1) SMK Tahun 2018 Merupakan file contohformat.net yang bisa digunakan untuk melengkapi semua keperluan administrasi di sekolah yang berhubungan dengan Download, Juknis, Kemdikbud, microsoft Word, PDF, SMK bisa juga di gunakan sebagai bahan perbandingan atau referensi sesuai keperluan sekolah agar lebih mudah dalam membuat dan mengelola semua kelengkapan Administrasi Guru di sekolah, Untuk lebih jelasnya silahkan disimak Ulasan dan referensi tentang file Juklak Bantuan Sertifikasi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP P1) SMK Tahun 2018 dibawah ini:
Juklak Bantuan Sertifikasi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP P1) SMK Tahun 2018
- Bantuan ini harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Bantuan dana ini diberikan secara utuh dan tidak diperkenankan melakukan pemotongan dengan alasan apapun serta oleh pihak manapun;
- Bantuan ini digunakan untuk membiayai full assessment LSPP1 SMK seperti yang tertulis di dalam rencana penggunaan dana yang telah disetujui oleh Direktorat Pembinaan SMK;
- Jangka waktu penggunaan dana paling lama 30 hari kalender sejak diterimanya dana tersebut di rekening SMK;
- Bantuan ini harus dikelola secara transparan, efisien, dan efektif serta dapat dipertanggungjawabkan baik fisik, administrasi, maupun keuangan.
- SMK yang telah terdata dalam data pokok pendidikan dasar dan menengah (DAPODIKDASMEN);
- Calon LSPP1 SMK yang ditetapkan oleh Direktorat Pembinaan SMK sebagai SMK yang berpotensi rujukan;
- Telah mengikuti bimbingan teknis penyusunan dokumen mutu LSP tahun 2016 dan 2017 dan telah menyusun dokumen mutu LSP.
- Direktorat Pembinaan SMK melalui Subdit Penyelarasan Kejuruan dan Kerjasama Industri melakukan seleksi dan menetapkan SMK calon penerima bantuan;
- Bagi SMK yang ditetapkan sebagai calon penerima bantuan wajib menyampaikan persyaratan sebagai penerima bantuan;
- Direktorat Pembinaan SMK menetapkan SMK penerima bantuan dengan surat keputusan setelah dinyatakan memenuhi persyaratan;
- Kepala Sekolah dan Pejabat Pembuat Komitmen menandatangani Surat Perjanjian pemberian bantuan.
- Dana bantuan digunakan untuk full assessment LSPP1 SMK, yang meliputi: a. Biaya perjalanan dinas/ transport tim asesor lisensi; b. Honorarium asesor lisensi; c. Biaya akomodasi dan konsumsi selama pelaksanaan full assessment LSPP1 SMK bagi asesor lisensi.
- Dana bantuan ini digunakan sesuai dengan Rencana Penggunaan Dana yang telah disetujui oleh Direktorat Pembinaan SMK;
- Metode pengadaan dan standar biaya kegiatan berpedoman pada peraturan perundangan-undangan.
- Setiap penggunaan dana bantuan harus dapat dipertanggungjawabkan dan didukung oleh bukti fisik, administrasi, dan keuangan;
- Sekolah melaporkan dan mempertanggungjawabkan hasil kegiatan secara fisik, administrasi, dan keuangan kepada Direktorat Pembinaan SMK dengan tembusan kepada Dinas Pendidikan Propinsi dengan mengacu pada Pedoman Penyusunan Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan;
- Dana bantuan yang diterima harus selesai dipertanggungjawabkan selama maksimal 7 (tujuh) hari kalender sejak kegiatan selesai dilaksanakan;
- Apabila terjadi penyimpangan terhadap penggunaan dana bantuan, maka sepenuhnya menjadi tanggung jawab sekolah dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
- Lampiran 1 Pakta Integritas
- Lampiran 2 Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
- Lampiran 3 Pelaporan; Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja, Format Laporan Kemajuan Penyelesaian Pekerjaan dan Format Rekapitulasi Penggunaan Dana.
Download Juklak Bantuan Sertifikasi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP P1) SMK Tahun 2018
Juklak Bantuan Sertifikasi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP P1) SMK Tahun 2018
Juklak Bantuan Sertifikasi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP P1) SMK Tahun 2018.pdf
Lampiran - Juklak Bantuan Sertifikasi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP P1) SMK Tahun 2018.docx
Sumber: http://psmk.kemdikbud.go.id
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juklak Bantuan Sertifikasi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP P1) SMK Tahun 2018. Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 059/D5.6/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Sertifikasi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSPP1) Tahun 2018. Semoga bisa bermanfaat.
Download Aplikasi Admnistrasi Guru :
Semoga dengan adanya file Tentang Juklak Bantuan Sertifikasi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP P1) SMK Tahun 2018 yang Admin bagikan/Share di atas bisa membantu dan memenuhi Semua Kelengakapan Administrasi Sekolahnya masing-masing demi peningkatan mutu pendidikan dalam menghadapi era globlisai dan modernisasi.
0 Response to "Juklak Bantuan Sertifikasi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP P1) SMK Tahun 2018"
Post a Comment